Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Manado.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Manado.
4. Walikota adalah Walikota Manado.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Kota Manado sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5. Dinas adalah Perangkat Daerah Kota Manado yang bertanggungjawab terhadap urusan pemerintahan dibidang ketenagakerjaan.
6. Perusahaan adalah:
a. setiap usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; atau
b. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;
7. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; atau
c. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Kota Manado mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA;
8. Pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin suatu perusahaan.
9. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
10. Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
11. Penempatan tenaga kerja adalah proses pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan.
12. Pendayagunaan adalah pengusahaan agar mampu mendatukan hasil dan manfaat.
13. Antar Kerja adalah sistem yang meliputi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan dan perantaraan kerja.
14. Pengantar kerja adalah Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja.
15. Antar Kerja Lokal yang selanjutnya disingkat AKL adalah sistem penempatan tenaga kerja dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota atau lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi.
16. Antar Kerja Antar Daerah yang selanjutnya disingkat AKAD adalah sistem penempatan tenaga kerja antar Daerah Provinsi.
17. Pencari kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun yang sudah bekerja tetapi ingin pindah atau alih pekerjaan, baik didalam atau diluar negeri dengan mendaftarkan diri kepada pelaksana penempatan tenaga kerja atau secara langsung melamar pekerjaan kepada pemberi kerja.
18. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
19. Perencanaan tenaga kerja adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan.
20. Informasi ketenagakerjaan adalah gabungan rangkaian dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah dan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan.
21. Pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktifitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
22. Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai ketrampilan atau keahlian tertentu.
23. Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat.
24. Pusat latihan ketenagakerjaan adalah tempat pelatihan bagi setiap calon tenaga kerja maupun tenaga kerja dalam rangka untuk pembinaan kompetensi daripada setiap tenaga kerja untuk menuju peningkatan sumber daya manusia di Kota Manado.
25. Lembaga Pelatihan Kerja adalah instansi pemerintah dalam hukum atau badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.
26. Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA.
27. Upah Minimum Kota adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap yang diberlakukan di Kota Manado.
28. Tenaga Kerja Daerah adalah Setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri ataupun kebutuhan masyarakat di daerah.
29. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah Lembaga Berbadan Hukum yang telah memperoleh izin tertulis untuk menyelenggarakan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja dalam negeri
30. Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat SIU LPTKS adalah izin tertulis yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang untuk menyelenggarakan Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja
31. Bursa Kerja Khusus yang selanjutnya disingkat BKK adalah unit pelayanan pada satuan pendidikan menengah, satuan pendidikan tinggi dan lembaga pelatihan kerja yang memberikan fasilitas Penempatan Tenaga Kerja kepada alumninya.
32. Domisili Perusahaan adalah tempat tinggal tetap dari suatu perusahaan yang dibuktikan dengan akta pendirian.
33. Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan dari faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.