PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN SERTA PEMBERLAKUAN DISINSENTIF
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Penanam Modal yang ingin mendapatkan insentif dan kemudahan harus mengajukan usulan kepada Walikota;
b. Usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, memuat:
1. lingkup usaha;
2. kinerja manajemen; dan
3. perkembangan usaha;
c. Khusus untuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi cukup menyampaikan usulan cukup dengan menyampaikan kebutuhan insentif dan kemudahan.
(1) Walikota membentuk Tim Verifikasi dan Penilaian Kegiatan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Tim Verifikasi dan Penilaian Kegiatan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas:
a. melakukan verifikasi usulan dan pengecekan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi;
b. melakukan penilaian terhadap masing- masing kriteria secara terukur;
c. menggunakan matriks penilaian untuk menentukan bentuk dan besaran pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal;
d. MENETAPKAN urutan penanam modal yang akan menerima pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal;
e. MENETAPKAN bentuk dan besaran insentif yang akan diberikan;
f. menyampaikan rekomendasi kepada Walikota untuk ditetapkan menjadi penerima insentif dan penerima kemudahan penanaman modal; dan
g. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
Walikota MENETAPKAN Penanaman Modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan penanaman modal berdasarkan rekomendasi Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f.
(1) Pemberian Insentif dapat berbentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian danaStimulan; dan/atau
d. pemberian bantuan modal.
(2) Pemberian Kemudahan dapat berbentuk:
a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyediaan informasi lahan atau lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang;
d. pemberian bantuan teknis; dan/atau
e. percepatan pemberian perizinan.
Jenis-jenis pemberian insentif dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kebijakan Pemerintah Kota serta diatur dengan Peraturan Walikota.
(1) Pemberian insentif dalam bentuk pemberian dana stimulun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf c ditujukan kepada pelaku usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi.
(2) Pemberian dana stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penguatan modal dalam keberlangsungan dan pengembangan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi.
(1) Pemberian insentif dalam bentuk pemberian bantuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf d dapat berupa penyertaan modal dan aset.
(2) Pemberian bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberian kemudahan dalam bentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, antara lain:
a. peta potensi ekonomi Kota;
b. rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang provinsI, kabupaten/kota;
c. rencana strategis dan skala prioritas daerah.
(2) Dalam memberikan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Kota memberikan kemudahan akses dalam memperoleh data dan informasi melalui sarana dan prasarana sesuai kemampuan daerah.
Pemberian kemudahan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, antara lain:
a. Jaringan listrik;
b. Jalan;
c. Transportasi;
d. Jaringan telekomunikasi; dan
e. Jaringan air bersih.
(1) Pemberian kemudahan dalam bentuk penyediaan informasi lahan atau lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c diarahkan kepada:
a. Kawasan yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi daerah; dan
b. Sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian kemudahan kepada usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi dalam bentuk penyediaan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 pada ayat (2) huruf d berupa bimbingan teknis, pelatihan, tenaga ahli, kajian/dan/atau studi kelayakan.
(1) Bentuk percepatan pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf e dilakukan melalui OPD Penyelenggara PTSP.
(2) Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan melalui OPD Penyelenggara PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mempersingkat waktu, biaya murah, prosedur tepat dan cepat, serta didukung sistem informasi online.
(1) Pemerintah Kota dapat memberikan satu atau lebih insentif dan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 kepada penanam modal di kota
(2) Pemberian insentif dan pemberian kemudahan diberikan kepada penanam modal yang paling sedikit memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap banyak tenaga kerja lokal;
c. menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. termasuk skala prioritas tinggi;
h. termasuk pembangunan infrastruktur;
i. melakukan alih teknologi;
j. melakukan industri pionir;
k. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
l. bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, atau koperasi; atau
m. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
Kriteria memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, berlaku bagi badan usaha atau penanam modal yang menimbulkan dampak peningkatan pendapatan masyarakat di Kota.
Kriteria menyerap banyak tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan perbandingan antara jumlah tenaga kerja lokal dengan jumlah tenaga kerja yang diperkerjakan, yaitu paling sedikit sebanyak 20% (dua puluh persen).
Kriteria menggunakan sebagian besar sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf c merupakan perbandingan antara bahan baku lokal dan bahan baku yang diambil dari luar Kota yang digunakan dalam kegiatan usaha, dimana hendaknya penggunaan bahan baku lokal lebih banyak dibanding bahan baku yang didapat dari luar Kota.
Kriteria memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d merupakan pelaksanaan dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam penyediaan pelayanan publik.
Kriteria memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf e diberlakukan kepada penanam modal yang kegiatan usahanya mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam lokal.
(1) Kriteria berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf f berlaku bagi Penanam Modal yang memiliki dokumen lingkungan hidup.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip-prinsip keseimbangan dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam serta taat pada rencana tata ruang wilayah.
Kriteria termasuk skala prioritas tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf g diberlakukan kepada penanam modal yang usahanya berada dan/atau sesuai dengan :
a. Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
d. Rencana Detail Tata Ruang; dan
e. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh.
Kriteria termasuk pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf h berlaku bagi Penanam Modal yang kegiatan usahanya mendukung Pemerintah Kota dalam penyediaan infrastruktur atau sarana prasarana yang dibutuhkan.
Kriteria melakukan alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf i diberlakukan kepada penanam modal yang kegiatan usahanya memberikan kesempatan kepada Pemerintah Kota dan masyarakat dalam menerapkan teknologi dimaksud.
Kriteria melakukan industri pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf j berlaku bagi penanam modal yang membuka jenis usaha baru dengan:
a. keterkaitan kegiatan usaha yang luas;
b. memberi nilai tambah dan memperhitungkan eksternalitas yang tinggi;
c. memperkenalkan teknologi baru; dan
d. memiliki nilai strategis dalam mendukung pengembangan produk unggulan daerah.
Kriteria melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf k berlaku bagi penanam modal yang kegiatan usahanya bergerak di bidang penelitian dan pengembangan, inovasi teknologi dalam mengelola potensi kota.
Kriteria bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf l berlaku bagi penanam modal yang kegiatan usahanya melakukan kemitraan dengan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
Kriteria industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf m berlaku bagi penanam modal yang menggunakan mesin atau peralatan dengan kandungan lokal dan diproduksi di dalam negeri.
(1) Pemerintah Kota melalui Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 melakukan verifikasi terhadap usulan penanaman modal dan melakukan penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah kriteria yang dipenuhi.
Hasil penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) menjadi dasar penentuan bentuk, besaran insentif, dan urutan Penanam Modal yang akan mendapat insentif dan kemudahan.
Jenis atau bidang usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan antara lain:
a. usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; dan
e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
Daftar jenis atau bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Walikota.
(1) Penanam modal yang menerima insentif dan kemudahan penanaman modal menyampaikan laporan kepada Walikota melalui OPD Penyelenggara Penanaman Modal paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan;
b. pengelolaan usaha; dan
c. rencana kegiatan usaha.
(1) Walikota melakukan evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan kemudahan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
(1) Pemerintah Kota melakukan pengawasan atas pemanfaatan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh OPD Penyelenggara Penanaman Modal.