Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Manado.
2. Pemerintahan Kota adalah Pemerintah Kota Manado dan DPRD Manado.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Manado.
4. Dinas adalah Dinas Tenaga Kerja Kota Manado.
5. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan Tenaga Kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
6. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
7. Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
8. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
9. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan usaha perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan buan miliknya.
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Kota Manado mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Kota Manado.
10. Perusahaan adalah:
a. setiap usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
b. usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
11. Pengurus adalah orang yang di tunjuk untuk memimpin suatu perusahaan.
12. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat ketrampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang .
13. Pelayanan penempatan tenaga kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja, sehingga tenaga kerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, dan pemberi kerja dapat memperoleh tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhannya.
14. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Kota Manado.
15. Perusahaan Jasa Tenaga Kerja INDONESIA (PJTK) adalah Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas, dan atau serupa dengan itu yang berusah di bidang jasa penempatan tenaga kerja dan tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
16. Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajian para pihak serta atas kesepakatan kedua belah pihak atas dasar besarnya upah.
17. Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah;
18. Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syara-syarat kerja dan tata tertib perusahaan, yang memuat hak dan kewajiban para pihak dan disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja;
19. Perjanjian Kerja Bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja, Serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
20. Perselisihan Hubungan Industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
21. Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
22. Pengawasan adalah kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian secara langsung yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan sebagai syara-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
23. Pemeriksaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai Pengawas atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Perusahaan untuk melihat dan mendengar guna memperoleh data tentang Keadaan Tempat Kerja, Tenaga Kerja, Kondisi Kerja dan Lingkungan Kerja.
24. Pemeriksaan dan atau Pengujian pertama adalah Pemeriksaan dan atau Pengujian yang dilakukan secara periodik untuk mengetahui dipenuhinya syarat keselamatan dan kesejahteraan kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
25. Pengujian adalah Kegiatan Penilaian terhadap Obyek Pengawasan yang bersifat teknis dan mempunyai resiko bahaya dengan cara memberi beban atau dengan teknik pengujian lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
26. Jasa Ketenagakerjaan adalah pungutan daerah atas pelayanan pemeriksaan, pengawasan atas jasa ketenagakerjaan.
27. Surat Pendaftaran Obyek Jasa Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPOJD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Jasa untuk melaporkan data obyek Jasa dan Wajib jasa sebagai dasar dalam perhitungan dan pembayaran Jasa yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Jasa Daerah.
28. Surat Ketetapan Jasa Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKJD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Jasa yang terutang.
29. Surat Ketetapan Jasa Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKJKDBT adalah surat Keputusan yang menentukan tambahan atau jumlah yang ditetapkan.
30. Surat Ketetapan Jasa Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya dapat disingkan SKJDLB, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan Pembayaran Jasa karena jumlah Kredit Jasa lebih besar daripada Jasa yang terutang atauATAK tidak seharusnya terutang.
31. Surat Tagihan Jasa Daerah yang selanjutnya dapat disingkat STJD adalah Surat Keputusan untuk melakukan tagihan Jasa dan atau sanksi Administrasi berupa bunga atau denda.
32. Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan terhadap SKJD atau dokumen lain yang dipersamakan SKJKDBT dan SKJDLB yang diajukan oleh Wajib Jasa.
33. Pemeriksa adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data atau keterangan lainnya dalam pengawasan kepatuhan pemasukan kewajiban Jasa Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Jasa Daerah.
34. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang di tunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk yakni Walikota Manado.
35. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang telah mengikuti keahlian khusus (Penyidik) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
36. Penyidikan Tindak Pidana di bidang Jasa Daerah adalah serangkaian tindakan penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti membuat terang tindak pidana di bidang Jasa Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
Tarif Jasa terhadap obyek pengawasan untuk mesin pesawat, instalasi dan bahan kimia berbahaya ditetapkan sebagai berikut :
a. Ketel dihitung per meter persegi luas pemanasan.
b. Ketel listrik dihitung menurut ton kapasitas maksimal sesuai perencanaan
c. Bejana uap, pemanas air dan ekonomiser yang berdiri sendiri serta penguap dihitung menurut meter persegi luas pemanasan atau liter volume bagi yang tidak mempunyai luas pemanasan
d. Pengering uap atau superheater yang berdiri sendiri dihitung menurut meter persegi luas pemanas.
e. Bejana dihitung menurut jumlah bejana atau satuan unit.
f. Instalasi pemipaan dihitung menurut jaringan dari masing-masing jenis fluida
g. Dapur atau tanur dihitung ton kapasitas maksimum perencanaan.
h. Pesawat pembangkit listrik di hitung menurut satuan daya tenaga kuda penggeraknya.
i. Pesawat pembangting gas karbit di hitung menurut kilo gram kapasitas pengisian batu karbit.
j. Lokomotif dihitung menurut satuan unit
k. Jaringan rel industri dihitung menurut kilometer satuan panjang
l. Konveyor dihitung menurut jumlah kilogram satuan kapasitas angkut.
m. Escalator dihitung menurut satuan unit
n. Mesin perkakas, mesin produksi dihitung menurut daya tenaga kuda penggeraknya atau ton kapasitas maksimum angkut.
o. Pesawat angkut atau crane dihitung menurut ton kapasitas maksimum angkut
p. Gondola dihitung menurut unit
q. Forklift dihitung menurut ton kapasitas maksimum angkut
r. Sky lift dihitung menurut satuan unit
s. Perancah dihitung meter persegi luas bidang
t. Tangki apung dihitung menurut ton kapasitas angkut
u. Instalasi listrik dihitung menurut kilovolt ampere (KVA) satuan daya
v. Instalasi alarm kebakaran dihitung menurut zona atau tiap 20 titik detector
w. Instalasi pemadam kebakaran dihitung menurut pipa pembagi atau maksimum 48 titik.
x. penyalur petir dihitung menurut satuan bangunan
y. Lift dihitung menurut satuan
z. Instalasi pengolah limbah dihitung menurut satuan unit, aa. Instalasi radiasi dihitung menurut satuan unit bb. Bahan kimia berbahaya dihitung menurut satuan kilogram cc. Gambar rencana dihitung persyaratan permohonan dd. Instalasi hydrant dihitung per unit/hydran pilar ee. Instalasi springler dihitung tiap 48 titik ff. Instalasi pemadam otomatis dihitung menurut unit gg. Alat pemadam api ringan dihitung menurut unit (max 200 unit ) hh. Instalasi pemancar radio dihitung menurut satuan unit ii. Instalasi pelayanan medis dihitung menurut unit jj. Pesawat antenna penerima gelombang elektonika dihitung menurut unit