Pasal 1
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2001 Nomor 60 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2003 Nomor 35 Seri E), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.