1. Daerah adalah Kota Manado.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Walikota adalah Walikota Manado.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5. Dinas adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Telekomunikasi dan Informasi.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Telekomunikasi dan Informasi.
7. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
8. Penyelenggara Pos Adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.
9. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
10. Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
11. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
12. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
13. Menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan telekomunikasi.
14. Menara telekomunikasi, yang selanjutnya disebut menara, adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan struktur konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang dilihat oleh berbagai simpel atau berupa bentuk tunggal tanpa sampai simpel, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesualikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
15. Menara bersama adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama-sama oleh operator penyelenggara telekomunikasi.
16. Menara Kamuflase adalah bangunan menara untuk Telekomunikasi yang dibangun dengan bentuk yang menyesuaikan dengan lingkungan sekitarnya dan tidak menampilkan arke sebagai bangunan konvensional menara.
17. Menara Tunggal adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tunggal tanpa adanya simpel-simpel rangka yang mengikat satu sama lain.
18. Menara Rangka adalah Menara mandiri (self supporting tower) adalah menara telekomunikasi yang memiliki pola batang yang disusun dan disambung sehingga membentuk rangka yang berdiri sendiri tanpa adanya sokongan lainnya.
19. Penyelenggara Telekomunikasi (Telco Operator) adalah perseroan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan instansi pertahanan keamanan negara.
20. Penyedia Menara adalah badan usaha yang membangun, memiliki, menyediakan, mengelola serta menyewakan Menara telekomunikasi untuk digunakan bersama sebagai Penyelenggara Telekomunikasi.
21. Pengelola Menara adalah badan usaha yang mengelola atau mengoperasikan menara yang dimiliki pihak lain.
22. Gambar Teknis adalah gambar konstruksi dari bangunan menara telekomunikasi meliputi pekerjaan pondasi sampai pekerjaan konstruksi bagian atas dalam bentuk gambar arsitektural dan gambar simpel/struktur konstruksi yang dapat menggambarkan teknis konstruksi maupun estetika arsitekturalnya secara jelas dan tepat.
23. Zona penempatan menara bersama atau dakakan tutup atau area penempatan menara bersama berdasarkan wilayah potensi dan tata ruang yang tersedia.
24. Zona Merah (Zona menara per existing) adalah zona area cell plan yang berisikan menara-menara per existing pada posisi selama kegiatan penyusunan cell plan.
25. Zona Biru (Zona pengembangan menara baru) adalah zona area cell plan yang terdiri atas zona-zona area yang berisikan menara existing yang akan menjadi bagian dari menara bersama dan zona-zona baru untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan menara-menara baru.
26. Zona Putih adalah zona area cell plan yang bebas dari menara telekomunikasi.
27. Menara existing adalah menara telekomunikasi yang telah berdiri dan berada di KotaManado hingga ditetapkannya cell plan.
28. Cell planning adalah proses perencanaan dan pembuatan zona-zona area untuk penempatan menara-menara telekomunikasi selular dengan menggunakan standar teknik perencanaan jaringan selular dengan memperhitungkan kebutuhan coverage area layanan dan kapasitas trafik layanan selular.
29. Radius zona adalah besaran jarak yang bergantung kepada kondisi geografis dan kepadatan telekomunikasi di sebuah Kota.
30. Titik Cell Plan adalah titik pusat jari-jari lingkaran yang membentuk zona pola persebaran Menara Bersama dalam sebuah radius yang ditentukan di dalam peraturan ini.
31. Izin Mendirikan Bangunan Menara telekomunikasi adalah izin untuk membangun menara yang besarnya ditentukan Peraturan Daerah dengan memperhitungkan variabel fungsi luas area, ketinggian menara dan beban menara.
32. Aset Daerah adalah semua kekayaan yang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dan baik yang dimiliki maupun yang dikuasai oleh Pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk membangun menara telekomunikasi.
33. Base Transceiver Station yang selanjutnya disebut BTS adalah perangkat radio seluler (dan antena) yang berfungsi untuk menghubungkan antara handphone dengan perangkat seluler. BTS memiliki kapabilitas penanganan percakapan dan volume data (traffic handling capacity). Sebuah BTS dan beberapa BTS dapat ditempatkan dalam sebuah menara telekomunikasi.
34. Standar Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
35. BTS Mobile adalah sistem BTS yang bersifat bergerak dibangun secara temporer pada lokasi tertentu dan dioperasikan dalam jangka waktu yang tertentu dan digunakan oleh Telco Operator sebagai solusi sementara untuk penyediaan coverage selular baru atau atu menghandling kapasitas trafik selular.
36. Jaringan utama adalah bagian dari jaringan infrastruktur telekomunikasi yang menghubungkan berbagai elemen jaringan telekomunikasi yang dapat berfungsi sebagai central trunk, Mobile Switching center (MSC), Base Station Controller (BSC)/ Radio Network Controller (RNC), dan jaringan transmisi utama (backbone transmission).