Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terdiri dari PRESIDEN beserta Menteri.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut prinsip azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tehum 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Manado yaitu Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Daerah adalah Kota Manado.
5. Kepala Daerah adalah Walikota Manado.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado.
7. Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Manado.
8. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Manado.
9. Badan Pengawas Daerah adalah Badan Pengawas Kota Manado.
10. Kepala Bagian Perlengkapan adalah Kepala Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kota Manado.
11. Satuan Kerja adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Manado, yang mempunyai pos anggaran tersendiri pada APED yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas-dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Lainnya.
12. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pemerintah dan/ atau Pejabat Pemerintah Daerah yang berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
13. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh oleh beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
14. Barang milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh oleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
15. Pengelola barang milik daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik daerah.
16. Pengguna barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.
17. Kuasa pengguna barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh pengguna barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
18. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
19. Penggunaan adalah melakukan mengelola dan menatausahakan barang milik Negara/Daerah yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
20. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik Negara/Daerah yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
21. Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
22. Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
23. Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik Negara/Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
24. Bangun guna serah adalah pemanfaatan barang milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali menjadi tanah beserta bangunan dan/atau sarana fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
25. Bangun serah guna adalah pemanfaatan barang milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
26. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebankan pengguna dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
27. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah.
28. Penjualan adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
29. Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan barang milik Negara/Daerah yang dilakukan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, antar Pemerintah Daerah dan antara Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai seimbang.
30. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah, dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat, antar Pemerintah Daerah, atau dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.
31. Penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
32. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
33. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatkan dan pelaporan hasil pendataan barang milik Negara/Daerah.
34. Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai barang milik Negara/Daerah.
35. Daftar Barang Pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBP, adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing pengguna barang.
36. Daftar Barang Kuasa Pengguna, yang selanjutnya disingkat dengan DBKP, adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing kuasa pengguna barang.
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a dan b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pengelola barang mengajukan usul penyertaan modal pemerintah atas tanah dan/atau bangunan kepada Walikota disertai alasan/pertimbangan dan kelengkapan data;
b. Walikota meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
c. Apabila memenuhi syarat pesawat peraturan yang berlaku, Walikota dapat mempertimbangkan untuk MENETAPKAN dan/atau menyetujui tanah dan/atau bangunan yang akan disetarkan sebagai modal pemerintah;
d. Proses persetujuan penyertaan modal pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 45;
e. Pengelola barang melaksanakan penyertaan modal pemerintah dengan berpedoman pada persetujuan Walikota;
f. Pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD untuk ditetapkan;
g. Pengguna barang melakukan serah terima barang kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya milik Negara/Daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
(2) Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. Pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. Pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada Walikota untuk disampaikan kepada DPRD;
e. Pengguna barang melakukan serah terima barang kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya milik Negara/Daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a dan b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pengelola barang mengajukan usul penyertaan modal pemerintah atas tanah dan/atau bangunan kepada Walikota disertai alasan/pertimbangan dan kelengkapan data;
b. Walikota meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
c. Apabila memenuhi syarat pesawat peraturan yang berlaku, Walikota dapat mempertimbangkan untuk MENETAPKAN dan/atau menyetujui tanah dan/atau bangunan yang akan disetarkan sebagai modal pemerintah;
d. Proses persetujuan penyertaan modal pemerintah dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 45;
e. Pengelola barang melaksanakan penyertaan modal pemerintah dengan berpedoman pada persetujuan Walikota;
f. Pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD untuk ditetapkan;
g. Pengguna barang melakukan serah terima barang kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya milik Negara/Daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.
(2) Penyertaan modal pemerintah daerah atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pengguna barang mengajukan usulan kepada pengelola barang disertai alasan/pertimbangan, kelengkapan data dan hasil pengkajian tim intern instansi pengguna barang;
b. Pengelola barang meneliti dan mengkaji berdasarkan pertimbangan dan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56;
c. Apabila memenuhi syarat sesuai peraturan yang berlaku, pengelola barang dapat mempertimbangkan untuk menyetujui sesuai batas kewenangannya;
d. Pengelola barang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada Walikota untuk disampaikan kepada DPRD;
e. Pengguna barang melakukan serah terima barang kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya milik Negara/Daerah yang dituangkan dalam berita acara serah terima barang setelah Peraturan Daerah ditetapkan.