Pasal 14A
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai bulan Januari 2019.
2. Ketentuan huruf d dan huruf e Pasal 3, diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
PERDA Nomor 1 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.