Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Manado.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Rakyat Daerah Kota Manado sebagai unsur pemerintahan daerah.
4. Walikota adalah Walikota Manado.
5. pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan org pribadi atau Badan.
7. Badan adalah sekumpulan org dan/atau satuan yang merujuk pada keseluruhan badan, baik melakukan usaha jasa, perindustrian, maupun perhubungan, perkeretaapian, perdagangan, pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, sumberdaya alam, Badan Usaha Milik Negara (BATA), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dengan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persero, perseorangan, persekutuan, yayasan, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, organisasi lainnya, lembaga dan Badan lainnya termasuk kontrak konvensional dan bentuk dan usaha lainnya.
8. jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha atau pelayanan yang menyebabkan timbulnya beban, fasilitas, atau manfaat lainnya yang dapat dinikmati oleh Orang pribadi atau Badan.
9. jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh Orang pribadi atau Badan.
10. Orang pribadi adalah Orang pribadi atau Badan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh Orang pribadi atau Badan.
11. Retribusi Jasa Umum adalah Orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
12. Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
13. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
14. Retribusi Pelayanan Kesehatan selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang diselenggarakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Manado, kecuali pelayanan pendapatan
15. Pelayanan Kesehatan adalah Pelayanan Kesehatan dengan Tempat rawat jalan dan rawat inap Kecamatan, masyarakat Yang melayani Kesehatan Masyarakat, Puskesmas, Puskesmas Keliling dan Puskesmas dengan Tempat Perawatan.
16. Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan, selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pembuangan sampah dan/atau layanan kebersihan.
17. Pelayanan Persampahan/kebersihan adalah meliputi :
a. pengumpulan/pengangkutan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir; dan
c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
18. sampah adalah limbah yang berbahan padat atau setengah padat yang berasal dari kegiatan manusia yang melalui usaha, industri, dan anorganik logam dan anorganik logam atau logam tidak dapat terbahar tetapi tidak termasuk bangunan biologis.
19. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil, yang selanjutnya disebut Retribusi sebagai penggantian biaya pembayaran atas penggantian biaya cetak KTP dan Akta Catatan Sipil.
20. Kartu Keluarga selanjutnya disingkat dengan KK adalah kartu identitas keluarga yang membuat nama tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
21. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat dengan KTP adalah bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah kesatuan Negara Republik INDONESIA.
22. Akta Catatan Sipil adalah akta autentik yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang mengenai peristiwa, keadaan, dan kejadian, termasuk kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan dan pengesahan anak serta peristiwa hukum lainnya.
23. Retribusi Pelayanan Payung dan Pengangkutan Mayat selanjutnya disebut Retribusi pembayaran atas jasa pelayanan pengangkutan mayat
24. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, selanjutnya disebut Retribusi atas pembayaran atas jasa pelayanan penggunaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undannya.
25. Parkir adalah keadaan tidak bergerak seperti kendaraan yang tidak bergerak serta.
26. Retribusi pengujian kendaraan bermotor, selanjutnya disebut retribusi atas pembayaran atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Malang.
27. Pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan kelas dalam rangka pemeriksaan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan.
28. Uji alat angkut adalah pengujian yang melakukan suatu pelanggaran keburukan mulai at pengujian kecelakaan lalulintas fatal berdasarkan surat perintah atau penguji.
29. Kendaraan adalah suatu sarana angkut jsonData yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
30. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang untuk digunakan angkut barang.
31. Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
32. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancangan bangunan tertentu, antara lain:
a. kendaraan bermotor Nasional INDONESIA;
b. kendaraan bermotor Kepulauan Republik INDONESIA;
c. alat berat antara lain: buldozer, traktor, mesin gilas (stowmailz), forklift, loader, excavator, crane, serta
d. kendaraan khusus pengendang cacat.
33. Kereta gandengan adalah suatu alat yang digunakan untuk mengangkut yang seluruh dalamnya ditembu atau alat yang dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
34. Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipenggunakan untuk mengangkut barang yang diangkut dengan ditarik untuk ditarik dan sebagainya dengan bumbu tubuhnya oleh kendaraan penariknya.
35. Angkutan daerah adalah angkutan yang meliputi angkutan ruas, angkutan sungai dan darat, serta angkutan penumpang.
36. Kapal adalah kendaraan air dengan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mesin, tenaga, angin, atau ditarik atau dimas pada kendaraan yang berdurug dinis, kendaraan di bendungan, kendaraan di perairan darat atau alat angkut dan bangunan yang tidak pindah-pindah.
37. Retribusi pembersihan alat pemadam kebakaran selanjutnya disebut Retribusi atas pembayaran atas jasa pelayanan pembersihan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyemprotan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat pemadam kebakaran dan alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyemprotan jiwa yang dimiliki dan/atau dioperasikan oleh masyarakat.
38. Alat pemadam kebakaran adalah alat untuk memadamkan kebakaran.
39. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan dokumen, selanjutnya disebut Retribusi atas pembayaran atas jasa pelayanan peta dan dokumen yang diatur oleh Pemerintah Daerah.
40. Peta adalah gambar satu obyek dari unsur-unsur alam yang berada di atas dan di bawah permukaan bumi dan atau buatan manusia, yang dituangkan diatas suatu wadah yang menggunakan skala tertentu.
41. Peta Dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan buatan manusia yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar dengan menggunakan skala.
42. Peta Wilayah adalah peta yang berdasarkan pada aspek administrasi yang diturunkan pada peta dasar.
43. Peta Tematik Wilayah adalah peta wilayah yang menyajikan data dan informasi tematik, seperti peta jalan, peta penggunaan lahan, dan lain-lain.
4 44. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah peta wilayah kota yang menyajikan hasil perencanaan tata ruang.
45. Wilayah wilayah adalah wilayah yang merupakan merupakan kesatuan geografis berita sebagai negaan unsur terikat yang datanya dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan aspek ekologis.
46. Dokumen adalah data yang menyajikan informasi akurat yang diperoleh dari hasil penelitian atau survei lapangan dalam bentuk buku-buku atau dokumen lainnya.
47. Retribusi pelayanan penyedotan dan penyedotan penyedotan keluarnya selanjutnya disebut Retribusi pembayaran atas jasa pelayanan penyedotan dan penyedotan keluarnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung.
48. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, selanjutnya disebut retribusi adal pembayaraan atas jasa
a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
49. Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kualitas dan atau kuantitas.
50. Alat takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
51. Alat timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau berat.
52. Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan dan dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang lain.
53. Tera adalah kegiatan menandai dengan tanda tera atau tanda tera pada alat berat yang berlaku;
meliputi oleh pengelolaan tanda tera berdasarkan penggunaan yang berlaku.
54. Tera Ulang adalah kegiatan menandai dengan keadaan tanda-tanda Tera atau Teta Wilayah pada alat-alat ukur, termasuk keterangan-keterangan tentang yang bertanda Tera atau Teta beratnya berdasarkan penggunaan yang berlaku, dan perlengkapannya yang belum berlaku.
55. Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan rebilkan dengan ringkan tuan dengan ajar yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tera atau Teta ulang.
56. Retribusi Pelayanan Pembuangan Limbah selanjutnya disebut retribusi adal pembayaraan atas pelayanan penyelenggara pendidikan dan pelatihan oleh Pemerintah Daerah.
57. Retribusi Pengendalian Menara dan Telekomunikasi, selanjutnya disebut Retribusi Adal pembayaran atas jasa pelayanan untuk mengatur untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
58. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penerimaan retribusi yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau talin dilakukan dengan cara lain ke rekening atau milik tempat pembayaran yang ditujukan oleh Walikota.
59. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkan SKRD adal surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah pokok retribusi yang terutang.
60. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disebut SKDRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
61. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
62. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang tertuang tentang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi yang bersangkutan.
63. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, pernyataan, dan/atau bukti untuk menguji kepatuhan wajib retribusi terhadap ketentuan retribusi daerah dan bertujuan lain untuk menjalankan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
64. Penyidikan tindakan pidana dibagi sebagai salah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibagi sebagai tindak pidana retribusi daerah yang terjadi menemukan tersangkanya.
Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas :
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Pengendalian Lingkungan;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Penguburan Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
g. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
h. Retribusi Pengendalian Biaya Cetak Peta;
i. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
j. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
k. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Pasal 3
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 4
(1) Objek pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Pasal 5
(1) Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh/menikmati pelayanan kesehatan.
(2) Wajib Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh/menikmati pelayanan kesehatan, termasuk pemungut atau pemolong retribusi.
Paragraf II Golongan Retribusi
Pasal 6
Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Paragrig III Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 7
Tingkat penggunaan jasa ditentukan berdasarkan jumlah, jenis, pemakaian alat, dan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya.
Paragraf IV Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 8
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian alat kesehatan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
Paragraf V Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 9
(1) Tarif Pelayanan Kesehatan dalam bentuk rawat jalan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Pembantu, puskesmas keliling, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Tempat pelayanan kesehatan lainnya sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) untuk setiap kunjungan yang meliputi pemeriksaan umum yaitu observasi, diagnosa, therapi dan pemberian obat.
(2) Apabila diperlukan tindakan medik dan terapi, pemeriksaan penunjang diagnostik, rehabilitasi medik dan lain-lain, maka biaya dibayar terpisah berdasarkan tarif yang ditetapkan untuk jenis pemeriksaan tersebut sebagai berikut :
Pasal 12
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 13
Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Manado.
Pasal 14
(1) Objek Retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Manado meliputi
a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
c. penyediaan lokasi pembuangan /pemusnahan akhir sampah.
(2) Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan persampahan/kebarsihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial dan tempat umum lainnya.
Pasal 15
(1) Subjek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah Orang pribadi atau Badan yang mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Kota Manado.
(2) Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah Orang pribadi atau Badan yang mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Kota Manado.
Paragraf II
Golongan Retribusi
Pasal 16
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Paragraf III
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 17
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis, tempat, jenis usaha dan wilayah zone atau lokasi serta volumenya sampah yang dihasilkan.
Paragraf IV
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif
Pasal 18
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pelayanan Sampah/Kebersihan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
Paragraf V.
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 19
(1) Penetapan besarnya tarif retribusi pelayanan sampah/kebersihan disusun dan dipertimbangkan berdasarkan beban pekerjaan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah dan pemeliharaan kebersihan.
(2) Pembiayaan penyelenggragan pengelolaan sampah dan pemeliharaan kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional dan pemeliharaan, biaya angkutan sampah dari lokasi TPS, TPA, pelatihan pemeliharaan kebersihan tempat-tempat umum, jalan-jalan protokol, lapangan, pembersihan sampah dari saluran air, pesisir pantai, penyisir pantai, armada angkutan, perbekalan, pembersihan suku cadang alat-alat berat, pengelolaan TPS, TPA, incinerator pembayaran gaji / upah buruh, biaya operasional/insentif petugas bagi.
Pasal 20
Pasal 21
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penyediaan pelayanan fasilitas persampahan / kebersihan.
Pasal 22
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Kota Manado.
Pasal 23
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 24
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipungut retribusi atas pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Pasal 25
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah pelayanan :
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. Kartu Keterangan Bertempat Tinggal;
c. Kartu Identitas Kerja;
d. Kartu Penduduk Sementara;
e. Kartu Identitas Penduduk Musiman;
f. Kartu Keluarga; dan
g. Akta Catatan Sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.
Pasal 26
(1) Subjek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catata Sipil adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Akta Catatan Sipil.
(2) Wajib Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Paragraf II Golongan Retribusi
Pasal 27
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Paragraf III Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 28
Tingkat penggunaan jasa diukur dengan menghitung jumlah Kartu Tanda Penduduk dan/atau Akta Catatan Sipil yang dibuat.
Paragraf IV Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif
Pasal 29
Prinsip penetapan tarif retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah untuk mengganti biaya percetakan dan pengadministrasian.
Paragraf V
Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 30
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil ditetapkan sebagai berikut :
Pasal 31
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil diberikan.
Pasal 32
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu yang merupakan batas waktu wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan KTP dan Akta Catatan Sipil dari Pemerintah Kota Manado.
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut Retribusi atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(1) Objek pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
Pasal 5
(1) Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh/menikmati pelayanan kesehatan.
(2) Wajib Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh/menikmati pelayanan kesehatan, termasuk pemungut atau pemolong retribusi.
Paragraf II Golongan Retribusi
Pasal 6
Retribusi Pelayanan Kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Paragrig III Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 7
Tingkat penggunaan jasa ditentukan berdasarkan jumlah, jenis, pemakaian alat, dan pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya.
Paragraf IV Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 8
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian alat kesehatan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
Paragraf V Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 9
(1) Tarif Pelayanan Kesehatan dalam bentuk rawat jalan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Pembantu, puskesmas keliling, Balai Pengobatan, Rumah Sakit Umum Daerah, dan Tempat pelayanan kesehatan lainnya sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) untuk setiap kunjungan yang meliputi pemeriksaan umum yaitu observasi, diagnosa, therapi dan pemberian obat.
(2) Apabila diperlukan tindakan medik dan terapi, pemeriksaan penunjang diagnostik, rehabilitasi medik dan lain-lain, maka biaya dibayar terpisah berdasarkan tarif yang ditetapkan untuk jenis pemeriksaan tersebut sebagai berikut :
Pasal 12
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
Dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang dilaksanakan oleh pemerintah Kota Manado.
(1) Objek Retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Manado meliputi
a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
c. penyediaan lokasi pembuangan /pemusnahan akhir sampah.
(2) Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan persampahan/kebarsihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial dan tempat umum lainnya.
Pasal 15
(1) Subjek Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah Orang pribadi atau Badan yang mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Kota Manado.
(2) Wajib Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan adalah Orang pribadi atau Badan yang mendapatkan pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Kota Manado.
Paragraf II
Golongan Retribusi
Pasal 16
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Paragraf III
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 17
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis, tempat, jenis usaha dan wilayah zone atau lokasi serta volumenya sampah yang dihasilkan.
Paragraf IV
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif
Pasal 18
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pelayanan Sampah/Kebersihan ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
Paragraf V.
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 19
(1) Penetapan besarnya tarif retribusi pelayanan sampah/kebersihan disusun dan dipertimbangkan berdasarkan beban pekerjaan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pengelolaan sampah dan pemeliharaan kebersihan.
(2) Pembiayaan penyelenggragan pengelolaan sampah dan pemeliharaan kebersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional dan pemeliharaan, biaya angkutan sampah dari lokasi TPS, TPA, pelatihan pemeliharaan kebersihan tempat-tempat umum, jalan-jalan protokol, lapangan, pembersihan sampah dari saluran air, pesisir pantai, penyisir pantai, armada angkutan, perbekalan, pembersihan suku cadang alat-alat berat, pengelolaan TPS, TPA, incinerator pembayaran gaji / upah buruh, biaya operasional/insentif petugas bagi.
Pasal 20
Pasal 21
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penyediaan pelayanan fasilitas persampahan / kebersihan.
Pasal 22
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan persampahan/kebersihan dari Pemerintah Kota Manado.
Pasal 23
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB Ketiga
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipungut retribusi atas pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah pelayanan :
a. Kartu Tanda Penduduk;
b. Kartu Keterangan Bertempat Tinggal;
c. Kartu Identitas Kerja;
d. Kartu Penduduk Sementara;
e. Kartu Identitas Penduduk Musiman;
f. Kartu Keluarga; dan
g. Akta Catatan Sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kematian.
Pasal 26
(1) Subjek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catata Sipil adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Akta Catatan Sipil.
(2) Wajib Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Paragraf II Golongan Retribusi
Pasal 27
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Paragraf III Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 28
Tingkat penggunaan jasa diukur dengan menghitung jumlah Kartu Tanda Penduduk dan/atau Akta Catatan Sipil yang dibuat.
Paragraf IV Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif
Pasal 29
Prinsip penetapan tarif retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah untuk mengganti biaya percetakan dan pengadministrasian.
Paragraf V
Struktur dan Besarnya Tarif
Pasal 30
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil ditetapkan sebagai berikut :
Pasal 31
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil diberikan.
Pasal 32
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu yang merupakan batas waktu wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan KTP dan Akta Catatan Sipil dari Pemerintah Kota Manado.
BAB Keempat
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
BAB Kelima
Retribusi Pelayanan Parkir Diseti Jalan Umum
BAB Keenam
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
BAB Ketujuh
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
BAB Kedelapan
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
BAB Kesembilan
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus Paragraf I Nama, Objek dan Subjek Retribusi
BAB Kesepuluh
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Paragraf I Nama, Objek dan Subjek Retribusi
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Sampah/Kebersihan ditetapkan sebagai berikut :
a. Rumah Tinggal :
1. bangunan semi permanen Rp. 5.000,- per bulan
2. bangunan semi permanen bertingkat Rp. 10.000,- per bulan
3. bangunan permanen Rp. 20.000,- per bulan
4. bangunan permanen bertingkat Rp. 25.000,- per bulan
b. Rumah Kos / Asrama :
1. hunian s/d 10 orang Rp. 50.000,- per bulan
2. hunian lebih dari 11 – 25 orang Rp. 75.000,- per bulan
3. hunian lebih dari 25 - 50 orang Rp. 100.000,- per bulan
4. hunian lebih dari 51 orang Rp. 150.000,- per bulan
c. Penginapan/hotel :
1. penginapan wisata, losmen, cottage dan sebagainya Rp. 40.000,- per bulan
2. hotel melati Rp. 50.000,- per bulan
3. hotel bintang I Rp. 150.000,- per bulan
4. hotel bintang II Rp. 300.000,- per bulan
5. hotel bintang III Rp. 300.000,- per bulan
6. hotel bintang IV Rp. 600.000,- per bulan
7. hotel bintang V Rp. 900.000,- per bulan
d. Restoran Rp. 300.000,- per bulan
e. Rumah Makan Rp. 150.000,- per bulan
f. Kios makan Rp. 100.000,- per bulan
g. Rumah makan tidak tetap dan/atau penjual makanan lainnya (kaKI lama) tiap hari Rp. 5.000,- per hari
h. Rumah Sakit / Pelayanan Kesehatan :
1. rumah sakit umum swasta Type A Rp. 400.000,- per bulan
2. rumah sakit umum swasta Type B Rp. 250.00
3. rumah sakit umum swasta Type C Rp. 200.000,- per bulan
4. rumah sakit umum bersalin swasta Rp. 300.000,- per bulan
5. apotik Rp. 75.000,- per bulan
6. tempat praktek dokter Rp. 50.000,- per bulan
7. laboratorium klinik Rp. 300.000,- per bulan
8. kios penjual di rumah sakit Rp. 50.000,- per bulan
i. Gudang .
1. gudang besar lebih dari 500 M² Rp. 500.000,- per bulan
2. gudang sedang 101 s/d 500 M² Rp. 300.000,- per bulan
3. gudang kecil sampai dengan 100 M² Rp. 100.000,- per bulan
j. Bioskop Rp. 200.000,- per bulan
k. Kantor Perusahaan Swasta:
1. bangunan semi permanen dan sejenisnya Rp. 30.000,- per bulan dengan luas 75 M²
2. bangunan semi permanen dan sejenisnya Rp. 40.000,- per bulan dengan luas 75 M²
3. bangunan bertingkat luas 5 m² Rp. 60.000,- per bulan
4. bangunan bertingkat luas 75 M² Rp. 75.000,- per bulan
l. Toko:
1. luas bangunan sampai dengan 25 M² Rp. 40.000,- per bulan
2. luas bangunan 26 M² – 50 M² Rp. 50.000,- per bulan
3. luas bangunan diatas 50 M² – 100 M² Rp. 70.000,- per bulan
4. luas bangunan diatas 100 M² - 400 M² Rp. 250.000,- per bulan
m. Swalayan:
1. luas bangunan diatas 400 M² – 1.000 M² Rp. 500.000,- per bulan
2. luas bangunan diatas 1.000 M² Rp. 800.000,- per bulan
n. Salon:
1. salon kecantikan dan/atau tukang pangkas Rp. 30.000,- per bulan dengan menggunakan tenaga kerja s/d 3 orang
2. salon kecantikan dan/atau tukang pangkas Rp. 50.000,- per bulan dengan menggunakan tenaga kerja lebih dari 3 Orang
3. tukang pangkas rambut dengan menggunakan Rp. 30.000,- per bulan tenaga kerja s/d 3 Orang
4. tukang pangkas rambut dengan menggunakan Rp. 50.000,- per bulan tenaga kerja lebih dari 3 Orang
o. Pub, Karaoke dan Diskotik Rp. 300.000,- per bulan
p. Bengkel / Tempat Reparasi dan service :
1. bengkel/tempat reparasi kendaraan bermotor roda dua Rp. 50.000,- per bulan
2. bengkel/tempat reparasi kendaraan bermotor roda empat Rp. 80.000,- per bulan
3. bengkel radio, TV dan elektronik lainnya Rp. 20.000,- per bulan
4. tempat cuci /service/ salon mobil Rp. 150.000,- per bulan
q. Lapanan perusahaan, pertukangan, pengeringan, pengolahan bahan-bahan dagangan Rp. 70.000,- per bulan
r. Pabrik / Industri :
1. pabrik besar Rp. 1.000.000,- per bulan
2. pabrik sedang Rp. 750.000,- per bulan
3. pabrik kecil Rp. 500.000,- per bulan
s. Warung :
1. warung sedang Rp. 25.000,- per .per bulan
2. warung kecil Rp. 10.000,- per bulan
t. Setiap pemakai ruangan / kios tetap di pasar Rp. 50.000,- per bulan
1. pelataran tertutup ukuran / 1 (satv) M2 Rp. 5.000,- per hari
2. pelataran terbuka ukuran / 1 (satv) M2 Rp. 3.000,- per hari
u. pedagang buah buahan / sayuran Rp. 10.000,- per hari
v. pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) dikenakan Retribusi TPA setiap 1 M2 sampah atau kurang Rp. 25.000.- pengangkutan khusus armada sampah setiap 1 truck sampah Rp. 150.000.-
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Sampah/Kebersihan ditetapkan sebagai berikut :
a. Rumah Tinggal :
1. bangunan semi permanen Rp. 5.000,- per bulan
2. bangunan semi permanen bertingkat Rp. 10.000,- per bulan
3. bangunan permanen Rp. 20.000,- per bulan
4. bangunan permanen bertingkat Rp. 25.000,- per bulan
b. Rumah Kos / Asrama :
1. hunian s/d 10 orang Rp. 50.000,- per bulan
2. hunian lebih dari 11 – 25 orang Rp. 75.000,- per bulan
3. hunian lebih dari 25 - 50 orang Rp. 100.000,- per bulan
4. hunian lebih dari 51 orang Rp. 150.000,- per bulan
c. Penginapan/hotel :
1. penginapan wisata, losmen, cottage dan sebagainya Rp. 40.000,- per bulan
2. hotel melati Rp. 50.000,- per bulan
3. hotel bintang I Rp. 150.000,- per bulan
4. hotel bintang II Rp. 300.000,- per bulan
5. hotel bintang III Rp. 300.000,- per bulan
6. hotel bintang IV Rp. 600.000,- per bulan
7. hotel bintang V Rp. 900.000,- per bulan
d. Restoran Rp. 300.000,- per bulan
e. Rumah Makan Rp. 150.000,- per bulan
f. Kios makan Rp. 100.000,- per bulan
g. Rumah makan tidak tetap dan/atau penjual makanan lainnya (kaKI lama) tiap hari Rp. 5.000,- per hari
h. Rumah Sakit / Pelayanan Kesehatan :
1. rumah sakit umum swasta Type A Rp. 400.000,- per bulan
2. rumah sakit umum swasta Type B Rp. 250.00
3. rumah sakit umum swasta Type C Rp. 200.000,- per bulan
4. rumah sakit umum bersalin swasta Rp. 300.000,- per bulan
5. apotik Rp. 75.000,- per bulan
6. tempat praktek dokter Rp. 50.000,- per bulan
7. laboratorium klinik Rp. 300.000,- per bulan
8. kios penjual di rumah sakit Rp. 50.000,- per bulan
i. Gudang .
1. gudang besar lebih dari 500 M² Rp. 500.000,- per bulan
2. gudang sedang 101 s/d 500 M² Rp. 300.000,- per bulan
3. gudang kecil sampai dengan 100 M² Rp. 100.000,- per bulan
j. Bioskop Rp. 200.000,- per bulan
k. Kantor Perusahaan Swasta:
1. bangunan semi permanen dan sejenisnya Rp. 30.000,- per bulan dengan luas 75 M²
2. bangunan semi permanen dan sejenisnya Rp. 40.000,- per bulan dengan luas 75 M²
3. bangunan bertingkat luas 5 m² Rp. 60.000,- per bulan
4. bangunan bertingkat luas 75 M² Rp. 75.000,- per bulan
l. Toko:
1. luas bangunan sampai dengan 25 M² Rp. 40.000,- per bulan
2. luas bangunan 26 M² – 50 M² Rp. 50.000,- per bulan
3. luas bangunan diatas 50 M² – 100 M² Rp. 70.000,- per bulan
4. luas bangunan diatas 100 M² - 400 M² Rp. 250.000,- per bulan
m. Swalayan:
1. luas bangunan diatas 400 M² – 1.000 M² Rp. 500.000,- per bulan
2. luas bangunan diatas 1.000 M² Rp. 800.000,- per bulan
n. Salon:
1. salon kecantikan dan/atau tukang pangkas Rp. 30.000,- per bulan dengan menggunakan tenaga kerja s/d 3 orang
2. salon kecantikan dan/atau tukang pangkas Rp. 50.000,- per bulan dengan menggunakan tenaga kerja lebih dari 3 Orang
3. tukang pangkas rambut dengan menggunakan Rp. 30.000,- per bulan tenaga kerja s/d 3 Orang
4. tukang pangkas rambut dengan menggunakan Rp. 50.000,- per bulan tenaga kerja lebih dari 3 Orang
o. Pub, Karaoke dan Diskotik Rp. 300.000,- per bulan
p. Bengkel / Tempat Reparasi dan service :
1. bengkel/tempat reparasi kendaraan bermotor roda dua Rp. 50.000,- per bulan
2. bengkel/tempat reparasi kendaraan bermotor roda empat Rp. 80.000,- per bulan
3. bengkel radio, TV dan elektronik lainnya Rp. 20.000,- per bulan
4. tempat cuci /service/ salon mobil Rp. 150.000,- per bulan
q. Lapanan perusahaan, pertukangan, pengeringan, pengolahan bahan-bahan dagangan Rp. 70.000,- per bulan
r. Pabrik / Industri :
1. pabrik besar Rp. 1.000.000,- per bulan
2. pabrik sedang Rp. 750.000,- per bulan
3. pabrik kecil Rp. 500.000,- per bulan
s. Warung :
1. warung sedang Rp. 25.000,- per .per bulan
2. warung kecil Rp. 10.000,- per bulan
t. Setiap pemakai ruangan / kios tetap di pasar Rp. 50.000,- per bulan
1. pelataran tertutup ukuran / 1 (satv) M2 Rp. 5.000,- per hari
2. pelataran terbuka ukuran / 1 (satv) M2 Rp. 3.000,- per hari
u. pedagang buah buahan / sayuran Rp. 10.000,- per hari
v. pemanfaatan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) dikenakan Retribusi TPA setiap 1 M2 sampah atau kurang Rp. 25.000.- pengangkutan khusus armada sampah setiap 1 truck sampah Rp. 150.000.-