Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Teknis Daerah Kota Manado diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 ditambahkan 1 (satu) huruf baru yaitu huruf i, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :