Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 4), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: