Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Manado.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3. Walikota adalah Walikota Manado.
4. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Manado dan Dinas lain yang ditunjuk oleh Walikota Manado.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado dan Kepala Dinas lain yang ditunjuk oleh Walikota.
6. Satuan Petugas Penegak Kawasan Tanpa Rokok adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau individu yang ditunjuk oleh
Kepala Daerah dan mempunyai tugas untuk membina dan mengawasi pelaksanaan kegiatan perlindungan bagi masyarakat bukan perokok.
7. Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hokum.
8. Masyarakat adalah sekumpulan orang yang tinggal dan/atau beraktifitas di Kota Manado.
9. Zat Adiktif adalah bahan yang menyebabkan adiksi tau ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandai perubahan prilaku, kognitif, dan fenosiologis, keinginan kuat untuk mengkonsumsi bahan tersebut, kesulitan dalam mengendalikan penggunaanna, memberi prioritas pada penggunaan bahan tersebut daripada kegiatan lain, meningkatkan toleransi dan dapat menyebabkan keadaan gejala putus zat.
10. Produk Tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bagian bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau diukunyah.
11. Rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk diakuk dan dihisap dan/atau dibakar asapnya, termasuk rokok kretek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica, dan spiesies lainnya atau sintetesnya yang asapnya mengandung nikotin dan tan, dengan atau tanpa bahan tambahan.
12. Nikotin adalah zat, atau bahan senyawa pyrrolidine yang terdapat dalam nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spiesies lainnya atau sintetesnya yang bersifat adiktif dapat mengakibatkan ketergantungan.
13. Tar adalah kondensat asap yang merupakan total residu dihasilkan saat Rokok dibakar setelah dikurungi Nikotin dan air, yang bersifat karsinogenin.
14. Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan.
15. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan terjadinya orang produktif secara sosial dan ekonomis.
16. Derajat kesehatan masyarakat yang optimal adalah tingkat kondisi kesehatan yang tinggi dan mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat dan harus selalu diusahakan secara terus menerus.
17. Iklan Niaga Produk Tembakau yang selanjutnya disebut Iklan Produk Tembakau, adalah iklan komersial dengan tujuan memperkenalkan dan/atau memasyarakatkan barang kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan Produk Tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan.
18. Promosi Produk Tembakau adalah kegiatan mengenalkan atau penyebarluasan informasi suatu Produk Tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap Produk Tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan.
19. Sponsor Produk Tembakau adalah segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui Promosi Produk Tembakau atau penggunaan Produk Tembakau.
20. Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan dan area dengan batas pagar terluar yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromisikan Produk Tembakau.
21. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan penyelenggaraan upaya kesehatan.
22. Tempat proses belajar mengajar adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan dan/atau bimbingan.
23. Tempat anak bermain adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak bermain.
24. Tempat ibadah adalah tempat yang untuk kegiatan keagamaan.
25. Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara.
26. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber berbahaya.
27. Tempat umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama- sama dengan kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, swasta, dan masyarakat.
28. Tempat lainnya adalah tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
29. Tempat Khusus Merokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan diperbolehkan untuk kegiatan merokok.
30. Pimpinan atau Penanggung Jawab Kawasan Tanpa Rokok adalah orang yang karena pekerjaannya atau kedudukannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan/usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.