USAHA PARIWISATA
(1) Usaha pariwisata merupakan usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
(2) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:
a. Daya tarik wisata, terdiri dari :
1. pengelolaaan daya tarik wisata alam;
2. daya tarik wisata budaya;
3. daya tarik wisata buatan/binaan manusia;
b. kawasan pariwisata, terdiri dari:
1. pencaywaan lahan yang telah dilengkapi dengan prasarana sebagai tempat untuk menyelenggarakan usaha pariwisata dan fasilitas pendukung lainnya; dan
2. penyediaan bangunan untuk menunjang kegiatan pariwisata di dalam kawasan pariwisata.
c. jasa transportasi wisata, terdiri dari :
1. angkutan jalan wisata;
2. angkutan sungai dan danau wisata;
3. angkutan laut domestik;
4. angkutan laut internasional wisata.
d. jasa perjalanan wisata, terdiri dari :
1. biro perjalanan wisata;
2. agen perjalanan wisata.
c. jasa makanan dan minuman;
1. restoran;
2. rumah makan;
3. bar/rumah minum;
4. kafe;
5. jasa boga dan/atau usaha catering;
6. pusat penjualan makanan ;
7. bakeri dan pasteri, dan
8. tempat perkawinan dan/atau convention;
f. penyediaan akomodasi, terdiri dari :
1. hotel bintang dan non bintang;
2. bumi Perkemahan;
3. penginapan Karavan;
4. vila dan/atau motel
5. pondok wisata dan/ atau cottage;
6. pemondokan;
7. resort wisata,
8. apartment dan/atau kondominium;
9. akomodasi lain.
g. Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi terdiri dari:
1. Gelanggang Olahraga: Antara lain Billyard, Gelanggang Renang, Gelanggang Bowling, Lapangan Putsal, Lapangan Golf, Lapangan Pacuan Kuda, Gate Ball dan/atau Lapangan Sport lainnya;
2. Gelanggang Seni: Antara lain Sanggar Seni, Gedung Pertunjukan Seni, dan/atau Gedung Bioskop;
3. Arena Permainan: Antara lain Arena Permainan anak-anak baik manual maupun elektrik mekanikal, dan /atau Arena Permainan lainnya yang bersifat rekreasi dan edukasi;
4. Hiburan Malam: Antara lain Kelab Malam, Pub dan Diskotik;
5. Panti Pijat dan/atau Griya Pijat;
6. mandi uap;
7. pusat kebugaran;
8. salon dan/atau klinik kecantikan;
9. bridal;
10. taman margasatwa;
11. pentas pertunjukan satwa;
12. taman rekreasi;
13. kolam pemancingan;
14. karaoke;
15. jasa impresariat/promotor; dan
16. pertunjukan temporer
h. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pamcran (MICE);
i. Jasa Informasi Pariwisata;
j. Jasa Konsultan Pariwisata;
k. Jasa Pramuwisata;
l. Wisata Tirta, terdiri dari:
1. Wisata Bahari diantaranya Wisata Selam (Diving), Snorkeling, Wisata Perahu Layar, Wisata Memancing, Wisata Selancar, Wisata Pantai, Dermaga Bahari dan/atau Marina;
2. Wisata sungai, danau dan waduk diantaranya Wisata Arung Jeram dan/atau Wisata dayung;
3. Hotel Terapung; dan
4. Restoran Terapung
m. Solus Per Aqua (SPA)
Usaha Daya Tarik Wisata
(1) Usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a adalah pengelolaan daya tarik wisata alam, daya tarik wisata budaya, dan/ atau daya tarik wisata buatan/ binaan manusia.
(2) Usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyelenggarakan pertunjukan teratas di dalam maupun diluar bangunan, wajib memperoleh Rekomendasi Pertunjukan dari Walikota melalui Instansi Teknis yang diberi kewenangan.
Usaha Daya Tarik Wisata Alam
(1) Usaha Daya tarik wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a poin 1 merupakan usaha pmanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungannya.
(2) Kegiatan usaha daya tarik wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. pembangunan sarana dan prasarana bagi wisatawan;
b. pengelolaan usaha daya tarik wisata alam; dan
c. penyediaan sarana dan fasilitas bagi masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan usaha daya tarik wisata alam.
Usaha Daya Tarik Wisata Budaya
(1) Usaha daya tarik wisata budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a poin 2) merupakan usaha pengembangan seni budaya sebagai daya tarik wisata.
(2) Kegiatan usaha daya tarik wisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pembangunan sarana dan prasarana bagi wisatawan;
b. pengelolaan usaha daya tarik wisata budaya; dan
c. penyediaan sarana dan fasilitas bagi masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan.
Usaha Daya Tarik Wisata Buatan/Binaan Manusia
(1) Usaha daya tarik wisata buatan/binaan manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a poin 3) merupakan usaha pemanfaatan potensi kawasan yang dibuat atau diciptakan sebagai daya tarik wisata.
(2) Kegiatan Usaha daya tarik wisata buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan sarana dan prasarana bagi wisatawan;
b. pengelolaan usaha daya tarik wisata buatan; dan
c. penyediaan sarana dan fasilitas bagi masyarakat di sekitarnya untuk berperan serta dalam kegiatan.
Usaha Kawasan Pariwisata
(1) Usaha kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan usaha perorangan dan / atau usaha umum yang kegiatannya membangun dan / atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
Usaha Jasa Transportasi Wisata
(1) Usaha Jasa Transportasi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c merupakan usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi regular/umum.
(2) Usaha jasa transportasi wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
a. mengangkut wisatawan atau rombongan;
b. merupakan pelayanan angkutan dari dan menuju dacrah tujuan wisata atau tempat lainnya; dan
c. jenis angkutan dapat berupa angkutan bermotor maupun tidak bermotor.
Usaha Jasa Perjalanan Wisata
(1) Usaha Biro Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d poin 1) meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggarakan perjalanan ibadah.
(2) Usaha Agen Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d poin 2) wajib memiliki Paket Wisat yang merupakan rangkaian dari perjalanan wisata yang tersusun lengkap disertai harga dan persyaratan tertentu.
(3) Usaha agen perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
(4) Lingkup usaha dan mekanisme operasional usaha jasa perjalanan wisata schagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
Usaha Jasa Makanan dan Minuman
(1) Usaha Penyediaan Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f mrcproloh usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
(2) Usaha Hotel dan jenis penyedia akomodasi lain pada Pasal 14 ayat (2) huruf f dibedakan berdasarkan kelengkapan, kondisi bangunan, peralatan, dan pengelolaan serta mutu pelayanan sesuai dengan persyaratan penggolongan.
(3) Kriteria penentuan golongan kelas hotel bintang, dan kelas hotel non bintang diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
(1) Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g merupakan usaha yang ruang lingkup kegiatannya yang bertujuan untuk pariwisata yang bersifat komersial.
(2) Untuk menyelenggarakan pertunjukan/pameran/pagar/seni budaya di tempat usaha hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh Rekomendasi Pertunjukan dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk oleh Walikota.
(3) Usaha penyelengggan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf g beroperasi sesuai dengan batasan waktu operasional yang diatur dengan Peraturan Walikota.
Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran (MICE)
(1) Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf h merupakan usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
(2) Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digolongkan menjadi:
a. Kongres, Konferensi atau Konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan, dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama;
b. Perjalanan Insentif merupakan suatu kegiatan perjalanan yang diselenggarakan oleh suatu perusahaan untuk para karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan penghargaan atas prestasi mereka dalam kaitannya penyelenggaraan konvensi yang membahas perkembangan kegiatan perusahaan yang bersangkutan;
c. Pameran merupakan suatu kegiatan untuk menyebarluaskan informasi dan promosi dan apa dengan hubungannya dengan penyelenggara konvensi atau yang ada dengan kaitannya dengan pariwisata.
Usaha Jasa Informasi Pariwisata
Usaha Jasa Informasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf i adalah usaha yang menyediakan data, berita, feature, advertorial, foto, video, dan hasil penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak, elektronik dan atau periklanan.
Usaha Jasa Konsultan Pariwisata
Usaha Jasa Konsultan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf j adalah penyediaan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan.
Usaha Jasa Pramuwisata
(1) Usaha Jasa Pramuwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf k adalah usaha yang menyediakan jasa dan atau mengelola tenaga pramuwisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
(2) Jasa Pramuwisata merupakan jasa yang diberikan oleh seseorang berupa bimbingan penerangan dan petunjuk tentang daya tarik wisata serta membantu segala sesuatu yang diperlukan oleh wisatawan sesuai dengan etika profesinya.
(3) Wilayah kerja dan kompetensi pramuwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan perundang – undangannya yang berlaku.
Usaha Wisata Tirta
Usaha wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf l merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasaruna serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial.
Sohus Per Aqua (SPA)
Usaha SPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m merupakan perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap tradisi dan budaya bangsa INDONESIA.
Dalam menyelenggarakan kegiatan usaha pariwisata, pelaku industri pariwisata harus memberdayakan tenaga kerja lokal minimum 60 (enam puluh) persen sesuai dengan standar kompetensi profesi.
Standar dan Sertifikasi Usaha Pariwisata
(1) Standar Usaha Pariwisata adalah rumusan kualifikasi usaha pariwisata dan/atau klasifikasi usaha pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata
(2) Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.
(3) Setiap Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berkewajiban menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata.
(4) Pengusaha Pariwisata pengelola Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata dan mempekerjakan Tenaga Kerja (termasuk tenaga kerja asing) yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(5) Biaya pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata yang disertifikasi.
(6) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.