Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Kediri.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
3. Walikota adalah Walikota Kediri.
4. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.
5. Penyelenggara reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
6. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial
memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
7. Reklame Insidentil adalah reklame yang konstruksinya menempel pada bangunan yang terbuat dari kayu, bambu, multiplek dan sejenisnya.
8. Reklame Permanen adalah reklame yang menempel dan bendiri pada bangunan dengan konstruksi terbuat dari bahan besi, batu belah, batu bata, pasir dan semen.
9. Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo, suara, dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.
10. Tanda pengesahan adalah bentuk izin penyelenggaraan reklame yang diberikan bagi reklame insidentil jenis kain, selebaran dan melekat berupa cap/stempel.
11. Jaminan biaya bongkar adalah biaya yang dibayarkan oleh penyelenggara reklame kepada Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membongkar reklame dan/atau untuk pemulihan/perbaikan kembali lokasi/tempat bekas diselenggarakannya reklame, apabila lokasi/tempat tersebut merupakan milik atau yang dikuasai oleh pemerintah daerah.
12. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, yang selajutnya disingkat NPWPD adalah nomor pokok yang telah didaftar menjadi identitas bagi setiap wajib pajak.
13. Surat Izin Penyelenggara Reklame yang selanjutnya disingkat SIPR adalah izin yang diberikan terhadap penyelenggaraan reklame.
Maksud Peraturan Daerah ini adalah untuk pengendalian penyelenggaraan reklame yang berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, ketertiban dan keindahan lingkungan.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk :
a. mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan;
b. menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame;
dan
c. mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
(1) Setiap orang pribadi atau badan dapat menyelenggarakan reklame di daerah.
(2) Penyelenggara reklame di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan :
a. untuk kepentingan sendiri; atau
b. untuk kegiatan usaha reklame.
(3) Penyelenggara reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan estetika daerah, sosial budaya serta tidak bertentangan dengan norma keagamaan, norma kesopanan, norma hukum, norma kesusilaan.
Pasal 5
(1) Jenis reklame yang diselenggarakan di daerah dibedakan menjadi:
a. reklame insidentil; dan
b. reklame permanen.
(2) Penyelenggaraan reklame insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. reklame kain;
b. reklame melekat, stiker;
c. reklame selebaran/poster;
d. reklame udara;
e. reklame apung;
f. reklame suara;
g. reklame film/slide;
h. reklame peragaan; dan
i. reklame papan/billboard.
(3) Penyelenggaraan reklame permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. reklame papan/billboard;
b. vidiotron/megatron/Large Eletronic Display (LED), dan sejenisnya;
c. reklame berjalan termasuk pada kendaraan.
Pasal 6
Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan dengan tidak menutup pandangan rambu, lampu pengatur dan kamera lalu lintas;
b. tidak menutup/mengganggu pandangan terhadap perlintasan kereta api;
c. tidak mengganggu fungsi atau merusak sarana dan prasarana umum serta tidak mengganggu pemeliharaannya; dan
d. konstruksi reklame dapat dipertanggungjawabkan menurut persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan reklame permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan lampu dengan intensitas dan pantulan cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan;
b. instalasi listrik yang dipasang harus memenuhi persyaratan teknis sehingga tidak membahayakan keselamatan umum;
c. penyelenggaraan reklame diatas bangunan, diselenggarakan dengan ketentuan bidang reklame tidak boleh melebihi bidang atap tempat reklame tersebut;
d. harus terbuat dari bahan yang bersifat tahan lama atau tahan karat, memenuhi persyaratan umum bahan bangunan INDONESIA;
e. kaki konstruksi tidak boleh berada di saluran air, sungai atau badan jalan.
(2) Ketentuan penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap reklame berjalan.
(3) Penyelenggaraan reklame permanen yang berjenis reklame berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. sesuai dengan desain body kendaraan bermotor dimaksud;
b. dilarang untuk reklame jenis megatron.
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap penyelenggaraan reklame permanen yang berkonsepkan Sign Net ditambahkan ketentuan sebagai berikut :
a. paling tinggi 3 (tiga) meter;
b. jarak antar reklame sign net paling dekat 10 (sepuluh) meter;
c. jarak reklame paling dekat 25 (dua puluh lima) meter dari persimpangan jalan dan tempat berbalik arah;
d. penyelenggaraan reklame sign net di median jalan paling besar 2 m² (dua meter persegi).
(5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap penyelenggaraan reklame permanen yang diselenggarakan pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) ditambahkan ketentuan sebagai berikut :
a. luas bidang reklame paling besar 75 m² (tujuh puluh lima) meter persegi;
b. tidak boleh menutupi pengguna Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Pasal 9
(1) Penyelenggara reklame wajib :
a. memasang plat Izin Mendirikan Bangunan dan stiker masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat terlihat dengan jelas;
b. memasang identitas dan nomor telepon penyelenggara reklame yang dapat terlihat dengan jelas, bagi reklame permanen dengan luas bidang lebih dari 24 m² (dua puluh empat meter persegi);
c. memelihara benda-benda dan alat-alat yang dipergunakan untuk reklame agar selalu dapat berfungsi dan dalam kondisi baik;
d. melakukan pembongkaran reklame apabila izin penyelenggaraan reklame telah berakhir;
e. bertanggung jawab penuh atas semua resiko yang ditimbulkan akibat penyelenggaraan reklame;
f. membayar biaya jaminan bongkar;
(2) Biaya Jaminan Bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dapat diminta kembali oleh Penyelenggara Reklame apabila telah melampaui batas waktu pengajuan Restitusi, dinyatakan
menjadi milik Daerah dan harus disetor ke Kas Daerah.
Pasal 10
Penyelenggara reklame dilarang menempatkan reklame pada:
a. pohon - pohon penghijauan/pelindung jalan dan taman;
b. rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, tiang listrik, dan tiang telepon, menara telekomunikasi;
c. lingkungan pendidikan, museum, tempat ibadah kecuali yang berhubungan dengan fungsi dan acara yang sedang dilaksanakan;
d. badan sungai, saluran, dan jembatan sungai; dan
e. tanah dan/atau bangunan milik orang/badan tanpa izin pemiliknya.
Pasal 11
(1) Setiap penyelenggaraan reklame wajib memuat materi reklame.
(2) Materi reklame dilarang mempublikasikan minuman beralkohol/minuman keras, mengandung unsur SARA, melanggar norma kesusilaan dan melanggar HAM.
(3) Materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah, kecuali materi reklame insidentil.
(4) Perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. hanya dapat dilakukan dalam masa pajak berjalan dan hanya bagi kategori materi yang sama; dan
b. harus berukuran sama dan sebangun dengan materi sebelumnya.
(5) Perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus terlebih dahulu diberitahukan secara tertulis kepada perangkat daerah yang membidangi perizinan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Pasal 12
(1) Setiap penayangan materi reklame dikenakan pajak reklame.
(2) Besarnya pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 13
(1) Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame dalam Bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah yang baik dan benar.
(2) Papan nama, papan petunjuk, naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis di bagian bawah Bahasa INDONESIA, dengan huruf latin yang kecil.
(1) Setiap orang pribadi atau badan dapat menyelenggarakan reklame di daerah.
(2) Penyelenggara reklame di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan :
a. untuk kepentingan sendiri; atau
b. untuk kegiatan usaha reklame.
(3) Penyelenggara reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan estetika daerah, sosial budaya serta tidak bertentangan dengan norma keagamaan, norma kesopanan, norma hukum, norma kesusilaan.
(1) Jenis reklame yang diselenggarakan di daerah dibedakan menjadi:
a. reklame insidentil; dan
b. reklame permanen.
(2) Penyelenggaraan reklame insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas :
a. reklame kain;
b. reklame melekat, stiker;
c. reklame selebaran/poster;
d. reklame udara;
e. reklame apung;
f. reklame suara;
g. reklame film/slide;
h. reklame peragaan; dan
i. reklame papan/billboard.
(3) Penyelenggaraan reklame permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas :
a. reklame papan/billboard;
b. vidiotron/megatron/Large Eletronic Display (LED), dan sejenisnya;
c. reklame berjalan termasuk pada kendaraan.
Penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diselenggarakan dengan tidak menutup pandangan rambu, lampu pengatur dan kamera lalu lintas;
b. tidak menutup/mengganggu pandangan terhadap perlintasan kereta api;
c. tidak mengganggu fungsi atau merusak sarana dan prasarana umum serta tidak mengganggu pemeliharaannya; dan
d. konstruksi reklame dapat dipertanggungjawabkan menurut persyaratan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan reklame kain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. tidak boleh diselenggarakan pada tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, pohon dan pagar;
b. tidak boleh diselenggarakan pada bidang atau konstruksi reklame jenis megatron dan jenis papan;
c. tidak boleh diselenggarakan melintang di atas jalan;
d. materi reklame bersifat jangka pendek atau mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil.
(2) Penyelenggaraan reklame melekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b tidak diperbolehkan ditempelkan pada rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), tiang telepon atau sarana dan prasarana umum lainnya.
(3) Penyelenggaraan reklame selebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan atau diberikan;
b. tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain antara lain tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, pohon dan pagar.
(4) Penyelenggaraan reklame udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d harus memenuhi ketentuan titik jatuhnya tidak boleh berada pada ruang milik jalan.
(5) Penyelenggaraan reklame apung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. diselenggarakan diatas air;
b. tidak boleh mencemari air.
(6) Penyelenggaraan reklame suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara;
b. tidak boleh menimbulkan kebisingan.
(7) Penyelenggaraan reklame film/slide sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g wajib diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide).
(8) Penyelenggaraan reklame peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h wajib diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
Pasal 8
(1) Penyelenggaraan reklame permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan lampu dengan intensitas dan pantulan cahaya lampu tidak menyilaukan pengguna jalan;
b. instalasi listrik yang dipasang harus memenuhi persyaratan teknis sehingga tidak membahayakan keselamatan umum;
c. penyelenggaraan reklame diatas bangunan, diselenggarakan dengan ketentuan bidang reklame tidak boleh melebihi bidang atap tempat reklame tersebut;
d. harus terbuat dari bahan yang bersifat tahan lama atau tahan karat, memenuhi persyaratan umum bahan bangunan INDONESIA;
e. kaki konstruksi tidak boleh berada di saluran air, sungai atau badan jalan.
(2) Ketentuan penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap reklame berjalan.
(3) Penyelenggaraan reklame permanen yang berjenis reklame berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. sesuai dengan desain body kendaraan bermotor dimaksud;
b. dilarang untuk reklame jenis megatron.
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap penyelenggaraan reklame permanen yang berkonsepkan Sign Net ditambahkan ketentuan sebagai berikut :
a. paling tinggi 3 (tiga) meter;
b. jarak antar reklame sign net paling dekat 10 (sepuluh) meter;
c. jarak reklame paling dekat 25 (dua puluh lima) meter dari persimpangan jalan dan tempat berbalik arah;
d. penyelenggaraan reklame sign net di median jalan paling besar 2 m² (dua meter persegi).
(5) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap penyelenggaraan reklame permanen yang diselenggarakan pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) ditambahkan ketentuan sebagai berikut :
a. luas bidang reklame paling besar 75 m² (tujuh puluh lima) meter persegi;
b. tidak boleh menutupi pengguna Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Pasal 9
(1) Penyelenggara reklame wajib :
a. memasang plat Izin Mendirikan Bangunan dan stiker masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat terlihat dengan jelas;
b. memasang identitas dan nomor telepon penyelenggara reklame yang dapat terlihat dengan jelas, bagi reklame permanen dengan luas bidang lebih dari 24 m² (dua puluh empat meter persegi);
c. memelihara benda-benda dan alat-alat yang dipergunakan untuk reklame agar selalu dapat berfungsi dan dalam kondisi baik;
d. melakukan pembongkaran reklame apabila izin penyelenggaraan reklame telah berakhir;
e. bertanggung jawab penuh atas semua resiko yang ditimbulkan akibat penyelenggaraan reklame;
f. membayar biaya jaminan bongkar;
(2) Biaya Jaminan Bongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tidak dapat diminta kembali oleh Penyelenggara Reklame apabila telah melampaui batas waktu pengajuan Restitusi, dinyatakan
menjadi milik Daerah dan harus disetor ke Kas Daerah.
Pasal 10
Penyelenggara reklame dilarang menempatkan reklame pada:
a. pohon - pohon penghijauan/pelindung jalan dan taman;
b. rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, tiang listrik, dan tiang telepon, menara telekomunikasi;
c. lingkungan pendidikan, museum, tempat ibadah kecuali yang berhubungan dengan fungsi dan acara yang sedang dilaksanakan;
d. badan sungai, saluran, dan jembatan sungai; dan
e. tanah dan/atau bangunan milik orang/badan tanpa izin pemiliknya.
(1) Setiap penyelenggaraan reklame wajib memuat materi reklame.
(2) Materi reklame dilarang mempublikasikan minuman beralkohol/minuman keras, mengandung unsur SARA, melanggar norma kesusilaan dan melanggar HAM.
(3) Materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah, kecuali materi reklame insidentil.
(4) Perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. hanya dapat dilakukan dalam masa pajak berjalan dan hanya bagi kategori materi yang sama; dan
b. harus berukuran sama dan sebangun dengan materi sebelumnya.
(5) Perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus terlebih dahulu diberitahukan secara tertulis kepada perangkat daerah yang membidangi perizinan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan materi reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Pasal 12
(1) Setiap penayangan materi reklame dikenakan pajak reklame.
(2) Besarnya pajak reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 13
(1) Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame dalam Bahasa INDONESIA dan/atau bahasa daerah yang baik dan benar.
(2) Papan nama, papan petunjuk, naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis di bagian bawah Bahasa INDONESIA, dengan huruf latin yang kecil.
(1) Penyelenggaraan reklame yang berdiri diatas atau mengenai tanah/bangunan bukan milik sendiri harus mendapat persetujuan tertulis dari pemilik atau yang menguasai tanah/bangunan.
(2) Penyelenggaraan reklame pada bangunan dan/atau kawasan cagar budaya harus memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dengan cagar budaya.
Peletakan titik-titik reklame diluar sarana dan prasarana umum wajib memenuhi persyaratan pembatasan, dengan persyaratan:
a. tidak mengganggu lalu lintas jalan dan pejalan kaki;
b. tidak mengganggu jarak pandang pengemudi kendaraan; dan
c. tidak mengganggu fungsi penerangan jalan umum (PJU), rambu- rambu, trafic light dan lingkungan ekologis sekitar.
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame di daerah wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame dari Walikota.
(2) Walikota dapat melimpahkan pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang membidangi urusan perizinan.
(3) Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
(4) Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk SIPR.
(5) Izin penyelenggaraan reklame wajib diterbitkan apabila telah memenuhi ketentuan dan pajak yang terutang telah dilunasi oleh penyelenggara reklame.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Pasal 17
Izin penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), tidak berlaku bagi :
a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. identitas profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur identitas profesi tersebut, dengan ketentuan luas tidak melebihi 2 m² (dua meter persegi) dan diselenggarakan diatas tanah/bangunan yang bersangkutan;
d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah;
e. reklame yang memuat lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan dan sosial dengan ketentuan luas bidang reklame tidak melebihi 4 m² (empat meter persegi) dan diselenggarakan diatas tanah/bangunan yang bersangkutan; dan
f. reklame yang diselenggarakan pada saat Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Pendirian reklame papan dengan luas bidang reklame sama dengan atau lebih dari 24 m² (dua puluh empat meter persegi) dan reklame megatron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a yang menggunakan konstruksi, sebelum mengajukan Izin
Penyelenggaraan Reklame harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan reklame terlebih dahulu.
(2) Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama tidak ada perubahan identitas pengguna reklame dan/atau kontruksi reklame.
Pasal 20
(1) Dalam rangka menunjang penyelenggaraan reklame di daerah dibentuk Tim Teknis Reklame.
(2) Tim Teknis Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:
a. unsur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Keuangan;
b. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum;
c. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
d. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perizinan;
e. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketertiban Umum; dan
f. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
(3) Tim Teknis Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas :
a. menganalisa permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. memberikan rekomendasi teknis terhadap penyelenggaraan reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya;
c. melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
d. tugas lain terkait dengan penyelenggaraan reklame.
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan reklame papan dengan luas bidang reklame sama dengan atau lebih dari 24 m² (delapan meter persegi) yang menggunakan konstruksi dan reklame megatron, harus memperoleh pertimbangan teknis dari Tim Teknis Reklame.
(2) Penyelenggaraan reklame papan dengan luas bidang reklame lebih dari 24 m² (delapan meter persegi) yang tidak menggunakan konstruksi, dapat dimintakan pertimbangan teknis dari Tim Teknis Reklame.
Pasal 22
(1) Jangka waktu izin penyelenggaraan reklame insidentil paling lama 2 bulan.
(2) Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil tidak dapat diperpanjang.
Pasal 23
(1) Jangka waktu Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlakunya izin.
(3) Setiap penyelenggaraan reklame terpasang wajib memuat jangka waktu berakhirnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari Walikota.
Pasal 24
(1) Setiap permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame harus diajukan secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengeni teknis perpanjangan izin ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Pasal 25
(1) Setiap penyelenggaraan reklame dikenakan jaminan biaya pembongkaran.
(2) Jaminan biaya pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan untuk penyelenggaraan reklame jenis reklame kain, melekat/stiker, selebaran, udara, apung, suara, film/slide, peragaan, berjalan termasuk pada kendaraan, penyelenggaraan alat peraga pada masa kampanye pemilihan umum dan kegiatan partai
politik.
(3) Jaminan biaya pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam bentuk bank garansi dengan besaran 15 % dari nilai konstruksi sebagaimana tertuang dalam dokumen pengajuan Izin Mendirikan Bangunan.
(4) Biaya jaminan bongkar dapat diambil oleh penyelengara reklame, apabila masa berlaku izin telah berakhir dan pembongkarannya dilakukan sendiri oleh pihak penyelenggara.
(5) Bagi penyelenggara reklame setelah 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam dari masa berakhimya pemasangan belum membongkar sendiri, maka pembongkarannya dilakukan oleh petugas dan biaya jaminan bongkar tidak dapat diambil.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran dan pencairan jaminan biaya pembongkaran diatur dengan Peraturan Walikota.
(1) Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame di daerah wajib memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame dari Walikota.
(2) Walikota dapat melimpahkan pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang membidangi urusan perizinan.
(3) Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
(4) Izin Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk SIPR.
(5) Izin penyelenggaraan reklame wajib diterbitkan apabila telah memenuhi ketentuan dan pajak yang terutang telah dilunasi oleh penyelenggara reklame.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian Izin Penyelenggaraan Reklame diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Pasal 17
Izin penyelenggaraan reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), tidak berlaku bagi :
a. penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. identitas profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur identitas profesi tersebut, dengan ketentuan luas tidak melebihi 2 m² (dua meter persegi) dan diselenggarakan diatas tanah/bangunan yang bersangkutan;
d. reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah;
e. reklame yang memuat lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan dan sosial dengan ketentuan luas bidang reklame tidak melebihi 4 m² (empat meter persegi) dan diselenggarakan diatas tanah/bangunan yang bersangkutan; dan
f. reklame yang diselenggarakan pada saat Pemilihan Umum dan Pemilihan Walikota/Wakil Walikota.
(1) Untuk memperoleh SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pemohon harus melampirkan persyaratan administrasi antara lain:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. fotokopi NPWPD;
c. fotokopi izin usaha yang bergerak dibidang jasa periklanan atau Izin Usaha sesuai materi iklan; dan
d. surat kuasa bermeterai cukup dari pemohon apabila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil, pemohon harus melampirkan persyaratan surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan, apabila reklame diselenggarakan di lahan dan/atau bangunan milik orang lain.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus izin penyelenggaraan reklame papan dengan luas bidang kurang dari 24 m² (dua puluh empat meter persegi), pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
a. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan di lahan dan/atau berada milik orang lain;
b. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
c. titik koordinat lokasi reklame;
d. desain dan tipologi reklame;
e. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
f. fotokopi SIPR tahun/periode sebelumnya (untuk perpanjangan);
g. perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan apabila menggunakan lahan aset pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame papan dengan luas bidang sama dengan atau lebih dari 24 m² (dua puluh empat meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, dibedakan sebagai berikut :
a. tidak menggunakan konstruksi, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
1. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
2. titik koordinat lokasi reklame;
3. perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan apabila menggunakan lahan aset pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah;
4. desain dan tipologi reklame;
5. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
6. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan pada lahan dan/atau pada bangunan milik orang lain, dengan dilampiri bukti kepemilikan/penguasaan atas lahan dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa menyewa sesuai kebutuhan;
7. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik lahan dan/atau bangunan bahwa tidak akan menuntut dan tidak menghalang-halangi pihak pemerintah daerah dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa izin pemilik dalam rangka pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa izinnya dan tidak diajukan perpanjangan izin.
8. surat pernyataan bermeterai cukup kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame;
9. fotokopi SIPR jika pernah dimiliki sebelumnya untuk permohonan perpanjangan.
b. menggunakan konstruksi, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
1. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
2. titik koordinat lokasi reklame;
3. perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan apabila menggunakan lahan aset pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah;
4. desain dan tipologi reklame;
5. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
6. gambar rencana konstruksi;
7. perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi;
8. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan pada lahan dan/atau pada bangunan milik orang lain, dengan dilampiri bukti kepemilikan/penguasaan atas lahan dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan;
9. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik lahan dan/atau bangunan bahwa tidak akan menuntut dan tidak menghalang- halangi pihak Pemerintah Daerah dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa izin pemilik dalam rangka melakukan pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa izinnya dan tidak diajukan perpanjangan izin;
10. IMB gedung dan lampirannya bagi reklame yang diselenggarakan di atas bangunan;
11. IMB konstruksi reklame;
12. surat pernyataan bermeterai cukup kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame;
13. fotokopi SIPR jika pernah dimiliki sebelumnya dan polis asuransi reklame untuk permohonan perpanjangan.
(5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame megatron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
a. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
b. titik koordinat lokasi reklame;
c. desain dan tipologi reklame;
d. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
e. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan pada lahan dan/atau pada bangunan milik orang lain, dengan dilampiri bukti kepemilikan/penguasaan atas lahan dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa menyewa sesuai kebutuhan;
f. Surat Pernyataan bermeterai cukup dari pemilik lahan dan/atau bangunan bahwa tidak akan menuntut dan tidak menghalang- halangi pihak Pemerintah Daerah dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa izin pemilik dalam rangka pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa izinnya dan tidak diajukan perpanjangan izin.
g. fotokopi SIPR jika pernah dimiliki sebelumnya dan polis asuransi reklame untuk permohonan perpanjangan;
h. gambar rencana konstruksi;
i. perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi;
j. IMB gedung dan lampirannya bagi reklame yang diselenggarakan di atas bangunan.
k. Surat Pernyataan kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame yang bermeterai cukup;
(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
a. fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan bermotor;
b. foto bidang reklame berjalan;
c. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai kendaraan, apabila reklame diselenggarakan dibidang dan/atau kendaraan milik orang lain.
(7) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hanya diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara atau hubungan staf/bawahan/kerja dengan pemohon izin, yang dibuktikan dengan :
a. fotokopi Kartu Keluarga atau surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga/saudara, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara; atau
b. surat keterangan bermeterai terkait status kepegawaian/surat penempatan kerja, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan staf/bawahan/kerja.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi maupun persyaratan teknis permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
Pasal 19
(1) Pendirian reklame papan dengan luas bidang reklame sama dengan atau lebih dari 24 m² (dua puluh empat meter persegi) dan reklame megatron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a yang menggunakan konstruksi, sebelum mengajukan Izin
Penyelenggaraan Reklame harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan reklame terlebih dahulu.
(2) Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama tidak ada perubahan identitas pengguna reklame dan/atau kontruksi reklame.
Pasal 20
(1) Dalam rangka menunjang penyelenggaraan reklame di daerah dibentuk Tim Teknis Reklame.
(2) Tim Teknis Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan:
a. unsur perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Keuangan;
b. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum;
c. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
d. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perizinan;
e. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketertiban Umum; dan
f. unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup.
(3) Tim Teknis Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas :
a. menganalisa permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya;
b. memberikan rekomendasi teknis terhadap penyelenggaraan reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya;
c. melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame sesuai dengan tugas dan fungsinya; dan
d. tugas lain terkait dengan penyelenggaraan reklame.
Pasal 21
(1) Penyelenggaraan reklame papan dengan luas bidang reklame sama dengan atau lebih dari 24 m² (delapan meter persegi) yang menggunakan konstruksi dan reklame megatron, harus memperoleh pertimbangan teknis dari Tim Teknis Reklame.
(2) Penyelenggaraan reklame papan dengan luas bidang reklame lebih dari 24 m² (delapan meter persegi) yang tidak menggunakan konstruksi, dapat dimintakan pertimbangan teknis dari Tim Teknis Reklame.
Pasal 22
(1) Jangka waktu izin penyelenggaraan reklame insidentil paling lama 2 bulan.
(2) Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil tidak dapat diperpanjang.
Pasal 23
(1) Jangka waktu Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlakunya izin.
(3) Setiap penyelenggaraan reklame terpasang wajib memuat jangka waktu berakhirnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari Walikota.
Pasal 24
(1) Setiap permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan reklame harus diajukan secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengeni teknis perpanjangan izin ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
(1) Setiap penyelenggaraan reklame dikenakan jaminan biaya pembongkaran.
(2) Jaminan biaya pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan untuk penyelenggaraan reklame jenis reklame kain, melekat/stiker, selebaran, udara, apung, suara, film/slide, peragaan, berjalan termasuk pada kendaraan, penyelenggaraan alat peraga pada masa kampanye pemilihan umum dan kegiatan partai
politik.
(3) Jaminan biaya pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam bentuk bank garansi dengan besaran 15 % dari nilai konstruksi sebagaimana tertuang dalam dokumen pengajuan Izin Mendirikan Bangunan.
(4) Biaya jaminan bongkar dapat diambil oleh penyelengara reklame, apabila masa berlaku izin telah berakhir dan pembongkarannya dilakukan sendiri oleh pihak penyelenggara.
(5) Bagi penyelenggara reklame setelah 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam dari masa berakhimya pemasangan belum membongkar sendiri, maka pembongkarannya dilakukan oleh petugas dan biaya jaminan bongkar tidak dapat diambil.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran dan pencairan jaminan biaya pembongkaran diatur dengan Peraturan Walikota.
(1) Walikota berwenang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di daerah.
(2) Walikota dapat melimpahkan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada :
a. pejabat yang ditunjuk;
b. tim teknis reklame; dan
c. perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum sub urusan ketentraman dan ketertiban umum.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 28
(1) Penertiban reklame dilakukan terhadap setiap penyelenggaraan reklame apabila:
a. tanpa izin;
b. telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku;
c. tanpa tanda masa berlaku/tanda pelunasan pajak;
d. terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diberikan;
e. perletakannya tidak sesuai pada titik reklame yang diperbolehkan;
f. tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi; dan
g. tidak terawat dengan baik.
(2) Dalam hal penyelenggaraan reklame tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka penyelenggara reklame wajib membongkar reklame beserta bangunan reklame dalam batas waktu 1x24 jam.
(3) Dalam hal penyelenggara reklame membongkar sendiri bangunan reklame, keamanannya menjadi tanggung jawab penyelengara reklame dan bahan/konstruksi reklame harus diambil oleh penyelengara reklame.
(4) Dalam hal penyelenggara reklame tidak membongkar sendiri bangunan reklame, maka dilakukan pembongkaran oleh Pemerintah Daerah dengan beban atas biaya jaminan pembongkaran dan hasil pembongkaran barang bukti reklame tersebut menjadi milik Pemerintah Daerah.
(5) Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum sub urusan ketentraman dan ketertiban umum.
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penyegelan bangunan reklame;
c. pencabutan SIPR;
d. penutupan pada materi reklame;
e. pembongkaran reklame; dan /atau
f. denda administratif.
(3) Besaran denda administratif terhadap pelanggaran ketentuan Pasal Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1), Pasal 15, dan Pasal 23 ayat (3) sebesar 3 (tiga) kali dari nilai pajak reklame.
(4) Besaran denda administratif terhadap pelanggaran ketentuan Pasal Pasal 16 ayat (1) sebesar 5 (lima) kali dari nilai pajak reklame yang seharusnya.
(5) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) disetor ke Kas Umum Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran terhadap ketentuanketentuan Peraturan Daerah ini.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas mempunyai wewenang :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penyitaan benda atau surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
i. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berwenang melakukan penangkapan dan/atau penahanan.
(4) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat berita acara setiap tindakan dalam hal :
a. pemeriksaan tersangka;
b. penyitaan barang;
c. pemeriksaan saksi;
d. pemeriksaan di tempat kejadian; dan
e. pengambilan sidik jari dan pemotretan.
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Umum Daerah.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Izin Penyelenggaran Reklame yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih berlaku sampai dengan jangka waktu izin tersebut berakhir.
Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah ini mulai pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri.
Ditetapkan di Kediri pada tanggal 30 Desember 2020 WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
ABDULLAH ABU BAKAR
Diundangkan di Kediri pada tanggal 30 Desember 2020 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
SISWANTO
LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2020 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 332-9/2020 Salinan sesuai dengan aslinya
a.n. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI KEPALA BAGIAN HUKUM,
MUHLISIINA LAHUDDIN, SH.MH.
Penata Tingkat I NIP. 19760810 200604 1 022
(1) Penyelenggaraan reklame kain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. tidak boleh diselenggarakan pada tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, pohon dan pagar;
b. tidak boleh diselenggarakan pada bidang atau konstruksi reklame jenis megatron dan jenis papan;
c. tidak boleh diselenggarakan melintang di atas jalan;
d. materi reklame bersifat jangka pendek atau mempromosikan suatu kegiatan yang bersifat insidentil.
(2) Penyelenggaraan reklame melekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b tidak diperbolehkan ditempelkan pada rambu lalu lintas, tiang listrik, tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), tiang telepon atau sarana dan prasarana umum lainnya.
(3) Penyelenggaraan reklame selebaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan atau diberikan;
b. tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain antara lain tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas, tiang listrik, tiang telepon, pohon dan pagar.
(4) Penyelenggaraan reklame udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d harus memenuhi ketentuan titik jatuhnya tidak boleh berada pada ruang milik jalan.
(5) Penyelenggaraan reklame apung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. diselenggarakan diatas air;
b. tidak boleh mencemari air.
(6) Penyelenggaraan reklame suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f wajib memenuhi ketentuan antara lain :
a. diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara;
b. tidak boleh menimbulkan kebisingan.
(7) Penyelenggaraan reklame film/slide sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g wajib diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide).
(8) Penyelenggaraan reklame peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h wajib diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
(1) Untuk memperoleh SIPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, pemohon harus melampirkan persyaratan administrasi antara lain:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
b. fotokopi NPWPD;
c. fotokopi izin usaha yang bergerak dibidang jasa periklanan atau Izin Usaha sesuai materi iklan; dan
d. surat kuasa bermeterai cukup dari pemohon apabila pengajuan permohonan dikuasakan kepada orang lain.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil, pemohon harus melampirkan persyaratan surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan, apabila reklame diselenggarakan di lahan dan/atau bangunan milik orang lain.
(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus izin penyelenggaraan reklame papan dengan luas bidang kurang dari 24 m² (dua puluh empat meter persegi), pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
a. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan di lahan dan/atau berada milik orang lain;
b. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
c. titik koordinat lokasi reklame;
d. desain dan tipologi reklame;
e. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
f. fotokopi SIPR tahun/periode sebelumnya (untuk perpanjangan);
g. perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan apabila menggunakan lahan aset pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah.
(4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame papan dengan luas bidang sama dengan atau lebih dari 24 m² (dua puluh empat meter persegi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, dibedakan sebagai berikut :
a. tidak menggunakan konstruksi, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
1. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
2. titik koordinat lokasi reklame;
3. perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan apabila menggunakan lahan aset pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah;
4. desain dan tipologi reklame;
5. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
6. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan pada lahan dan/atau pada bangunan milik orang lain, dengan dilampiri bukti kepemilikan/penguasaan atas lahan dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa menyewa sesuai kebutuhan;
7. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik lahan dan/atau bangunan bahwa tidak akan menuntut dan tidak menghalang-halangi pihak pemerintah daerah dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa izin pemilik dalam rangka pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa izinnya dan tidak diajukan perpanjangan izin.
8. surat pernyataan bermeterai cukup kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame;
9. fotokopi SIPR jika pernah dimiliki sebelumnya untuk permohonan perpanjangan.
b. menggunakan konstruksi, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
1. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
2. titik koordinat lokasi reklame;
3. perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan apabila menggunakan lahan aset pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah;
4. desain dan tipologi reklame;
5. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
6. gambar rencana konstruksi;
7. perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi;
8. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan pada lahan dan/atau pada bangunan milik orang lain, dengan dilampiri bukti kepemilikan/penguasaan atas lahan dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan;
9. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik lahan dan/atau bangunan bahwa tidak akan menuntut dan tidak menghalang- halangi pihak Pemerintah Daerah dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa izin pemilik dalam rangka melakukan pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa izinnya dan tidak diajukan perpanjangan izin;
10. IMB gedung dan lampirannya bagi reklame yang diselenggarakan di atas bangunan;
11. IMB konstruksi reklame;
12. surat pernyataan bermeterai cukup kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame;
13. fotokopi SIPR jika pernah dimiliki sebelumnya dan polis asuransi reklame untuk permohonan perpanjangan.
(5) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus untuk memperoleh izin penyelenggaraan reklame megatron sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
a. sketsa titik lokasi penyelenggaraan reklame;
b. titik koordinat lokasi reklame;
c. desain dan tipologi reklame;
d. foto terbaru rencana lokasi penyelenggaraan reklame;
e. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai lahan dan/atau bangunan apabila reklame didirikan pada lahan dan/atau pada bangunan milik orang lain, dengan dilampiri bukti kepemilikan/penguasaan atas lahan dan/atau bangunan, antara lain berupa sertifikat dan/atau perjanjian sewa menyewa sesuai kebutuhan;
f. Surat Pernyataan bermeterai cukup dari pemilik lahan dan/atau bangunan bahwa tidak akan menuntut dan tidak menghalang- halangi pihak Pemerintah Daerah dalam bentuk apapun untuk memasuki persil tanpa izin pemilik dalam rangka pengawasan dan/atau penertiban bagi reklame yang melanggar atau yang sudah berakhir masa izinnya dan tidak diajukan perpanjangan izin.
g. fotokopi SIPR jika pernah dimiliki sebelumnya dan polis asuransi reklame untuk permohonan perpanjangan;
h. gambar rencana konstruksi;
i. perhitungan konstruksi yang ditandatangani oleh penanggung jawab struktur/konstruksi;
j. IMB gedung dan lampirannya bagi reklame yang diselenggarakan di atas bangunan.
k. Surat Pernyataan kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame yang bermeterai cukup;
(6) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka khusus untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Reklame berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, pemohon harus melampirkan persyaratan teknis antara lain :
a. fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi kendaraan bermotor;
b. foto bidang reklame berjalan;
c. surat persetujuan bermeterai cukup dari pemilik/yang menguasai kendaraan, apabila reklame diselenggarakan dibidang dan/atau kendaraan milik orang lain.
(7) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, hanya diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara atau hubungan staf/bawahan/kerja dengan pemohon izin, yang dibuktikan dengan :
a. fotokopi Kartu Keluarga atau surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memiliki hubungan keluarga/saudara, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan keluarga/saudara; atau
b. surat keterangan bermeterai terkait status kepegawaian/surat penempatan kerja, dalam hal kuasa diberikan kepada orang yang memiliki hubungan staf/bawahan/kerja.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi maupun persyaratan teknis permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.