Pasal 2
(1) Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM dalam kerangka percepatan pemenuhan target pelayanan air minum/air bersih sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(2) Penyertaan modal merupakan investasi pemerintah daerah yang dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan PDAM dan meningkatkan kinerja dan kapasitas usaha dalam rangka menggali potensi penerimaan daerah berdasarkan prinsip-prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. efektivitas;
d. efisiensi; dan
e. kepastian hukum.