Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Manado.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado sebagai unsur pemerintahan daerah.
4. Walikota adalah Walikota Manado.
5. Pejabat adagat pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusisi, adalah pungutan perngan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan Orang Pribadi atau Badan.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), akan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, pensiun, persatuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8. Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh Orang Pribadi atau Badan.
9. Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh Orang Pribadi atau Badan.
10. Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh Orang Pribadi atau Badan.
11. Subjek Retribusi Jasa Umum adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum.
12. Wajib Retribusi Jasa Umum adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
13. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa umum dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
14. Retribusi Pelayanan Kesehatan, selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Manado, kecuali pelayanan pendaftaran.
15. Pelayanan Kesehatan adalah Pelayanan Kesehatan dalam bentuk rawat jalan dan rawat inap kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat, Puskesmas Pembantu, Puskesmas Keliling dan Puskesmas dengan Tempat Perawatan.
16. Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan.
17. Pelayanan Persampahan/kebersihan adalah meliputi :
a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
b. pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.
18. Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari kegiatan manusia yang meliputi bahan organik dan anorganik logam atau non logam dapat terbakar tetapi tidak termasuk buangan biologis.
19. Dihapus.
20. Dihapus.
21. dihapus.
22. dihapus.
2 23. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemakaman dan pengaubuan mayat.
24. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
25. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
26. Retribusi pengujian kendaraan bermotor, selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Manado.
27. Pengujian kendaraan bermotor adalah rangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan.
28. Uji ulang adalah pengujian terhadap kendaraan yang melakukan suatu pelanggaran kelebihan muatan atau mengalami kecelakaan lalu lintas fatal berdasarkan surat perintah atau penguji.
29. Kendaraan adalah suatu sarana angkut dijalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
30. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan dengan peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
31. Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
32. Kendaraan khusus adalah kendaraan bermotor yang dirancang khusus yang memiliki fungsi dan rancangan bangun tertentu, antara lain:
a. kendaraan bermotor Tentara Nasional INDONESIA;
b. kendaraan bermotor Kepolisian Republik INDONESIA;
c. alat berat antara lain: buldozer, traktor, mesin gilas (stomwaltz), forklift, loader, excavator, crane, serta;
d. kendaraan khusus penyandang cacat.
33. Kereta gandeng adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkat seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
3tan. Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya.
35. Angkutan diperairan adalah angkutan yang meliputi angkutan laut, angkutan sungai dan danau, serta angkutan penyeberangan.
36. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga mesin, atau ditunda atau termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan yang tidak pindah-pindah.
37. Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
38. Alat pemadam kebakaran adalah alat untuk memadamkan kebakaran.
39. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan dokumen, selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
40. Peta adalah gambar satu objek dari unsur-unsur alam yang berada di atas dan di bawah permukaan bumi dan atau buatan manusia, yang dituangkan diatas suatu wadah yang menggunakan skala tertentu.
41. Peta Dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam atau buatan manusia yang berada di permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar yang menggunakan skala.
42. Peta Wilayah adalah peta yang berdasarkan pada aspek administrasi yang diturunkan pada peta dasar.
43. Pota Tematik Wilayah adalah peta wilayah yang menyajikan data dan informasi tematik, seperti peta jalan, peta pemukiman dan lain-lain.
44. Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah peta wilayah kota yang menyajikan hasil perencanaan tata ruang wilayah kota.
45. Wilayah adalah wilayah dalam ruang wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang terbatas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administrasi dan aspek fungsional.
46. Dokumen adalah data yang menyajikan informasi akurat yang diperoleh dari hasil penelitian atau survey lapangan dalam bentuk buku-buku atau dokumen lainnya.
47. Retribusi penyediaan dan/atau penyedot kakus, selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran per layanan jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedot kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Manado.
48. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa:
a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
49. Alat ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kualitas dan atau kuantitas.
50. Alat takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
51. Alat timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran masa atau penimbang.
52. Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukan dan dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau timbang.
53. Tera adalah kegiatan menandal dengan tanda terasa atau tanda tanda batal yang berlaku atau memberikan penerangan tertulis yang bertanda terasah atau tanda tanda batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan pengujian yang dilakukan atas alat-alat ukur, pakar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
54. Tera Ulang adalah kegiatan berbela dengan menandai tanda-tanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku untuk memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau Tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan pengujian yang dilakukan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
55. Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan dengan tujuan agar yang dicocokkan ala dapat diperbaiki untuk memenuhi persyaratan Tera atau Tera ulang.
56. Retribusi Pelayanan Pendidikan selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah daerah.
57. Retribusi Pengendalian Menara dan Telekomunikasi, selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
5 $\text{.}$ Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi, yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke rekening umum kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
59. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
60. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
61. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
62. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang tertuang tentang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan dan penyetorannya.
63. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
64. Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi menemukan tersangkanya.
2. Ketentuan huruf c Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan ditetapkan sebagai berikut:
a. Rumah Tinggal :
1. bangunan semi permanen
2. bangunan semi bertingkat
3. bangunan permanen
4. bangunan bertingkat
b. Rumah Kost / Asrama :
1. hunian s/d 10 orang
2. hunian lebih dari 11 – 25 orang
3. hunian lebih dari 25-50 orang
4. hunian lebih dari 51 orang
c. Penginapan/hotel :
1. penginapan wisma, losmen, cottage dan sejenisnya
2. hotel melati
3. hotel bintang I
4. hotel bintang II
5. hotel bintang III
6. hotel bintang IV Rp.1.200.000,-per bulan
7. hotel bintang V Rp.1.800.000,-per bulan
d. Restoran Rp. 600.000,-per bulan
e. Rumah Makan Rp. 300.000,-per bulan
f. Kios Makan Rp. 200.000,-per bulan
g. Rumah makan tidak tetap dan/atau penjual makanan lainnya (kaki lima) tiap hari Rp. 10.000,-per bulan
h. Rumah Sakit / Pelayanan Kesehatan :
1. rumah sakit umum swasta Type A Rp. 400.000,-per bulan
2. rumah sakit umum swasta Type B Rp. 250.000,-per bulan
3. rumah sakit umum swasta Type C Rp. 200.000,-per bulan
4. rumah sakit umum bersalin swasta Rp. 300.000,-per bulan
5. apotik Rp. 75.000,-per bulan
6. tempat praktek dokter Rp. 50.000,-per bulan
7. laboratorium klinik Rp. 300.000,-per bulan
8. kios penjual di rumah sakit Rp. 50.000,-per bulan
i. Gudang :
1. gudang besar lebih dari 500 M³ Rp. 500.000,-per bulan
2. gudang sedang 101 s/d 500 M² Rp. 300.000,-per bulan
3. gudang kecil sampai dengan 100 M² Rp. 100.000,-per bulan
j. Bioskop Rp. 200.000,-per bulan
k. Kantor Perusahaan Swasta :
1. bangunan semi permanen dan sejenisnya dengan luas 75 M² Rp. 30.000,-per bulan
2. bangunan semi permanen dan sejenisnya dengan luas diatas 75 M² Rp. 40.000,-per bulan
3. bangunan bertingkat luas s/d 75 M³ Rp. 60.000,-per bulan
l. Toko
1. luas bangunan sampai dengan 25 M² Rp. 40.000,-per bulan
2. luas bangunan 26 M² - 50 M² Rp. 50.000,-per bulan
3. luas bangunan 50 M² - 100 M² Rp. 70.000,-per bulan
m. Swalayan
1. luas bangunan di atas 400 M² Rp. 500.000,-per bulan
2. luas bangunan di atas 1.000 M² Rp. 800.000,-per bulan
n. Salon
1. salon kecantikan dan /atau tukang pangkas rambut dengan menggunakan tenaga kerja s/d 3orang Rp. 30.000,-per bulan
2. salon kecantikan dan/atau atau tukang pangkas Rp. 50.000,-per bulan
3. tukang pangkas rambut dengan menggunakan tenaga kerja s/d 3 orang Rp. 30.000,-per bulan
4. tukang pangkas rambut dengan menggunakan tenaga kerja lebih dari 3 Orang Rp. 50.000,-per bulan
o. Pub, karaoke dan Diskotik Rp. 300.000,-per bulan
p. Bengkel/ Tempat Reparasi dan Service :
1. bengkel/tempat reparasi kendaraan bermotor dua roda Rp. 50.000,-per bulan
2. bengkel/tempat reparasi kendaraan bermotor roda empat Rp. 80.000,-per bulan
3. bengkel radio, TV dan elektronik lainnya Rp. 20.000,-per bulan
4. tempat cuci/service/salon mobil Rp. 150.000,-per bulan
q. Lapangan perusahaan, pertukangan, pengeringan, pengolahan bahan-bahan dagangan Rp. 70.000,-per bulan
r. Pabrik / Industri :
1. pabrik besar Rp.1.000.000,-per bulan
2. pabrik sedang Rp. 750.000,-per bulan
3. pabrik kecil Rp. 50.000,-per bulan
s. Warung :
1. warung sedang Rp. 25.000,-per bulan
2. warung kecil Rp. 10.000,-per bulan
t. Setiap pemakai ruangan / kios tetap di pasar Rp. 50.000,-per bulan
u. Setiap pemakai pelataran di pasar
1. pelataran tertutup ukuran / 1 (satu) M² Rp. 5.000,-per bulan
2. pelataran terbuka ukuran / 1 (satu) M² Rp. 3.000,-per bulan
3. pedagang buah-buahan / sayuran Rp. 10.000,-per bulan
5. Ketentuan Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
Struktur dan besarnya tarif Retribusi terhadap Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah sebagai berikut:
a. kendaraan dua roda Rp. 2000,-/sekali parkir
b. kendaraan empat Rp. 3000,-/sekali parkir
c. kendaraan enam Rp. 4000,-/sekali parkir
d. kendaraan lebih dari roda enam Rp. 5000,-/sekali parkir
6. Ketentuan Bagian Ketiga, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 dan Pasal 33 dihapus.
7. Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunly sebagai berikut:
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor terdiri dari kendaraan bermotor di darat dan kendaraan bermotor di air ditetapkan sebagai berikut :
a. Kendaraan bermotor di darat
1. Mobil Penumpang Rp. 60.000,-/6 bulan
2. Mobil Bus s/d 10 tempat duduk Rp. 70.000,-/6 bulan
3. Mobil Bus 11 s/d 18 tempat duduk Rp. 70.000,-/6 bulan
4. Mobil Bus 19 tempat duduk atau lebih Rp. 80.000,-/6 bulan
5. Mobil Barang GVW s/d 2.500 kg Rp. 80.000,-/6 bulan
6. Mobil Barang GVW 2.501 kg s/d 5000 kg/ Rp. 90.000,-/ 6 bulan
7. Mobil Barang 5.001 kg atau lebih Rp. 115.000,-/6 bulan
8. Kereta Gandengan Rp. 95.000,-/6 bulan
9. Kereta Tempelan Rp. 115.000,-/6 bulan
10. Surat Tanda Uji Kendaraan/Uji Buku Uji Rp. 17.500,-/6 bulan
b. Kendaraan bermotor di air
1. Kapal dengan konstruksi motor dalam per GT : Rp. 15.000,-/tahun
2. Kapal dengan konstruksi motor luar/tempel per GT : Rp. 10.000,-/tahun
8. Ketentuan Pasal 100 huruf n, o, p, q dan huruf r diubah, sehingga Pasal 100 berbunyi sebagai berikut :
a. Ukuran Panjang
1.sampai dengan 1 meter Rp. 5.000,-
2.diatas 1 meter s/d 10 meter Rp. 10.000,-
3. lebih dari 10 meter Rp. 15.000,-
b. Takaran (untuk barang kering dan cair)
1.sampai dengan 5 liter Rp. 5.000,-
2. lebih dari 5 liter sampai dengan 25 liter Rp. 10.000,-
c. Anak timbangan
1.Untuk Menimbang biasa:
a) 1 kilogram sampai dengan 10 kilogram Rp. 7.000,- b)10 kilogram sampai 50 kilogram Rp. 10.000,-
2. Untuk Menimbang halus :
a) Sampai dengan 1 kilogram Rp. 11.000,- b) Lebih dari 1 kilogram Rp. 14.000,-
d.timbangan untuk Menimbang biasa
1.kekuatan s/d 25 kilogram Rp. 30.000,-
2.kekuatan 26 kilogram kurang dari 100 kilogram Rp. 50.000,-
3.kekuatan 100 kilogram sampai kurang dari 250 kilogram Rp. 60.000,-
4.kekuatan 250 kilogram s/d 1000 kilogram Rp. 70.000,-
5. kekuatan lebih dari 1000 kilogram s/d 50.000 kilogram Rp. 200.000.-
e. Timbangan untuk Menimbang halus Rp. 70.000.-
f. Meter arus Bahan Bakar Minyak (Meter BBM)
a. Meter kerja Rp.80.000,- per pesawat
b. Meter Induk (satu s/dtiga cairan uji) Rp.100.000,-per pesawat
g. Pompa ukur Bahan Bakar Minyak (Pompa BBM) pompa BBM murni Rp.100.000,-per pesawat
h.Tangki ukur mobil (TUM), Tangki Timbun, Tutsida, Tongkang/Tangker. Rp.10.000,-per kiloliter
i. Bejana Ukur
a. Kapasitas sampai dengan 50 liter Rp. 50.000,-tiap pesawat
b. kapasitas lebih dari 50 liter Rp.100.000,-tiap pesawat
j. Meter kwh:
1. 1 Fasa Rp. 3.000,-
2. 3 Fasa Rp. 5.000,-
k. Meter Air Rp. 5.000,-
l. Argometer (meter taksi) Rp. 50.000,- tiap pesawat
m. Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak Kapasitas sampai dengan 500 kiloliter Rp. 750.000,- Kapasitas lebih dari 500 kiloliter Rp.1.000.000,-
n. Meter Kadar Air Rp. 25.000,-/unit
o. Alat Ukur Waktu Rp. 25.000,-/unit
p. Alat Ukur Suhu Rp. 25.000,-/unit
q. Alat Ukur Tekanan Rp. 25.000,-/unit
r.Alat Ukur Kelembaban Rp. 25.000,-/unit
9. Ketentuan Pasal 109 diubah, sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut:
(1) Perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa meliputi belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi terkait belanja perjalanan dinas dan belanja barang habis pakai.
(2) Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan formulasi dengan memperhitungkan faktor jenis menara dan jarak tempuh
(3) Formula perhitungan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas adalah sebagai berikut :
RPMT = KJM+KJT x TARIF
Ket :
RPMT = Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi KJM = Koefisien Jenis Menara KJT = Koefisien Jarak Tempuh
Nilai koefisien sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Koefisien Jenis Menara
b. Koefisien Jenis Menara
(4) Perhitungan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebesar Rp. 1.300.000,- per menara per tahun.
(5) Perhitungan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH
NOMOR :
TANGGAL :
TENTANG : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MANADO NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Contoh Penghitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) Pemerintah Kota Manado
Hingga tahun 2016 di Kota Manado berdiri 320 Menara Telekomunikasi. Dalam kurun waktu hingga 2021, diperkirakan pertumbuhannya sebesar 20 persen per tahun sehingga dalam kurun waktu 5 tahun jumlah menara diperhitungkan sebesar 640. Pengawasan terhadap masing-masing menara adalah 2 kali dalam (1) satu tahun. Jumlah petugas yang melakukan pengawasan ke setiap menara adalah 5 orang dari terdiri 2 dari orang dari Dinas Kominfo, 1 orang dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perdagangan Satu Pintu (DPMPTSP), 1 orang dari Satuan Polisi Pamong Praja, 1 orang dari Kecamatan atau satuan lainnya Untuk melakukan pengawasan 640 menara, dan melakukan pengalwasan terhadap 6 menara per hari. Letak menara tersebar di seluruh kecamatan. Dalam Standar Biaya Umum/Minimal, ditetapkan belanja barang dan jasa dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Belanja transportasi dan perjalanan dinas - Sewa kendaraan @ Rp 700.000 per hari - Uang Harian Perjalanan Dinas @ Rp 55.000 per hari per orang (sudah termasuk uang makan)
b. Belanja Bahan Pakai berupa ATK dan Penggandaan Laporan @ Rp 1.000.000 per bulan atau @ Rp 12.000.000 per tahun.
Perhitungan RPMT dilakukan melalui 2 (dua) jenis pendekatan, yaitu menggunakan tarif tunggal dan tarif variabel
1. Tarif tunggal Jumlah kunjungan ke menara per tahun : 640 x 3 kali = 1920 kunjungan jika dalam 1 hari = 6 kunjungan, maka untuk 1920 kunjungan dibutuhkan 320 hari kerja.
Dengan demikian, biaya operasional per tahun dihitung sebagai berikut :
2. Tarif Variabel Dengan pendekatan menggunakan Tarif Variabel, untuk variabel jarak tempuh dan variabel jenis menara ditentukan sebagai berikut :
a. Koefisien jenis menara - Menara 4 kaki : 1.1 - Menara 3 kaki : 1.0 - Menara Pole : 0.9 Jumlah : 3
b. Variabel jarak tempuh (dihitungkan jarak dari Kantor Walikota Manado di Jalan BalaiKota Nomor 1 Tikala) - Jauh : 1.1 (Kecamatan Bunaken Kepulauan, Kecamatan Bunaken, Mapanget) - Sedang : 1.0 (Kecembatan Malalayang, Sario, Wanea, Singkil, Tumintung) - Dekat : 0.9 (Kecamatan Wenang, Tikala, dan Paldua) Jumlah : 3
Pendekatan 1 : Mendistribusikan biaya rata-rata sebesar Rp 967.000 ke masing-masing variabel sesuai indeks = 2.1 : 2 x Rp 1.300.000 = 1.05 x Rp 1.300.000 = Rp 1.365.000
b. Menara 3 kaki :
(1.0 + 1.0) : 2 x Rp 1.300.000 = 2.0 : 2 x Rp 1.300.000 = 1 x Rp 1.300.000 = Rp 1.300.000
c. Menara Pole :
(1.0 + 0.9) : 2 x Rp 1.300.000 = 1.9 : 2 x Rp 1.300.000 = 0.95 x Rp 1.300.000 = Rp 1.235.00
3. Dalam kota
a. Menara 4 kaki :
(0.9 + 1.1) : 2 x Rp 1.300.000 = 2 : 2 x Rp 1.300.000 = 1 x Rp 1.300.000 = Rp 1.300.000
b. Menara 3 kaki :
(0.9 + 1.0) : 2 x Rp 1.300.000 = 1.9 : 2 x Rp 1.300.000 = 0.95 x Rp 1.300.000 = Rp 1.235.000
c. Menara Pole :
(0.9 + 0.9) : 2 x Rp 1.300.000 = 0.9 x Rp 1.300.000 = Rp 1.170.000
Dari dua alternatif pendekatan penggunaan tarif variabel sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik INDONESIA Nomor : S-209/PK.3/2016 tanggal 29 September 2016 khususnya Lampiran 2, Pemerintah Kota Manado memilih pendekatan tarif variabel dengan pendekatan kedua yaitu dengan rata-rata indeks.
Dengan demikian perhitungan RPMT = Nilai rata-rata indeks variabel x Tarif Retribusi.
WALIKOTA MANADO,
ttd
G.S VICKY LUMENTUT
Selinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, SETDA KOTA MANADO
BUDI PASKAH YANTI PUTRI, SH.,MH PEMBINA, IV/a NIP. 19730422 199303 2 004