Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Manado.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado sebagai unsur Pemerintahan Daerah.
4. Walikota adalah Walikota Manado.
5. Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kota Manado.
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Kecamatan.
7. Pejabat Daerah pegawai yang diberi tugas tertentu dibanding kebijakan perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
8. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksakan berdasarkan UNDANG-UNDANG, dan tidak mendapatkan imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau media yang merupakan kesatuan badan, baik yang melakukan usaha dengan nama sendiri maupun tidak melakukan usaha yang meliputi Perusahaan Daerah, Perusahaan Komersil, Perusahaan, lainnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Komper, Dana Persatuan Persekutuan, Perusahaan, Organisasi, Organisasi Massa, Organisasi Politik, alumni organisasi, Lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk Kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10. Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang meliputi diurusi, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk sektor pedalaman dan sektor perkotaan kawasan penggunaan untuk pertanian, perhutanan, dan pertambangan.
11. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, perairan laut wilayah kota.
12. Bangunan adalah Konstruksi teknis yang dinamkan atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman, dan/atau laut.
13. Nilai Jual Objek Pajak atau yang selanjutnya disebut NJP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang dijadikan secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJP tertinggi.
14. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang selanjutnya disingkat NJOPTKP adalah besaran nilai yang merupakan batas tertinggi nilai/harga objek pajak yang ditetapkan dalam peraturan pajak.
15. Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan penggunaan untuk pertanian, perhutanan, dan pertambangan.
16. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang secara tvpuyai mempunyai suatu hak atas Bumi atau dan/atau mempunyai manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau dimanfaatkan atas bangunan.
17. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban persamaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
18. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
19. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
20. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan.
21. Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor yang diberikan sebagai identitas objek pajak yang bersifat unik, permanen dan tetap.
22. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disebut SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada Wajib Pajak.
23. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKDPL, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak pokok dan pajak terutang.
24. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya diselanjutnya disingkat SSPD, adalah formulir pembayaran pajak dan penyetoran pajak yang digunakan dengan membayar umum pembayar pajak atau ditetapkan dalam cara lain ko umum daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk kepada Kepala Daerah.
25. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDBPL, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak terutang atau kesalahan tulis/hitung.
26. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak pokok sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
27. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
28. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kecolikan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah berupa Surat Keputusan Pembetulan, atau Alat Keputusan Keberatan.
29. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadp Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau surat pemotongan atau pemungutan dari pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
30. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atas peninjauan terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding terhadap berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
31. Putusan Banding adalah putusan badan pradiliat atas banding terhadap terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
32. Penagihan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penagihan mulai dari kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta penggawa penyetoran
33. Penelitian adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan data perhitungan pajak terutang pada SPOP dan/atau SSPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pembayaran ke kas daerah, kecuali terkait utang nilai sesuai ketentuan yang berlaku.
34. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan ketentuan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan daerah.
35. Penyidikan tindakan pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut dapat untuk membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
36. Rekening Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung dan menyimpan seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah.