Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Madiun.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madiun.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Madiun.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kota Madiun.
5. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila.
7. Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pemberdayaan Ormas adalah upaya untuk meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan organisasi kemasyarakatan dengan menciptakan kondisi yang memungkinkan organisasi kemasyarakatan dapat tumbuh berkembang secara sehat, mandiri, akuntabel, dan profesional.
8. Pengawasan adalah salah satu fungsi manajemen untuk menjamin agar kinerja organisasi kemasyarakatan berjalan sesuai dengan tujuan dan fungsi organisasi kemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN