Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Manado.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Manado.
3. Walikota adalah Walikota Manado.
4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah PD yang membidangi perpustakaan dan kearsipan.
5. Kepala PD adalah Kepala PD yang membidangi perpustakaan dan kearsipan.
6. Perpustakaan adalah Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
7. Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan dari berbagai bahasa yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
8. Naskah kuno adalah semua dokumen tertulis yang tidak dicetak atau tidak diperbanyak dengan cara lain, baik yang berada di dalam negeri maupun diluar negeri yang berumur sekurang-kurnya 50 (lima Puluh) tahun dan yang mempunyai nilai penting bagi kebudayaan nasional, sejarah, dan nilai pengetahuan.
9. Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TBM adalah suatu tempat mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar serta sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi diatas 300 (tiga ratus) sampai dengan 1000 (seribu) judul bahan pustaka atau sekitar 2000 (dua ribu) sampai dengan 3000 (tiga ribu) eksemplar.
10. Sudut Baca adalah suatu tempat mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar serta sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi paling banyak 300 (tiga ratus) judul bahan pustaka atau paling banyak 1000 (seribu) eksemplar.
11. Perpustakaan Daerah adalah Perpustakaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
12. Perpustakan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, status sosial, (cacat/kelalaian fisik) dan sosial ekonomi.
13. Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, dan/atau organisasi lain.
14. Perpustakaan sekolah dan/atau madrasah adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang layanannya diperuntukan bagi peserta didik, tenaga pendidikan, masyarakat sekitar, dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan.
15. Perpustakaan pribadi adalah Perpustakaan yang penyelenggaraan dan pengadaan bahan koleksinya diperuntukkan secara terbatas pada pemustaka itu sendiri.
16. Perpustakaan Keliling adalah perpustakaan yang menggunakan sarana transportasi roda 2 (dua), roda 3(tiga), roda 4(empat) dan kapal perpustakaan terapung (speedboat) dalam melayani pengguna.
17. Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program kegiatan dan pengembangan Perpustakaan.
18. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakaan dan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
19. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
20. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam.
21. Masyarakat pemustaka adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perpustakan.
22. Organisasi Profesi Pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum dan didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakaan.
23. Eksemplar adalah penyebutan dari satuan buku.
24. Fasilitas umum adalah tempat-tempat yang disediakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, meliputi puskesmas, Rumah Sakit Umum, Pasar Tradisional/Modern, Obyek Rekreasi, Stasiun KA, Terminal, dan Kantor-kantor yang mengadakan pelayanan masyarakat.