Pasal 1
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 10);
2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 17 Tahun 2001 tentangKonservasi Air (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2001 Nomor 18/C);
3. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2006 tentangPengelolaan Air Tanah(Lembaan Daerah Kota Malang Tahun 2006 Nomor5 Seri E, Tambahan Lembaan daerah Kota Malang Nomor 37);
4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2008 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 57),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.