Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Modal Daerah adalah kekayaan Pemerintah Daerah baik berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak-hak lainnya.
2. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang.
3. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Kupang yang selanjutnya disebut PERUMDA Air Minum Kota Kupang adalah Badan Usaha Milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah dan tidak terbagi atas saham.