Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Manado;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah Beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan Eksekutif Daerah;
3. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggara Pemerintah Daerah Otonom yang Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi;
4. Kepala Daerah adalah Walikota Manado;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Manido;
6. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibanding Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7. Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan usaha LPJK dibidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang pekerjaan atau penggolongan profesi ketrampilan dan keahlian kerja orang perorangan dibidang jasa konstruksi;
8. Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk MENETAPKAN penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/ kedalaman, kompetensi dan kemampuan usaha, penggolongan profesi keterangan lain dan keahlian kerja dibidang jasa konstruksi;
9. Sertifikasi adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha dibidang jasa konstruksi;
10. Sertifikat adalah tanda bukti pengakuan dalam penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha dibidang jasa konstruksi;
11. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, Koperasi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Persekutuan, Organisasi Sosial, Politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk, usaha tetap dan bentuk badan lainnya;
12. Retribusi Perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaa, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kegiatan kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan;
13. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut dan pemotong retribusi tertentu;
14. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah;
15. Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
16. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi;
17. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan / atau denda;
18. Pembinaan di bidang jasa konstruksi adalah dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan agar tercapainya mutu hasil produksi/kerja, efektifitas dan efisiensi termasuk produktivitas usaha di bidang jasa konstruksi;
19. Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perizinan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.