Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Malang.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Malang.
3. Walikota adalah Walikota Malang.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat adalah DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang.
5. Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BPR adalah Badan Usaha Milik Daerah dengan jenis usaha Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
6. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetekapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
7. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang yang selanjutnya disebut PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) adalah BPR yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu per seratus) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah Kota Malang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9. Kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda).
10. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi pemerintah daerah Kota Malang berupa uang dan/atau barang milik daerah pada PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham.
11. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) sebagai organ perusahaan perseroan daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam segala perusahaan perseroan daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
12. Komisaris adalah organ PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda).
13. Komisaris Utama adalah Komisaris Utama PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda).
14. Direksi adalah organ PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) untuk kepentingan dan tujuan PT. BPR Tugu Artha (Perseroda), serta mewakili PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah atau Anggaran Dasar.
15. Direktur Utama adalah Direktur Utama PT. BPR Tuju Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda).
16. Direktur adalah Direktur PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda).
17. Pegawai adalah Pegawai PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang [Perseroda].
18. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerja tertentu.
19. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang selanjutnya disingkat PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.
20. Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
21. Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis operasional sesuai level BUMD.
22. Rencana Kerja dan Anggaran PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) atau sebutan lain yang selanjutnya disebut RKA PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda).
23. Standar Operasional Prosedur adalah rangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
24. Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalkan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
25. Kantor Cabang adalah kantor PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) yang secara langsung bertanggungjawab kepada kantor pusat PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda), dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Cabang tersebut melakukan usahanya.
26. Kantor Kas adalah kantor yang melakukan pelayanan kas, tidak termasuk pemberian kredit dalam rangka membantu kantor induknya, dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana Kantor Kas tersebut melakukan usahanya.
27. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
28. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
29. Pengambil alihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
30. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
31. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Komisaris dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh RUPS.
32. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Komisaris dan anggota Direksi PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda).
33. Calon Anggota Komisaris adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
34. Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
35. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Komisaris dan Bakal Calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh RUPS.
36. Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
(1) Modal dasar PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp.15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).
(2) Modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penyertaan modal Daerah oleh Pemerintah Daerah.
(3) Modal ditempatkan dan modal disetor PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar.
(4) Modal ditempatkan dan modal disetor PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan Tahun Anggaran 2019 yaitu sebesar Rp.11.200.000.000,00 (Sebelas Milyar Dua Ratus Juta Rupiah), yang terdiri atas:
a. Sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), demikian berdasarkan Neraca await PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda;
b. Tahun Anggaran 2000, sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), demikian berdasarkan Surat Pernyataan Walikota Malang tanggal 30 Nopember 2000;
c. Tahun Anggaran 2001, sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), demikian berdasarkan Surat Pernyataan Walikota Malang tanggal 30 Juni 2001 dan Berita Acara Sekretariat Daerah Kota Malang Bagian Perekonomian tentang Penyerahan Bantuan Tambahan Modal Untuk PD. Bank Prekreditan Rakyat Kota Malang Nomor 135 Tahun 2001 tanggal 19 Juni 2001;
d. Tahun Anggaran 2001, sebesar Rp.25.000.00,00 (dua puluh lima juta rupiah), demikian berdasarkan Surat Pernyataan Walikota Malang tanggal 28 Desember 2001 dan Berita Acara Sekretariat Daerah Kota Malang Bagian Perekonomian tentang Penyerahan Bantuan Tambahan Modal Untuk PD. Bank Prekreditan Rakyat Kota Malang Nomor 06 Tahun 2001 tanggal 11 Desember 2001;
e. Tahun Anggaran 2002 (Triwulan I), sebesar Rp.25.000.00,00 (dua puluh lima juta rupiah), demikian berdasarkan Surat Pernyataan Walikota Malang tanggal 9 April 2002 dan Berita Acara Sekretariat Daerah Kota Malang Bagian Perekonomian tentang Penyerahan Bantuan Tambahan Modal Untuk PD. Bank Prekreditan Rakyat Kota Malang Nomor 97 Tahun 2002 tanggal 08 April 2002;
f. Tahun anggaran 2002 (Triwulan II), sebesar Rp.50.000,00,00 (lima puluh juta rupiah), demikian berdasarkan Surat Pernyataan Walikota Malang tanggal 5 Juli 2002 dan Berita Acara Sekretariat Daerah Kota Malang Bagian Perekonomian Tentang Penyerahan Bantuan Tambahan Modal Untuk PD. Bank Prekreditan Rakyat Kota Malang Nomor 10 Tahun 2002 tanggal 2 Juli 2002;
g. Tahun Anggaran 2002 (Triwulan III), sebesar Rp.85.000.00,00 (delapan puluh lima juta rupiah), demikian berdasarkan Surat Pernyataan Walikota Malang tanggal 30 September 2002 dan Berita Acara Sekretariat Daerah Kota Malang Bagian Perekonomian Tentang Penyerahan Bantuan Tambahan Modal Untuk PD. Bank Perkreditan Rakyat Kota Malang Nomor 123 Tahun 2002 tanggal 30 September 2002;
h. Tahun Anggaran 2002 (Tribunan IV), sebesar Rp.90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah), demikian berdasarkan Surat Pernyataan Walikota Malang Bulan Nopember 2002 dan Berita Acara Sekretariat Daerah Kota Malang Bagian Perekonomian Tentang Penyerahan Bantuan Tambahan Modal Untuk PD. Bank Perkreditan Rakyat Kota Malang Nomor 129 Tahun 2002 tanggal 20 Nopember 2002;
i. Tahun Anggaran 2003, sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), demikian berdasarkan Keputusan Walikota Malang Nomor 01 Tahun 2003 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2003;
j. Tahun Anggaran 2004, sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), demikian berdasarkan Keputusan Walikota Malang Nomor 01 Tahun 2004 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2004;
k. Tahun Anggaran 2005, sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), demikian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2005 tentang APBD Tahun Anggaran 2005;
l. Tahun Anggaran 2006, sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), demikian berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2006;
m. Tahun Anggaran 2007, sebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), demikian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2007 tentang APBD Tahun Anggaran 2007 dan Peraturan Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2007;
n. Tahun Anggaran 2008, sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), demikian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2008 tentang APBD Tahun Anggaran 2008 dan Peraturan Walikota Malang Nomor 2 Tahun 200 8 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2008;
o. Tahun Anggaran 2009, sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), demikian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2009 tentang APBD Tahun Anggaran 2009 dan Peraturan Walikota Malang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penjabaran APBD Anggaran 2009;
p. Tahun Anggaran 2010, sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), demikian berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2010;
q. Tahun Anggaran 2011, sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), demikian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 14 Tahun 2010 tentang APBD Tahun Anggaran 2011 dan Peraturan Walikota Malang Nomor 52 Tahun 2010 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2011;
r. Tahun Anggaran 2012, sebesar Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), demikian berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 52 Tahun 2011 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012;
s. Tahun Anggaran 2013, sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), demikian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2012 tentang APBD Tahun Anggaran 2013 dan Peraturan Walikota Malang Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2013;
t. Tahun Anggaran 2015, sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), demikian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 201mesi dan Peraturan Walikota Malang Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015;
u. Tahun Anggaran 2016, sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), demikian berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016;
v. Tahun Anggaran 2017, sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), demikian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017;
w. Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), demikian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2017 tentang APBD Tahun Anggaran 2018; dan
x. Tahun Anggaran 2019, sebesar Rp.1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah), demikian berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang APBD Tahun Anggaran 2019.
(5) Modal PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
(6) Penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penambahan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) ditetapkan dengan Peraturan Daerah tersendiri dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(7) Sumber dana penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dari Pemerintah Daerah terlebih dahulu dianggarkan dalam APBD dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(1) Walikota Daerah mewakili selaku pemegang saham PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) di dalam RUPS.
(2) Walikota mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) dan mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
(3) Kewenangan mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dilimpahkan kepada pimpinan perangkat daerah melalui:
a. kewenangan mandat, untuk kebijakan terkait:
1) perubahan anggaran dasar;
2) pengalihan aset tetap;
3) kerja sama;
4) investasi, pembiayaan, pembentukan anak perusahaan dan/atau penyertaan modal;
5) penyertaan modal Pemerintah Daerah bersumber dari modal kapitalisasi cadangan, keuntungan revaluasi aset, dan agio saham;
6) pengangkatan dan pemberhentian Komisaris dan Direksi;
7) penghasilan Komisaris dan Direksi;
8) penetapan besaran penggunaan laba;
9) pengesahan laporan tahunan;
10) penggabungan, pemisahan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran; dan 11) jaminan aset berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda) dalam 1 (satu) transaksi atau lebih.
b. kewenangan delegasi, terhadap kebijakan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, dengan tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(4) Pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan insentif yang bersumber dari hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan.
(5) Besaran insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan:
a. target kinerja PT. BPR Tugu Artha Sejahtera Kota Malang (Perseroda);
b. klasifikasi hasil pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sesuai jenis bidang usaha; dan
c. laporan keuangan PT. BPR Tugu Arsha Sejahtera Kota Malang (Perseroda).
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan dan insentif pelaksana kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Walikota.