JENIS RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
Jenis retribusi Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah ini terdiri dari :
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Retribusi Izin Gangguan;
d. Retribusi Izin Trayek; dan
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan;
Dengan nama Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dipungut Retribusi atas pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu.
Objek Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu.
(1) Subjek Retribusi adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu.
(2) Wajib Retribusi adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu.
Paragraf II Larangan dan Kewajiban
(1) Dilarang menjual minuman beralkohol wilayah Kota Manado jika tidak memiliki izin tertulis dari walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) hanya berlaku untuk tempat dan ruangan yang telah dibangun di dalam kota.
(4) Apabila pemegang izin meninggal dunia, maka ahli warisnya dapat melanjutkan penjualan minuman beralkohol beralkohol berdasarkan surat izin yang telah diberikan kepada pemegang yang melanjutkan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung saat meninggal.
(5) Apabila setelah lewat 90 (sembilan puluh) hari kalender izin tersebut tidak diperbarui, maka izin guntur dan tidak berlaku lagi.
(1) Minuman beralkohol tidak boleh dijual ditempat umum seperti : warung, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, kantin, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios dan tempat/lokasi tertentu.
(2) Tempat penjualan minuman beralkohol tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, permukiman dan perkantoran dengan jarak radius 500 meter.
(3) Minuman beralkohol tidak boleh dijual kepada anak dibawah umur, pelajar, anggota TNI/POLRI dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Paragraf III Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Tingkat penggunaan jasa di ukur berdasarkan izin yang diberikan sesuai dengan jenis tempat penjualan minuman beralkohol.
Paragraf IV Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan a tarif Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian jasa bersangkutan.
(2) Biaya penyelenggaraan pemberian jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Paragraf V Struktur dan Besarnya Tarif
(1) Struktur tarif di golongan berdasarkan jenis tempat penjualan minuman beralkohol.
(2) Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Hotel:
1. Hotel bintang I Rp. 1.500.000,00/ Tahun
2. Hotel bintang II Rp. 2.000.000,00/ Tahun
3. Hotel bintang III Rp. 2.500.000,00/ Tahun
4. Hotel bintang IV Rp. 3.000.000,00/ Tahun
5. Hotel bintang V Rp. 3.500.000,00/ Tahun
6. Hotel melati Rp. 1.200.000,00/ Tahun
7. Cottage Rp. 1.000.000,00/ Tahun
b. Restoran Rp. 1.500.000,00/ Tahun
c. Bar/Klab malam/diskotik/pub/café/karaoke Rp. 3.000.000,00/ Tahun
d. Supermarket Rp. 1.500.000,00/ Tahun
e. Toko Rp. 800.000,00/ Tahun
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat izin penjualan minuman beralkohol diberikan.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan izin tempat penjualan minuman beralkohol dari Pemerintah Kota Manado.
Saat Retribusi terutang apabila pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
Dengan nama Retribusi Izin Gangguan dipungut Retribusi atas pemberian Izin Tempat Usaha atau kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan.
(1) Objek Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian Izin Tempat Usaha/kegiatan kepada Orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan, gangguan keamanan, gangguan kesehatan, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. tempat usaha/kegiatan bagi usaha mikro, kecuali dikendalikan oleh pemilik usaha yang bersangkutan.
b. tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(1) Subjek Retribusi adalah Orang pribadi atau Badan yang mendapat pelayanan Izin Gangguan.
(2) Wajib Retribusi adalah Orang pribadi atau Badan yang mendapat pelayanan Izin Gangguan.
Paragraf II
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan luas tempat usaha dan lokasi kawasan tempat usaha
Paragraf III
Prinsip Dan Penetapan Struktur Dan Besarnya Biaya
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Izin Gangguan didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
(2) Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Paragraf IV
Struktur dan Besarnya Tarif
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Izin Gangguan ditetapkan berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
RIG = LTUxKTUxTR RIG = Retribusi Izin Gangguan LTU = Luas Tempat Usaha IKTU = Indeks Kewsadaan Tempat Usaha TR = Tarif Retribusi
a. Indeks Gangguan Berdasarkan Jenis Usaha dan Lokasi Kegiatan :
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat izin gangguan diberikan.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan Izin Gangguan pada Pemerintah Kota Manado.
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
Dengan nama Retribusi Izin Trayek dipungut Retribusi atas pemberian izin untuk menyediakan pelayanan angkutan orang atau penumpang umum dalam trayek.
Pasal 3</sub>
Paragraf IV Struktur dan Besarnya Tarif
Struktur dan besarnya tarif retribusi Izin Trayek digolongkan berdasarkan jenis angkutan sebagai berikut
a. angkutan kota sampai dengan 8 tempat duduk Rp. 100.000,- /tahun
b. angkutan kota sampai dengan 10 tempat duduk Rp. 125.000.- /tahun
c. bus kota 11 s/d 24 tempat duduk Rp. 150.000.- /tahun
d. bus kota lebih dari 24 tempat duduk Rp. 175.000.- /tahun
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan Izin Trayek dari Pemerintah Kota Manado.
Saat Retribusi terutang adalah pada saat ditetbarkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan pemberian Izin Trayek diberikan.
Dengan nama retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi atas penerbitan izin usaha penangkapan dan budidaya ikan.
Objek retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian izin kepada Orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usia penangkapan dan budidaya ikan.
(1) Subjek Retribusi adalah Orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Usaha Perikanan dari Pemerintah Daerah.
(2) Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Izin Usaha Perikanan dari Pemerintah Daerah.
(1) Setiap kapal olahan perikanan Kota Manado yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkapan ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak bermotor, atau bermotor yang ukurannya tidak lebih dari 10 GT, atau bermotor yang ukurannya tidak lebih dari 10 GT, dan berpangkalan di wilayah pengelolaan perikanan Kota Manado, wajib mendaftarkan terlebih dahulu kapalnya sebagai kapal perikanan.
(2) Setiap kapal perikanan INDONESIA diberi tanda pengenal kapal perikanan berupa tanda seler, tanda daerah penangkapan ikan, tanda jalur penangkapan ikan dan/atau tanda penangkapan ikan.
(1) Setiap kapal perikanan yang digunakan untuk menangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) wajib dilebihkan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
(2) SIPI diterbitkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(3) SIPI untuk penangkapan ikan jenis alat tangkap pusat (Pajeko), rawai tuna, jaring ensang hanyut, auto dan huftue (tuna) berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan kemudian dapat diperpanjang kembali.
(4) Penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap selain pada ayat (3), berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditertikan kemudian dapat diperpan/jang kembali.
a. menaati semua ketentuan dibidang pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
b. melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam SIPI;
c. mengajukan permohonan perpanjangan atau perubahan SIPI kepada pemberi izin dalam hal SIPI hilang atau rusak atau akibat dilakukan perubahan data yang tercantum dalam SIPI; dan
d. melaporkan kegiatan penangkapan ikan setiap 1(satu) tahun sekali.
Paragraf II Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis usaha, luas lahan dan GT (Gross Tonnage) kapal perikanan.
Paragraf III Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Izin Usaha Perikanan dimaksudkan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
(2) Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perizinan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Paragraf IV Struktur dan Besarnya Tarif
(1) Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis usaha perikanan.
(2) Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. Perizinan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) ditetapkan sebagai berikut :
1. Izin Usaha Penangkapan :
6 GT s/d 10 GT Rp. 200.000,- /izin
2. Izin Usaha Perikanan Budidaya Rp........................ /izin
b. Perizinan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKI) sebagai berikut :
5 GT s/d 10 GT Rp. 200.000,- /izin
c. Penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) sebagai berikut :
1. Gillnet 5 s/d 10 GT Rp. 50.000,- /tahun
2. Purse sein - Motor Tempel Rp. 500.000,-/tahun - 5 GT - 10 GT Rp. 500.000,-/tahun
3. Hand Line - 5 GT - 10 GT Rp. 500.000,-/tahun
4. Pole and line - Motor Tempel Rp. 400.000,-/tahun - 5 GT - 10 GT Rp. 400.000,-/tahun
5. Long Line - 5 GT - 10 GT Rp. 400.000,-/tahun
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah izin Usaha Perikanan diberikan.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu wajib retribusi untuk memanfaatkan izin usaha perikanan dari Pemerintah Kota Manado.
Saat Retribusi terutang adalah saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang dipersamakan.
(1) Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 25 ayat (2), Pasal 34 ayat (1), Pasal 43, Pasal 54 ayat (2), ditinjau kembali paling lama tiga (3) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3) Penetapan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.