PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
(1) Kebijakan pengelolaan air limbah domestik merupakan arahan dalam penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik di daerah.
(2) Kebijakan pengelolaan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. peningkatan dan pengembangan akses prasarana dan sarana air limbah domestik sistem terpusat dan sistem setempat di perkotaan dan perkampungan/kelurahan;
b. penguatan kelembagaan serta peningkatan kapasitas personil pengelola air limbah domestik
c. pentahapan dalam pengembangan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik;
d. peningkatan pemahaman masyarakat dan dunia usaha/swasta dalam pengembangan sistem pengelolaan air limbah domestik; dan
e. peningkatan dan pengembangan alternatif sumber pendanaan pembangunan prasarana dan sarana air limbah domestik.
(1) Penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik dilakukan secara sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan melalui tahapan kegiatan penyiapan masyarakat, perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan.
(2) Tahapan penyelenggaraan pengelolaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah;
b. pelaksanaan, yang terdiri dari proses pembangunan, operasi dan pemeliharaan;
c. pemanfaatan; dan
d. pemantauan dan evaluasi.
Ruang lingkup Pengelolaan Air Limbah domestik yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mencakup:
a. pengembangan pelayanan dan pengelolaan air limbah dari kegiatan domestikdan usaha sejenis lainnya;
b. pengembangan pelayanan dan pengelolaan air limbah domestik kegiatan yang berada di kawasan tertentu.
c. pembinaan, pengendalian, dan pengawasan pengelolaan air limbah domestik melalui perangkat perizinan.
Sistem yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik adalah SPAL-T dan SPAL-S
Komponen SPAL-T, terdiri dari:
a. unit pelayanan;
b. unit pengumpulan;
c. unit pengolahan; dan
d. unit pembuangan akhir.
(1) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, berfungsi untuk menampung dan menyalurkan air limbah domestik dari sumber ke unit pengumpulan.
(2) Unit pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. Sambungan-sambungan air limbah domestik; dan
b. lubang inspeksi.
(3) Sambungan-sambungan air limbah domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. pipa tinja;
b. pipa non tinja;
c. bak penangkap lemak dan minyak dari dapur;
d. bak kontrol pekarangan;
e. pipa persil; dan
f. bak kontrol akhir.
(1) Unit pengumpul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, berfungsi untuk mengumpulkan air limbah domestik dari unit pelayanan melalui jaringan pengumpul dan menyalurkan ke unit pengolahan.
(2) Unit pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari jaringan pengumpul dan bangunan pelengkap.
(3) Jaringan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari pipa retikulasi dan pipa induk.
(4) Pipa retikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri dari pipa lateral dan pipa servis.
(5) Pipa lateral sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai saluran pengumpul air limbah domestik ke pipa induk.
(6) Pipa lateral sebagaimana dimaksud pada<0xC2><0xA0>ayat (4) disambungkan ke pipa induk secara langsung melalui lubang kontrol (manhole) yang terdekat.
(7) Pipa servis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berfungsi sebagai saluran pengumpul air limbah domestik ke pipa induk.
(8) Pipa servis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dipasang, dalam hal kondisi lapangan tidak memungkinkan secara teknis untuk menyambungkan pipa lateral ke pipa induk.
(9) Pipa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berfungsi untuk mengumpulkan air limbah domestik dari pipa servis dan/atau pipa lateral dan menyalurkan ke unit pengolahan.
(10) Bangunan pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi untuk mendukung penyaluran air limbah domestik dari sumber ke unit pengolahan.
(11)Bangunan pelengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berupa:
a. lubang kontrol (manhole);
b. bangunan penggelongtor;
c. terminal pembersihan;
d. pipa perlintasan (siphon); dan
e. stasiun pompa.
(1) Unit pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dilakukan secara terpisah antara jaringan drainase dan jaringan pengumpul air limbah domestik.
(2) Pemisahan unit pengumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(1) Unit pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, berfungsi untuk mengolah air limbah domestik dan lumpur.
(2) Unit pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prasarana dan sarana IPAL, yang terdiri dari fasilitas utama, fasilitas pendukung, dan zona penyangga.
(3) Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a. bangunan pengolahan air limbah domestik dan lumpur; dan
b. peralatan mekanikal dan elektrikal.
(4) Fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan, berupa:
a. gedung kantor;
b. laboratorium;
c. gudang;
d. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi;
e. sumur pantau;
f. fasilitas air bersih;
g. alat pemeliharaan dan keamanan;
h. pagar pembatas; dan/atau
i. generator.
(5) Zona penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa tanaman pelindung yang ditanam di sekeliling lokasi IPAL dan berfungsi sebagai zona hijau.
(1) IPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dapat berupa IPAL komunal dan/atau IPAL kota.
(2) IPAL komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai cakupan pelayanan skala permukiman atau skala kawasan tertentu.
(3) IPAL kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai cakupan pelayanan skala perkotaan.
(1) Proses pengolahan air limbah domestik pada unit pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), berupa:
a. pengolahan fisik;
b. pengolahan biologis; dan/atau
c. pengolahan kimiawi.
(2) Pengolahan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan dengan cara pengapungan, penyaringan, dan pengendapan.
(3) Pengolahan biologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan secara :
a. aerobik;
b. anaerobik;
c. kombinasi aerobik dan anaerobik; atau
d. gabungan aerobik dan anaerobik.
(4) Pengolahan kimiawi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara pemberian zat kimia tertentu ke dalam air limbah domestik.
Dalam hal fasilitas utama Unit Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a, tidak dilengkapi dengan bangunan pengolahan lumpur, lumpur yang dihasilkan harus diangkut dan diolah di IPAL yang mempunyai bangunan pengolahan lumpur atau diolah di IPLT.
(1) Unit Pembuangan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, berfungsi untuk menyalurkan efluen Air Limbah dan/atau menampung lumpur hasil pengolahan.
(2) Unit Pembuangan Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. sarana pembuangan efluen; dan
b. sarana penampungan sementara lumpur hasil pengolahan.
(3) Sarana pembuangan efluen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa sistem perpipaan yang menyalurkan efluen hasil olahan ke badan air primavera atau saluran drainage.
(4) Sarana penampungan sementara lumpur hasil pengolahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah bangunan dan/atau wadah penampung lumpur hasil olahan, sebelum dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah, atau untuk dimanfaatkan lebih lanjut.
(1) Efluen yang dibuang ke badan air penerima dan/atau saluran drainase, harus memenuhi standar baku mutu Air Limbah.
(2) Lokasi pembuangan akhir efluen, harus memperhatikan faktor keamanan pengaliran sumber air baku dan daerah terbuka.
(1) Pembangunan sarana pengelolaan SPAL-T dilakukan pada wilayah yang termasuk dalam kawasan kota, kawasan regionaldan atau tertentu
(2) Pembangunan SPAL-T dapat dilaksanakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, pengembang perumahan, dan/atau pihak swasta.
(3) Setiap orang dan pelaku usaha/kegiatan harus menyalurkan Air Limbah Domestik ke SPAL-T sesuai dengan kondisi dan kapasitas IPAL.
(4) Penyambungan saluran Air Limbah Domestik ke SPAL-T sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan izin dari pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Penyambungan saluran Air Limbah Domestik ke SPAL-T dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis dengan pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur permohonan Izin Penyambungan jaringan SPAL-T sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Walikota.
Setiap orang dan pelaku usaha/kegiatan pada wilayah yang karena kondisi dan pertimbangan tertentu tidak dapat dimanfaatkan SPAL-T, harus membuat SPAL-S.
(1) Cakupan pelayanan SPAL-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, meliputi :
a. skala individual; dan/atau
b. skala komunal.
(2) Cakupan pelayanan skala individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi layanan untuk lingkup 1 (satu) unit rumah tinggal atau bangunan.
(3) Cakupan pelayanan skala komunal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas lingkup:
a. rumah tinggal; dan/atau
b. Mandi Cuci Kakus yang selanjutnya disingkat (MCK).
(4) Cakupan pelayanan skala komunal lingkup rumah tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi layanan untuk lingkup 2 (dua) sampai dengan 10 (sepuluh) unit rumah tinggal.
(5) Cakupan pelayanan skala komunal lingkup MCK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi layanan untuk lingkup 10 (sepuluh) sampai dengan 200 (dua ratus) jiwa.
Dalam hal permukiman baru dengan jumlah sampai dengan 100 (seratus) unit rumah tinggal, belum termasuk dalam cakupan pelayanan SPAL-T skala perkotaan, permukiman baru tersebut harus membuat SPAL-S skala komunal lingkup rumah tinggal atau SPAL-T skala permukiman sesuai persyaratan teknis yang berlaku.
Komponen SPAL-S terdiri dari:
a. unit pengolahan setempat
b. unit pengangkutan;
c. unit pengolahan lumpur tinja; dan
d. unit pembuangan akhir.
(1) Unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, berfungsi untuk menampung dan mengolah air limbah domestik dari rumah tinggal dan/atau MCK.
(2) Unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. cubluk kembar;
b. tangki septik dengan sistem resapan;
c. biofilter; dan/atau
d. unit pengolahan air limbah domestik fabrikasi lainnya sesuai perkembangan teknologi dan dinyatakan layak secara teknis oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Lumpur tinja yang terbentuk di tangki septik dengan sistem resapan pada unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus dikuras secara berkala paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan lumpurnya diangkut dan diolah di IPLT.
(4) Lumpur tinja yang terdapat di biofilter dan/atau unit pengolahan air limbah fabrikasi lainnya pada unit pengolahan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan d, harus dikuras secara berkala sesuai dengan spesifikasi pabrik dan lumpurnya diangkut dan diolah di IPLT.
(1) Cubluk kabar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. kedalaman muka air tanah lebih dari 2 (dua) meter;
b. jarak horisontal dengan sumber air paling sedikit 10 (sepuluh) meter; dan
c. ditempatkan pada kawasan perdesaan dengan kepadatan penduduk kurang dari 25 jiwa/hektar.
(2) Tangki septik dengan sistem resapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. kedalaman muka air tanah lebih dari 2 (dua) meter; dan
b. jarak horisontal antara sistem resapan tangki septik dengan sumber air paling sedikit 10 (sepuluh) meter.
(3) Sistem resapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:
a. bidang resapan;
b. sumur resapan; atau
c. kolam sanitasi.
(1) Unit pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, berfungsi untuk melakukan pengurasan, pengangkutan, dan pembuangan lumpur tinja dari unit pengolahan setempat ke IPLT.
(2) Unit pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa truk tinja atau motor roda tiga yang telah dimodifikasi sebagai pengangkut tinja.
(3) Unit pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diberi tanda pengenal khusus sebagai kendaraan pengangkut lumpur tinja.
(1) Unit pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c, berfungsi untuk mengolah lumpur tinja pada unit pengolahan setempat dan/atau lumpur dari unit pengolahan SPAL-T.
(2) Unit pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa prasarana dan sarana IPLT, yang terdiri dari fasilitas utama, fasilitas pendukung dan zona penyangga.
(3) Fasilitas utama IPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. unit penyaringan secara mekanik atau manual;
b. unit pemekatan seperti tangki imhoff, sludge separation chamber, dan clarifier;
c. unit stabilisasi, yang dapat berupa:
1) sistem kolam yang terdiri dari kolam anaerobik, kolam fakultatif, dan kolam maturasi;
2) kolam aerasi;
3) anaerobic sludge digester;
4) aerobic sludge digester; atau 5) oxidation ditch.
d. unit pengeringan lumpur seperti sludge drying bed, filter press, atau belt filter press.
(4) Fasilitas pendukung IPLT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. platform (dumping station) yang merupakan tempat truk tinja untuk mencurahkan lumpur tinja ke dalam tangki imhoff atau ke bak ekualisasi;
b. kantor;
c. gudang dan bengkel kerja;
d. laboratorium;
e. infrastruktur jalan berupa jalan masuk, jalan operasional, dan jalan inspeksi;
f. sumur pantau;
g. fasilitas air bersih;
h. alat pemeliharaan dan keamanan;
i. pagar pembatas; dan
j. generator.
(5) Zona penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tanaman pelindung yang ditanam di sekeliling lokasi IPLT dan berfungsi sebagai zona hijau.
Ketentuan mengenai unit pembuangan akhir pada SPAL-S sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d, mengikuti ketentuan mengenai unit pembuangan akhir pada SPAL-T.
(1) Pembangunan SPAL-S dapat dilaksanakan dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, pengembang perumahan, dan/atau masyarakat.
(2) Pekerjaan pembangunan SPAL-S yang dilaksanakan oleh masyarakat dan/atau pihak ketiga harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan persyaratan teknis dengan pengawasan Dinas Pekerjaan Umum.
(3) Masyarakat harus menyalurkan air limbah domestiknya ke dalam SPAL-S sesuai dengan kondisi dan kapasitas.
(4) Masyarakat yang akan membangun atau menyambung SPAL-S harus menyampaikan laporan kepada Pemerintah Daerah dan Pengelola.
Pembangunan MCK harus memenuhi ketentuan:
a. lokasi MCK telah tersedia, terletak di daerah bebas banjir dan dapat diterima oleh calon masyarakat pengguna;
b. jumlah pengguna minimal 10 (sepuluh) jiwa yang belum memiliki kakus;
c. tersedia sistem penyediaan air bersih;
d. tersedia jaringan listrik;
e. tersedia akses untuk kendaraan pengangkut lumpur tinja;
f. jarak maksimal antara lokasi MCK dengan rumah pengguna adalah 100 meter; dan
g. dibentuk Kelompok Masyarakat pengelola MCK dengan kemampuan memadai.
(1)Bangunan MCK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, terdiri dari:
a. bangunan atas;
b. bangunan bawah; dan
c. fasilitas pendukung.
(2)Bangunan atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kamar mandi;
b. ruang cuci; dan
c. kakus.
(3)Bangunan bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa unit pengolahan setempat seperti tangki septik dengan sistem resapan, biofilter dan/atau unit pengolahan air limbah domestik fabrikasi lainnya sesuai perkembangan teknologi dan dinyatakan layak secara teknis.
(4)Fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:
a. sarana air bersih;
b. saluran drainase;
c. bangunan reservoir; dan
d. sistem perpipaan dan pompa.
(1) Bangunan MCK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat berupa bangunan sementara atau takut bangunan permanen.
(2) Bangunan MCK sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bangunan MCK yang dapat dibongkar pasang dan dipindah lokasi.
(3) Bangunnan MCK permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bangunan MCK yang permanen dan tetap di satu lokasi.
(4) Bangunan MCK permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan biodigester untuk menghasilkan biogas.
(5) Biogas dari hasil pengolahan limbah tinja dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tetap memperhitungkan faktor keamanan dan keselamatan.
(6) Lumpur tinja dari MCK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harus dikuras secara berkala, paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan diolah di IPLT.