JENIS RETRIBUSI JASA USAHA
Jenis Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas :
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Tempat Pelelangan;
c. Retribusi Terminal;
d. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
e. Retribusi Rumah Potong Hewan ;
f. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan,
g. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi atas pemakaian kekayaan milik Pemerintah Daerah.
(1) Objek Retribusi adalah Pemakaian Kekayaan Daerah yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu yang meliputi :
a. pemakaian tanah;
b. pemakaian gedung dan/atau bangunan;
c. pemakaian kendaraan alat-alat berat;
d. pemelakan alat mesin pertanian;
e. pemakaian kendaraan angkutan;
f. pemakaian kapal;
(2) Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fisik tanah tersebut.
(1) Subjek retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah.
(2) Wajib retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kekayaan daerah yang digunakan dan jangka waktu pemakaian.
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut :
a. Besaran tarif pemakaian tanah dan gedung ditetapkan sebagai :
b. Besaran tarif pemakaian barang ditetapkan sebagai berikut:
4. Bus :
- dalam Kota Manado Rp. 500.000.- /12 jam - Manado-Airmadidi Rp. 600.000.- /12 jam - Manado-Bitung Rp. 750.000.- /12 jam - Manado-Tondano Rp. 750.000.- /12 jam - Manado-Tomohon Rp. 600.000.- /12 jam - Manado-Amurang Rp. 850.000.- /12 jam - Manado-Ratahan Rp. 950.000.- /12 jam - Manado-Kotamobagu Rp. 1.000.000.- /12 jam - lebih dari 12 jam Rp. 25.000.- /jam
5. Kapal pajak eoelancith - normal Rp. 7.800.000.- /bulan - peceklik Rp. 4.500.000.- /bulan
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah pemilik kekayaan daerah.
Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan dipungut Retribusi atas penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
(1) Objek retribusi adalah Penyediaan Tempat Pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
(2) Termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah kepada pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat pelelangan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
(1) Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai/memanfaatkan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Manado.
(2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memakai/memanfaatkan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Manado.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan penggunaan fasilitas yang disediakan ditempat pelelangan dan nilai transaksi jual beli.
(1) Struktur dan besarnya tarif retribusi Tempat Pelelangan sebesar 4 % (empat persen) dari nilai transaksi.
(2) Retribal Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pihak penjual dan pembeli dengan rincian:
a. penjual sebesar 2 % (dua persen); dan
b. pembeli sebesar 2 % (dua persen).
(3) Tarif sewa kios dalam kawasan pelelangan Rp. 100.000,-/bulan
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelelangan.
Dengan nama Retribusi Terminal dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, serta kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan Terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola ore Pemerintah Daerah.
(1) Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan Bus umum, serta fasilitas lainnya dilengkapi Terminal yang dimiliki dan/atau dikelola ore Pemerintah Kota Manado.
(2) Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola ore Pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta.
(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan penyediaan tempat parkir dan fasilitas lainnya di Terminal dan/atau pangkalan.
(2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan penyediaan tempat parkir dan fasilitas lainnya di Terminal dan/atau pangkalan.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekwensi, jenis tempat usaha dan jangka waktu pemakaian/ penggunaan fasilitas yang ada di dalam Terminal.
(1) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut :
a. Angkutan kota s/d 8 tempat duduk Rp. 25.000.-/ bulan
b. angkutan kota s/d 10 tempat duduk Rp. 30.000.-/ bulan
c. bis kota 11 s/d 24 tempat duduk Rp. 45.000.-/ bulan
d. bis kota lebih dan 24 tempat duduk Rp. 60.000.-/ bulan
e. angkutan antar kota propinsi Rp. 2.000.-/ kunjungan
f. angkutan antar kota antar propinsi Rp. 7.000.-/ kunjungan
g. mobil pribadi dan taxi Rp. 2.000.-/ kunjungan
h. sepeda motor Rp. 1.000.-/ kunjungan
(2) Besaran tarif sewa kios dalam kawasan terminal sebagai berikut :
a. Luas bangunan 2,25 x 12,50 M² Rp.1.500.000,-/Tahun
b. Luas bangunan 2,50 x 6 = 15,00 M² Rp.2.500.000,-/Tahun
c. Luas bangunan 2,50 x 7 = 17,50 M² Rp.4.500.000,-/Tahun
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah penyelenggaraan terminal.
Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut Retribusi atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(1) Objek retribusi Tempat Khusus Parkir adalah tempat khusus Parkir yang dimiliki, disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Manado meliputi :
a. peralatan/lingkungan parkir;
b. taman parkir; dan
c. gedung parkir.
(2) Dikelolaan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta.
(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan tempat khusus parkir yang dimiliki, disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Manado.
(2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan tempat khusus parkir yang dimiliki, disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Manado.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan dan jangka waktu penggunaan tempat khusus parkir.
(1) Struktur dan besarnya Tarif Retribusi Tempat Khusus parkir ditetapkan untuk satu kali parkir sebagai berikut
a. kendaraan roda dua 3 jam pertama Rp. 1.000.-
b. kendaraan empat 3 jam pertama Rp. 2.000.-
c. kendaraan roda enam 3 jam pertama Rp. 2.000.-
d. kendaraan lebih dari roda enam 3 jam pertama Rp. 3.000.-
e. semua jenis kendaraan parkir berlanjutnya Rp. 1.000.-/jam
(2) Orang/pihak atau badan yang menjadi pelanggan parkir dikenakan retribusi Tempat Khusus parkir berlangganan.
(3) Struktur dan besarnya Tarif Tempat Khusus parkir berlangganan ditetapkan untuk satu kendaraan sebagai berikut
a. kendaraan roda dua Rp. 60.000.-/bulan
b. kendaraan roda empat Rp. 120.000.-/bulan
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah pelayanan tempat khusus parkir.
Dengan nama Retribusi Rumah Potong Hewan dipungut Retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternamak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(1) Objek retribusi Rumah Potong Hewan adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak dan unggas termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum pemotongan (Ante Mortem) dan sesudah pemotongan (Post Mortem), penggunaan fasilitas peralatan, penggunaan kandang karantina dan kandang penampungan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Manado.
(2) Pelayanan dan objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak dan unggas yang, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
(1) Subjek Retribusi Rumah Potong Hewan adalah Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak dan unggas termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum pemotongan (Ante Mortem) dan sesudah pemotongan (Post Mortem), penggunaan fasilitas peralatan, penggunaan kandang karantina dan kandang penampungan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Kota Manado.
(2) Wajib Retribusi Rumah Potong Hewan adalah Orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak dan unggas termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum pemotongan (Ante Mortem) dan sesudah pemotongan (Post Mortem), penggunaan fasilitas peralatan, penggunaan kandang karantina dan kandang penampungan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Kota Manado.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan yang disediakan rumah pemotongan hewan.
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut:
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan dan tugas pemeriksaan kesehatan hewan.
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut Retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Manado.
(1) Objek retribusi pelayanan kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan dan fasilitas lainnya dilingkungun pelabuhan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Manado.
(2) Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan kepelabuhanan termasuk fasilitas lainnya dilingkungun pelabuhan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Manado.
(2) Wujud Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh jasa pelayanan kepelabuhanan termasuk fasilitas lainnya dilingkungun pelabuhan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Manado.
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekwensi dan domisili kapal.
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan ditetapkan sebagai berikut :
a. Kapal domisili Manado Rp. 2.000.- /GT/kunjungan
b. Kapal domisili luar Kota Manado Rp. 3.000.- /GT/kunjungan
c. Pas penumpang berangkat/pengantar/penjemput Rp. 1.000,- /orang/kunjungan
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah pelayanan kepelabuhanan.
Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut Retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(1) Objek retribusi pelayanan Tempat Rekreasi Pariwisata dan Olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Manado meliputi :
a. taman rekreasi;
b. kawasan wisata;
c. panggung terbuka;
d. panggung tertutup; and
e. gelanggang olahraga.
(2) Dikelolaan objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan Pihak Swasta.
(1) Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan di tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Manado.
(2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan di tempat rekreasi dan olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota Manado.
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis dan jangka waktu pemakaian fasilitas yang ada ditempat rekreasi pariwisata dan olahraga.
Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah sebagai berikut :
a. Taman rekreasi : Rp. 500.000,- /Kegiatan
b. ........................... : Rp. 250.000,- /kegiatan hari ke 2 dst.
b. Kawasan wisata (setiap kali masuk) :
1. Kawasan wisata Tirta : Rp. 10.000,- /wisatawan lokal dewasa : Rp. 5.000,-/wisatawan lokal anak-anak : Rp. 40.000,-/wisatawan asing
2. Kawasan wisata agro : Rp. 2.000,- /orang dewasa : Rp. 1.000,- /anak-anak
c. Panggung Terbuka : Rp. 1.000.000.- /kegiatan komersial : Rp. 500.000.- /kegiatan non komersial
d. Panggung Tertutup : Rp. 1.000.000.- /kegiatan komersial : Rp. 500.000.- /kegiatan non komersial
e. Gelanggang Olahraga
1. Gelanggang renang : Rp. 10.000,- /org dewasa (setiap kali masuk) : Rp. 5.000,-/anak-anak
2. Lapangan olahraga stadion klimat/Sparta tikala : Rp. 1.000.000.- /kegiatan : Rp. 500.000.- /kegiatan hari ke 2 dst.
3. Pacuan Kuda : Rp. 5.000.000.- /kegiatan
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga.