Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d angka 2) dan angka 3) dihapus, angka 4) diubah dan setelah angka 5) ditambahkan 1 (satu) angka baru yaitu angka 6), sehingga Pasal 4 ayat (1) huruf d berbunyi sebagai berikut :