Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Manado.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Manado.
3. Walikota adalah Walikota Manado.
4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado.
5. Badan adalah suatu badan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk badan usaha lainnya.
6. Penyelenggaraan reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggara, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
7. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
8. Penataan ruang adalah perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
9. Rencana kota adalah rencana tata ruang kota Kota Manado.
10. Bangunan Reklame adalah reklame yang terdiri dari bidang reklame berikut komponen struktur yang memkinnya.
11. Reklame adalah benda, alat atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, seseorang ataupun menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan api dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar di satu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
12. Reklame billboard adalah reklame yang terbuat dari kayu, logam, plastik, atau segala bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan于atas pada bangunan, halaman, di atas bangunan.
13. Reklame Megatron/Videotron/Large Elektronik Display (LED) adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
14. Reklame kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
15. Reklame melekat (stiker) adalah reklame berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasangkan pada suatu benda.
16. Reklame selebran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempel, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
17. Reklame berjalan/kendaraan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
18. Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.
19. Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan di luar ruangan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
20. Reklame slide atau reklame film adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan kilse berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat yang diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atawa benda lain di dalam ruangan.
21. Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang atau dengan tanpa disertai suara.
22. Reklame Insidentil adalah media reklame ini digunakan pada suatu waktu tertentu sementara atau yang berjangka waktu beberapa hari atau bulan dan tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
23. Reklame Permanen adalah reklame yang bersifat tetap atau yang berjangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih.
24. Reklame dengan menggunakan konstruksi adalah penyelenggaraan reklame yang memiliki suatu memerlukan rangka besi, baja, beton atau bahan lainnya yang sejenis dan hanya digunakan sebagai penopang atau penyangga bidang reklame.
25. Baliho adalah media promosi luar ruang yang digunakan untuk memberikan informasi/promosi jangka pendek mengenai acara (event) tertentu dan produk baru atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan konstruksi yang semi permanen.
26. Midi billboard adalah reklame yang terbuat dari kayu, logam, plastik, atau segala bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan, halaman, di atas bangunan dengan ukuran lebih kecil dari billboard.
27. Roadsign adalah adalah reklame yang terbuat dari kayu, logam, plastik, atau segala bahan lain yang sejenis dipasang sebagai penunjuk jalan.
28. Shop sign adalah papan reklame yang terbuat dari kayu, logam, plastik, atau segala bahan lain yang sejenis dipasang sebagai penunjuk suatu tempat usaha.
29. Tripsign adalah reklame yang terbuat dari kayu,logam, plastik, atau segala bahan lain yang sejenis dipasang sebagai penunjuk arah perjalanan.
30. Neonbox adalah media reklame yang dibuat dari bahan acrylic/colibrite/ultralon dan di bagian dalamnya diberi lampu.
31. Phylonsign adalah media reklame yang dibuat dari bahan acrylic/colibrite/ultralon yang di dalamnya diberi lampu dengan ukuran yang lebih besar dari neonbox.
32. Lebar bidang reklame adalah ukuran vertikal media/papan reklame.
33. Panjang bidang reklame adalah ukuran horizontal media/papan reklame.
34. Luas bidang reklame adalah nilai yang didapat dari perkalian antara lebar dan panjang bidang reklame.
35. Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna yang terdapat dalam bidang reklame.
36. Kawasan adalah wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan reklame.
37. Sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dikuasai oleh pemerintah dan penggunaannya untuk kepentingan umum sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
38. Pola Penyebaran peletakan reklame adalah konfigurasi peletakan reklame yang tercermin dalam peta sebagai acuan dan arahan dalam penyelenggaraan reklame.
39. Peletakan reklame adalah tempat titik reklame ditempatkan atau diletakkan.
40. Titik reklame adalah tempat bidang reklame didirikan atau ditempatkan.
41. Sewa titik reklame adalah sewa lahan dan nilai strategis reklame atas penyelenggaraan reklame dalam sarana dan prasarana kota yang dimiliki dan atau dikuasai Pemerintah Daerah.
42. Nilai strategis titik reklame adalah suatu nilai yang dinyatakan dalam satuan rupiah berdasarkan atas peletakan titik reklame pada kelas jalan/zona, ketinggian dan luas bidang reklame.
43. Bidang reklame adalah bagian atau muka reklame yang dimanfaatkan untuk tempat penyajian pesan-pesan berupa gambar, logo dan atau kata-kata oleh penyelenggara reklame.
44. Jalan umum adalah suatu sarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
45. Penunjang kelengkapan kota adalah keseluruhan ornamen sarana dan prasarana daerah.
46. Di luar sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang status pemilikannya perorangan dan/atau badan yang pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
47. Persil adalah sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat bangunan atau terdapat bangunan sebagai tempat tinggal/atau/ tempat kegiatan lainnya milik pribadi atau Badan termasuk parit,selokan, pagar, dan lain sebagainya.
48. Persil Kantor adalah sebidang tanah yang diatasnya tidak terdapat bangunan atau ada terdapat bangunan sebagai tempat tinggal/atau/ tempat kegiatan lainnya milik pribadi atau Badan termasuk parit,selokan, pagar, dan lain sebagainya yang berada dalam wilayah perkantoran baik itu milik Pemerintah tampun Swasta.
49. Pemilik reklame/produk adalah orang pribadi dan/atau badan yang menyelenggarakan reklame untuk dan atas namanya sendiri.
50. Perusahaan jasa periklanan atau biro reklame adalah badan yang bergerak dibidang jasa periklanan yang menyelenggarakan reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
5ian. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang dikeluarkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
52. Surat Permohonan Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat SPPR adalah formulir permohonan untuk pemasangan reklame.
53. Ketinggian reklame adalah jarak tegak lurus imaginer antara ambang paling atas bidang reklame dengan permukaan tanah dimana reklame tersebut berdiri.
54. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis sempadan yang diatasnya atau sejajar dibelakangnya dapat didirikan bangunan.
55. Garis Sempadan Pagar yang selanjutnya disingkat GSP adalah garis sempadan yang diatasnya dan/atau sejajar dibelakangnya dapat didirikan pagar.
56. Tanda Pengesahan sebuah bentuk izin jenis penyelenggaraan reklame yang diberikan bagi reklame insidental, jenis kain, selebaran dan melekat yang dilengkapi cap/stempel.
57. Kelas jalan reklame adalah klasifikasi jalan menurut tingkat strategis dan komersial untuk penyelenggaraan reklame yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
58. Biaya Jaminan Bongkar adalah biaya yang dibayarkan oleh penyelenggara reklame kepada Pemerintah Daerah yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membongkar reklame dan untuk pemulihan/perbaikan kembali lokasi/tempat bekas diselenggarakannya reklame.
Jenis Reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Reklame papan/billboard yaitu reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang atau digantungkan atau dipasang pada bangunan, halaman, di atas bangunan.
b. Reklame megatron/videotron/electronic display adalah reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulannya berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
c. Reklame kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk keretas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenis dengan itu.
d. Reklame melekat (stiker) adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda.
e. Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan untuk tidak ditempel, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda.
f. Reklame berjalan adalah reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan atau kendaraan yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang.
g. Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.
h. Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantara alat.
i. Reklame film/slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan.
j. Reklame peragaan adalah adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
(1) Pemerintah Daerah dalam rangka menunjang keindahan kota, keamanan dan keselamatan masyarakat berwenang mengendalikan dan menata reklame serta mengatur setiap penyelenggaraan atau peletakan reklame dalam suatu komposisi yang tertib dan rapi pada titik lokasi, panggung reklame atau sarana lain.
(2) Penyebaran perletakan reklame di Kota Manado harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana detail tata ruang kota terutama pada titik reklame di jalan arteri dan jalan lokal.
(3) Pola penyebaran perletakan reklame didasarkan pada kawasan (zoning) terdiri dari:
a. kawasan umum adalah kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan dan titik reklame;
b. kawasan selektif adalah kawasan yang diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame untuk jenis reklame dengan bentuk, ukuran dan jenis reklame tertentu;
c. kawasan khusus adalah adalah kawasan dengan karakter/ciri tertentu, dengan memperbolehkan kegiatan reklame dengan menempatkan pada bagian bangunan;
d. Kawasan white area adalah kawasan yang sama sekali tidak diperbolehkan diselenggarakan kegiatan reklame, meliputi lokasi pemerintahan, lokasi pendidikan, tempat ibadah, rumah sakit, lokasi militer kecuali yang semata- mata hanya memuat identitas gedung bersangkutan.
(4) Kawasan selektif dan kawasan umum terdiri dari:
a. Titik - titik reklame di dalam sarana dan prasarana Kota;
b. Titik - titik reklame di luar sarana dan prasarana Kota.
(5) Titik - titik reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri dari :
a. Shelter bus;
b. Pos jaga polisi, Pos pengawas;
c. Terminal dan Pangkalan angkutan;
d. Gelanggang olahraga; atau
e. Pasar modern ataupun pasar tradisional;
f. Tempat hiburan dan rekreasi yang dikelola dan/atau milik Pemerintah Daerah;
g. Gerbang kota;
h. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
(6) Titik - titik reklame di luar Sarana dan Prasarana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b terdiri dari:
a. di atas bangunan;
b. menempel/menggantung pada bangunan;
c. di halaman atau persil tanah pribadi, swasta dan fasilitas umum;
d. di kendaraan, gerobak/kios dan ruang udara.
(7) Pola penyebaran peletakan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya 1 ( satu ) tahun sekali dilakukan evaluasi oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(8) Dalam hal terdapat kendala teknis pada saat penetapan reklame di lapangan, maka terhadap titik reklame tersebut dapat digeser pada titik lain sepanjang tidak bertentangan dengan batasan teknis.
(9) Rincian Pola penyebaran perletakan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.