PEMBAGIAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
(1) Setiap orang atau badan wajib menjaga dan memelihara keberadaan, kerapian, dan kebersihan fasilitas umum serta kenyamanan dan keamanan fasilitas umum.
(2) Setiap orang atau badan yang menggunakan fasilitas umum wajib menggunakan dan memanfaatkan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.
(3) Menggunakan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah fasilitas umum yang digunakan untuk kegiatan tertentu dengan terlebih dahulu mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.
(4) Penggunaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat ( Ini hanya bersifat sementara.
(5) Pemerintah Daerah mengatur dan MENETAPKAN pembatasan waktu penggunaan fasilitas umum.
Setiap orang dilarang :
a. mencoret, menulis, mengotori, merusak, mengubah, menghilangkan, dan/atau menempati untuk tempat tinggal fasilitas umum;
b. melakukan, memamerkan atau menyajikan secara eksplisit tindakan asusila di fasilitas umum; dan/atau
c. menggunakan fasilitas umum tidak sesuai dengan peruntukannya tanpa izin.
(1) Setiap orang berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan berjalan dan berlalu lintas.
(2) Pemerintah daerah berwenang melakukan penertiban terhadap pengguna ruang milik jalan yang mengganggu lalu lintas sesuai dengan kewenangan yang diberikan dalam peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap orang wajib memanfaatkan jalan dan fasilitas jalan sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pejalan kaki berhak memanfaatkan trotoar dan sarana penyeberangan jalan sebagai fasilitas jalan.
(3) Penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.
(4) Penggunaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan penutupan jalan dapat diizinkan jika ada jalan alternatif.
(5) Izin penggunaan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(1) Iring-iringan pengantar jenazah memperoleh hak utama untuk didahulukan.
(2) Iring-iringan jenazah yang menggunakan jalan umum, wajib menjaga ketertiban berkendara.
(3) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana pada ayat (1) harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
Setiap orang dilarang merusak pohon, tanaman atau bunga yang ada di taman, lapangan atau disepanjang tepi jalan umum yang ditanam atau dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah.
Setiap orang dilarang menggunakan tepi jalan umum, trotoar, jalur hijau, pinggiran toko, kolong jembatan, taman dan/atau areal penghijauan sebagai tempat menginap, tempat tinggal dan/atau tempat melakukan kegiatan usaha.
Kecuali atas izin pejabat yang berwenang, setiap orang dilarang :
a. menutup jalan;
b. membuat atau memasang portal;
c. membuat atau memasang tanggul jalan;
d. membuat atau memasang pintu penutup jalan;
e. membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu lalu lintas;
f. menutup terobosan atau putaran jalan;
g. membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu lalu lintas, dan sejenisnya;
h. membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan jalan;
i. menggunakan bahu jalan tidak sesuai dengan fungsinya;
j. melakukan perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas;
k. menempatkan benda dan/atau barang bekas pada tepi jalan raya dan jalan di lingkungan permukiman;
l. berjualan secara terbuka maupun dengan mendirikan tenda, bangunan permanen atau tenda permanen yang sifatnya menetap di jalan; dan/atau
m. menggunakan jalan dan fasilitas jalan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Setiap kendaraan bermotor jenis mobil barang bak muatan terbuka tanpa penutup, dilarang :
a. mengangkut bahan atau material berdebu; dan/atau
b. bahan berbau busuk.
(1) Setiap kendaraan bermotor roda empat atau lebih wajib menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.
(2) Setiap pengendara atau penumpang dilarang:
a. membuang sampah keluar dari dalam kendaraan;
b. meludah keluar dari dalam kendaraan ; dan/atau
c. merokok dalam kendaraan angkutan umum;
(1) Setiap orang yang mendirikan bangunan wajib menjaga ketertiban, kerapihan, dan kebersihan bahan/material sebelum, pada saat, dan sesudah pekerjaan pembangunan.
(2) Setiap orang yang mendirikan bangunan wajib membersihkan dan membuang sisa bahan/material pada Tempat Pemrosesan Akhir atau tempat lain yang diizinkan oleh Pejabat yang berwenang.
(3) Setiap orang wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan; dan
(4) Setiap orang wajib menjaga serta memelihara lahan, tanah, bangunan dilokasi miliknya.
(1) Setiap orang dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul, maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya.
(2) Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul maupun atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada tempat yang telah ditetapkan setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
(3) Setiap orang yang menempatkan dan memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul maupun atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabutnya serta membersihkan sendiri setelah berakhirnya masa berlakunya.
(1) Setiap orang wajib :
a. membersihkan saluran, selokan yang ada sekitar bangunan dan halaman rumah atau pekarangan;
b. mengatur sumur gali dengan memberi tembok pasangan yang tingginya paling sedikit 70 cm;
c. menebang pohon yang ada di halaman atau pekarangan, yang dapat membahayakan kepentingan umum atau membahayakan keselamatan penduduk sekitarnya serta yang dapat merusak milik orang lain;
d. memotong dahan dari pohon yang ada di halaman atau pehidangan yang tergantung diatas saluran air, jalan umum, bangunan atau rumah dan jaringan listrik atau telepon yang ada disekitarnya; dan
e. menjaga hewan peliharaan agar tidak mengganggu, merusak, merusak, mengotori dan membahayakan lingkungan dan orang.
(2) Setiap orang yang akan menebang dan memotong dahan pohon sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c dan huruf d berkoordinasi dengan instansi terkait.
(1) Dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban lingkungan, setiap orang dilarang :
a. melakukan perbuatan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban orang lain;
b. membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum;
c. membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya;
d. membuang air bekas dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran air at tempat lainnya yang bukan peruntukannya;
e. menimbun barang di taman dan jalur hijau;
f. mengotori dan merusak drainase, jalur hijau dan fasilitas umum lainnya;
g. mempergunakan fasilitas umum yang bukan peruntukannya;
h. mendirikan kios, berjualan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan dan berubahnya fungsi Taman dan jalur hijau;
i. melakukan kegiatan bongkar dan muat barang di Taman dan jalur hijau;
j. melakukan penggalian di jalur hijau dan taman;
k. menutup atau menutup atau membelokan atau membuat tidak berfungsi saluran air atau saluran air baik sementara atau permanen;
l. melakukan kegiatan peternakan hewan diluar ketentuan Tata Ruang Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
m. membuat keributan saat melakukan arakan-arakan mengantar jenazah ke tempat pemakaman;
n. memasang media iklan di pohon, tiang listrik, tiang telepon, dan pagar.
o. membuat, menjual, menyimpan petasan, membunyikan petasan dan sejenisnya; dan
p. melakukan tindakan vandalisme seperti mencoret, menulis, melukis, menempel iklan pada dinding atau tembok, jembatan lintas, jembatan penyeberangan orang dan fasilitas umum lainnya.
(2) Pengecualian terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf e, huruf g, huruf i, dan huruf j, huruf k dan huruf o dengan izin Pejabat yang berwenang.
(1) Setiap orang dilarang:
a. memasuki atau berada di jalur hijau atau taman yang bukan untuk umum;
b. melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau, atau taman, beserta kelengkapannya;
c. bertempat tinggal di jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
d. menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman dan tempat umum;
e. berdiri dan/atau duduk pada sandaran jembatan dan pagar sepanjang jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
f. melompati, atau menerobos sandaran jembatan atau pagar sepanjang jalan, jalur .jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum;
g. memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman; dan
h. berjongkok dan berdiri di atas bangku taman serta membuang sisa permen karet pada bangku taman.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali dilakukan oleh petugas dan/atau pejabat yang berwenang.
(1) Setiap orang dilarang:
a. menyelenggarakan tempat usaha hiburan tanpa izin; dan
b. menyelenggarakan permainan ketangkasan yang bersifat komersial di lingkungan pemukiman tanpa izin.
(2) Setiap penyelenggara tempat usaha hiburan, permainan ketangkasan yang telah mendapat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melaksanakan kegiatan lain selain dalam izin yang dimiliki.
(1) Setiap orang yang menyelenggarakan keramaian dilarang menyediakan dan/atau memperjual belikan minuman beralkohol.
(2) Setiap orang yang berada dalam keramaian dilarang membawa dan/atau mengonsumsi minuman beralkohol.
Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, atribut atau alat peraga lainnya yang tidak sesuai dengan maksud peruntukannya di areal sekitar Kantor Pemerintahan.
Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana umum, membuang alat peraga atau benda pada saat atau sesudah berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya.
Setiap orang pemilik rumah dan/atau bangunan/gedung wajib memasang bendera negara Sang Merah Putih pada peringatan hari besar nasional dan daerah pada waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang dilarang :
a. membangun jembatan, tempat mandi cucuk kasus, hunian/tempat tinggal atau tempat usaha di atas saluran air, sungai dan bantaran saluran air, sungai serta di dalam kawasan embung, waduk, dan danau; dan
b. memasang/menempatkan kabel atau pipa di bawah atau melintasi saluran sungai serta di dalam kawasan embung, waduk dan danau; dan
Setiap orang dilarang:
a. mandi, membersihkan anggota badan, mencuci pakaian, kendaraan atau benda-benda dan/atau memandikan hewan di kolam kelengkapan keindahan kota; dan
b. mengambil air dari air mancur, kolam-kolam kelengkapan keindahan kota dan tempat lainnya yang sejenis kecuali apabila hal tersebut dilaksanakan oleh petugas untuk kepentingan dinas.
Setiap orang dilarang mengambil, memindahkan atau merusak penutup selokan atau saluran lainnya serta komponen bangunan pelengkap jalan, kecuali dilakukan oleh petugas untuk kepentingan dinas.
(1) Setiap orang dilarang mengambil pasir laut dan terumbu karang yang dapat merusak kelestarian lingkungan biota laut.
(2) Setiap orang yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun wajib melakukan pengelolaan melalui pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Setiap orang dilaran menggunakan, mengubah dan atau memanfaatkan aset milik daerah, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak untuk tujuan apapun tanpa izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Barang bergerak sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas adalah benda/barang dalam bentuk dan jenis apapun yang dapat diambil nilai guna dan atau manfaatnya.
(3) Barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah tanah/lahan, bangunan, gedung dan fasilitas lain dalam bentuk dan jenis apapun.
(1) Setiap hewan peliharaan wajib diikat atau dikandangkan serta ditempatkan didalam rumah atau didalam pekarangan;
(2) Hewan peliharaan yang akan dibawah keluar rumah wajib menggunakan alat pengaman;
(3) Hewan peliharaan yang berkeliaran di jalan umum/tempat umum dapat ditangkap dan disita oleh pejabat berwenang.
(4) Hewan peliharaan yang ditangkap dan disita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan pada papan pengumuman kantor kelurahan setempat paling lambat 1 (satu) hari setelah penangkapan
(5) Hewan peliharaan yang ditangkap dan disita dapat dikembalikan kepada pemiliknya dengan membayar biaya pemeliharaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di jalan umum/tempat umum tanpa alat pengaman.
(6) Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sesudah penangkapan tidak ada permintaan pengambilan dari pemilik, maka hewan tersebut menjadi milik pemerintah daerah.
(7) Hewan pelihannya yang telah menjadi milik pemerintah daerah tersebut dapat diadopsi oleh siapapun setelah dinyatakan bebas penyakit hewan dari pejabat terkait dan mengganti biaya pemeliharaan selama dalam perawatan.
(8) Dalam hal hasil pemeriksaan hewan yang ditangkap dinyatakan tidak bebas penyakit hewan maka akan dilakukan pemusnahan oleh pejabat terkait.
(9) Setiap orang yang memiliki/memelihara hewan penular rabies wajib memiliki kartu vaksinasi dan invaksin secara berkala dengan vaksin rabies.