PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
(1) Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Daerah dilakukan melalui kegiatan:
. deteksi dan cegah dini, . pembinaan dan penyuluhan, . patroli, . pengamanan, . pengawalan:
penertiban, dan
g. penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa.
(2) Dalam penyelenggaraan ketertiban umum sebagaimana dimaksud ayat (1) Satpol PP dapat meminta bantuan personil dan peralatan dari Kepolisian SO 00 Cc »
Republik INDONESIA dan/ atau Tentara Nasional INDONESIA.
Penvelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
. tertib Reklame, tertib pendidikan, dan tertib Rumah Kos dan Penginapan.
a. tertib Jalan dan angkutan Jalan,
b. tertib Jalur Hijau, Taman, Pantai, dan Fasilitas Umum, Cc. tertib sungai, Drainase dan selokan,
d. tertib lingkungan,
e. tertib sosial,
f. tertib usaha:
g. tertib PKL, h
i. j.
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tertib Jalan dan angkutan Jalan, setiap orang, kelompok orang atau Badan dilarang:
a. b.
Cc.
5 MPA memasang rambu lalu lintas dan marka jalan tanpa izin Pemerintah Daerah:
menerobos atau melompati pagar pemisah Jalan, mengangkut muatan dengan kendaraan terbuka tanpa pengaman yang mengakibatkan pengotoran Jalan, mengangkut bahan berdebu dan/atau berbau dengan menggunakan alat angkutan yang terbuka, mencuci kendaraan di ruang milik Jalan, melakukan kegiatan yang mengakibatkan genangan air di Jalan, menumpuk material, bahan bangunan atau bahan lainnya yang mengganggu lalu lintas di ruang milik Jalan, melakukan promosi barang dan/atau jasa di Jalan tanpa izin Pemerintah Daerah:
melakukan kegiatan keramaian yang memakai Jalan/ruang milik Jalan yang mengganggu lalu lintas kecuali dengan izin pejabat yang berwenang, dan/ atau membunyikan musik yang menggangu Ketenteraman dan Ketertiban Umum baik pada kendaraan bermotor umum maupun kendaraan bermotor perorangan.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran, mengembalikan pada keadaaan semula, dan/atau denda administratif paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Kelompok orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan,
b. teguran tertulis,
d. d.
J:
a. b.
d. e.
£
penghentian kegiatan, . pembongkaran, mengembalikan pada keadaaan semula, dan/atau denda administratif paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(4) Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran, mengembalikan pada keadaaan semula, dan/atau denda administratif paling banyak sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
d. e.
a. b.
e. £
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tertib Jalan dan angkutan Jalan setiap orang atau kelompok orang dilarang :
a. melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan Jalan, tikungan, atau tempat putar arah kendaraan bermotor kecuali jika pengaturan dilakukan untuk mengatasi kondisi darurat: dan/atau
b. melakukan pungutan uang dan/atau barang terhadap kendaraan yang melintas di Jalan, kecuali dengan izin Wali Kota.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.teguran lisan,
b.teguran tertulis, C.penghentian kegiatan, dan/atau
d. denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(3) Setiap kelompok orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan,
b.teguran tertulis,
c. penghentian kegiatan, dan/atau
d. denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tertib sungai, Drainase dan selokan setiap orang, kelompok orang atau Badan dilarang:
a. 8.
membangun tempat mandi, cuci kakus, hunian, tempat tinggal, dan/atau tempat usaha di atas saluran sungai, bantaran sungai, Drainase, mempersempit, mengeruk Drainase atau selokan dengan tanah atau benda lainnya sehingga mengganggu kelancaran arus air, mengubah jalur Drainase atau selokan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengambil pasir, batu di bantaran sungai tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memasang atau menempatkan keramba ikan di sungai atau saluran air, mengambil, memindahkan, atau merusak tutup selokan atau Drainase, dan/ atau menutup saluran sungai, Drainase, atau selokan yang mengakibatkan saluran sungai, Drainase, atau selokan tidak berfungsi:
b. e.
£
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan huruff tidak berlaku bagi petugas yang melakukan pemeliharaan dan/atau perawatan.
(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
teguran lisan:
teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran, mengembalikan pada keadaan semula, dan/atau denda administratif paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
a. b.
c. e.
£
(4) Kelompok orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
Pp ngp teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran, mengembalikan pada keadaan semula, dan/atau denda administratif paling banyak sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
d. (5) Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
teguran lisan:
teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran, mengembalikan pada keadaan semula, dan/atau denda administratif paling banyak sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
a. b.
c. e.
£
(1) Setiap orang yang merupakan pemilik, penghuni, pemakai atau penanggungjawab rumah, bangunan, tanah/kapling pekarangan, atau tempat usaha wajib:
a menyediakan tempat pembuangan sampah, dan
b. menjaga kebersihan,
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
a
b. Cc teguran lisan, teguran tertulis: dan/atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(1) Setiap orang, kelompok orang atau Badan dilarang:
a. menggunakan alat musik, radio, pengeras suara dan/ atau barang elektronik yang mengeluarkan suara keras dan bising baik dalam ruangan tertutup maupun lapangan terbuka sehingga menggangu Ketenteraman dan Ketertiban Umum, kecuali yang bersumber dari tempat ibadah dan/ atau acara berizin dari pejabat yang berwenang,
b. menyimpan atau membuang benda yang berbau menyengat sehingga dapat mengganggu masyarakat:
. membangun kandang yang diperuntukkan untuk ternak di lingkungan permukiman sehingga menyebabkan bau menyengat yang dapat mengganggu masyarakat, dan/atau
d. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran:
mengembalikan pada keadaan semula, dan/atau denda administratif paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
a. b.
e. £
(3) Kelompok orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
m9 200p teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembongkaran, mengembalikan pada keadaan semula, dan/atau denda administratif paling banyak sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
(4) Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. b.
c. d teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, . pembongkaran:
(1)
(2)
(3)
(1)
(2)
(3) 11
e. mengembalikan pada keadaan semula, dan/atau
f. denda administratif paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Setiap orang, instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Badan yang melaksanakan kegiatan pembangunan wajib menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Umum lokasi tempat dilaksanakannya kegiatan pembangunan.
Setiap pimpinan instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan,
b. teguran tertulis,
c. penghentian kegiatan,
d. mengembalikan pada keadaan semula, dan/atau
e. denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
. teguran lisan, . teguran tertulis, . penghentian kegiatan, . mengembalikan pada keadaan semula: dan/atau . denda administratif paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
0 DO»
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan atau kegiatan yang mengakibatkan terganggunya Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan,
b. teguran tertulis,
c. penghentian kegiatan, dan/atau
d. denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan penyalahgunaan benda yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, dan/atau menimbulkan ketergantungan.
(2) Penyalahgunaan benda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kecuali narkotika dan prekursor narkotika serta zat adiktif lainnya.
(3) Penyalahgunaan narkotika dan/ atau prekursor narkotika serta zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi admnistratif berupa :
. teguran lisan, . teguran tertulis, . penghentian kegiatan, .pengiriman ketempat rehabilitasi sosial atau tempat pelaksanaan program rehabilitasi sosial, dan/atau
e. denda administratif paling banyak sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
po»
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tertib sosial, setiap orang atau kelompok orang dilarang mengkonsumsi Minuman Beralkohol di Fasilitas Umum, tempat ibadah, sarana pendidikan, objek wisata, atau penginapan yang mengakibatkan terganggunya Ketenteraman dan Ketertiban Umum masyarakat.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi admnistratif berupa :
teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan: dan/atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Kelompok orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi admnistratif berupa :
teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan: dan/atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
A9 gp A0 Pp
b.
(l) Setiap orang atau kelompok orang yang berkunjung dan/atau yang menerima tamu di tempat tinggalnya melebihi waktu paling lama 1 x 24 jam wajib melapor kepada Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan,
b. teguran tertulis, dan/atau
c. denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(3) Kelompok orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan,
b. teguran tertulis, dan/atau
c. denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta ribu rupiah).
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tertib sosial, setiap orang atau kelompok orang dilarang:
a. dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan atau kesopanan yang mengganggu Ketenteraman dan Ketertiban Umum,
b. berperilaku sebagai pasangan sesama sejenis yang melanggar kesusilaan atau kesopanan yang mengganggu Ketenteraman dan Ketertiban Umum, dan/ atau
(2) Setiap orang atau kelompok orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi admnistratif berupa :
a. teguran lisan,
b. teguran tertulis,
c. penghentian kegiatan, dan/atau /
d. denda administratif paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Kelompok orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi admnistratif berupa :
a. teguran lisan,
b. teguran tertulis,
c. penghentian kegiatan, dan/atau
d. denda administratif paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tertib sosial, setiap orang atau kelompok orang dilarang:
a. melakukan persetubuhan dengan sesama jenis kelamin,
b. melakukan persetubuhan yang tidak terikat dengan perkawinan yang sah:
c. hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, atau
d. melacurkan Diri.
(2) Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi admnistratif berupa :
teguran lisan, teguran tertulis:
penghentian kegiatan, pengiriman ketempat rehabilitasi sosial atau tempat pelaksanaan program rehabilitasi sosial, dan/atau
e. denda administratif paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Kelompok orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi admnistratif berupa :
a. teguran lisan,
b. teguran tertulis,
c. penghentian kegiatan,
d.pengiriman ketempat rehabilitasi sosial atau tempat pelaksanaan program rehabilitasi sosial, dan/atau
e. denda administratif paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
ap
(1) Dalam rangka menjamin tertib sosial, Pemerintah Daerah melaksanakan program rehabilitasi sosial bagi orang yang mengalami penyimpangan perilaku ketertarikan sesama jenis.
(2) Pelaksanaan Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk :
motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan keterampilan dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan dan asistensi sosial, bimbingan resosialisasi, rujukan, dan/atau bimbingan lanjut.
a. b.
d. e.
£
1. (3) Pemerintah Daerah dapat menyediakan klinik konsultasi terpadu, dalam rangka memfasilitasi rehabilitasi sosial bagi orang yang mengalami penyimpangan perilaku ketertarikan sesama jenis.
(4) Pelaksanaan program rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka menjamin tertib sosial, Pemerintah Daerah melakukan penatalaksanaan terhadap tuna wisma, Pengemis, pengamen, atau orang dengan gangguan jiwa, yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
(2) Pemerintah Daerah dapat melakukan upaya rehabilitasi sosial dan/atau pemulangan ke daerah asal terhadap tuna wisma, pengemis, pengamen, dan/ atau orang dengan gangguan jiwa, yang terlantar dan menggelandang.
(3) Upaya rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan kriteria:
a.tidak mampu,
b.tidak mempunyai keluarga, wali atau pengampu, dan/atau
c.tidak diketahui keluarganya.
(4) Pelaksanaan upaya rehabilitasi sosial dan/atau pemulangan ke daerah asal oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tertib usaha, setiap pengelola atau pemilik usaha dilarang:
a. melakukan usaha atau kegiatan usaha tanpa perizinan berusaha dari pejabat yang berwenang,
b. melakukan usaha atau kegiatan usaha yang menyimpang dari perizinan berusaha yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang,
c. menyediakan tempat, layanan, atau fasilitas yang digunakan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan moralitas, agama, adat dan kesusilaan,
d. menggunakan tempat usaha untuk perjudian, dan/atau
e. menggunakan merek dagang atau jasa yang bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, adat atau ketertiban umum,
(2) Setiap pengelola atau pemilik usaha yang menjual Makanan Dan/ Atau Minuman Yang Tidak Halal, wajib mencantumkan keterangan dan/ atau memberikan informasi yang mudah diakses oleh pelanggan bahwa makanan atau minuman tersebut tidak halal.
(3) Setiap pengelola atau pemilik usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan,
b. teguran tertulis,
c. penghentian kegiatan, dan/atau
d. denda administratif paling banyak sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(4) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap pengelola dan pelaku usaha dapat dikenai pencabutan perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain wajib memenuhi ketentuan larangan sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), setiap pengelola atau pemilik usaha hiburan malam, bar, atau diskotik dilarang:
a. menerima tamu anak berusia dibawah 18 (delapan belas) tahun,
b. menerima pelajar dalam jam belajar dan/atau berpakaian seragam sekolah,
c. menyediakan dan/ atau menjual Minuman Beralkhohol tanpa izin pejabat yang berwenang, dan/ atau
d. melakukan kegiatan usaha dan/ atau keramaian yang dapat menimbulkan gangguan bagi pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan.
Selain wajib memenuhi ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), setiap pengelola atau pemilik usaha kafe, karaoke, atau Tempat Biliar dilarang:
a. b.
menerima pelajar dalam jam belajar dan/atau berpakaian seragam sekolah:
menyediakan dan/atau menjual Minuman Beralkhohol tanpa izin pejabat yang berwenang, dan/ atau melakukan kegiatan usaha dan/atau keramaian yang dapat menimbulkan gangguan bagi pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan.
Selain wajib memenuhi ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), setiap pengelola atau pemilik usaha salon, solus per agua, panti pijat, atau rumah pijat dilarang:
a. b.
c. menerima pelajar dalam jam belajar dan/atau berpakaian seragam sekolah, menyediakan dan/ atau menjual Minuman Beralkhohol, menyelenggarakan waktu operasional melebihi pukul
23.00 Waktu INDONESIA Barat, dan/ atau melakukan kegiatan usaha dan/atau keramaian yang dapat menimbulkan gangguan bagi pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan.
d.
Selain wajib memenuhi ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2), setiap pengelola atau pemilik usaha warung internet dilarang:
a. b.
membuat kamar dengan dinding kayu pembatas atau penyekat antara satu pengguna dengan pengguna lainnya, menerima pelajar dalam jam belajar dan/atau berpakaian seragam sekolah:
c. menyediakan dan/atau menjual Minuman Beralkhohol,
d. menyelenggarakan kegiatan melebihi waktu operasional pukul 24.00 waktu INDONESIA Barat, dan/atau
e. melakukan kegiatan usaha dan/atau keramaian yang dapat menimbulkan gangguan bagi pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan.
(1) Setiap pengelola atau pemilik usaha hiburan malam, kafe, karaoke, bar, diskotik, Tempat Biliar, salon, solus per agua, panti pijat, rumah pijat, atau warung internet yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 30 dikenai sanksi administratif berupa:
a.teguran lisan,
b.teguran tertulis,
c.penghentian kegiatan, dan/atau
d.denda administratif paling banyak sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap pengelola atau pemilik usaha hiburan malam, kafe, karaoke, bar, diskotik, Tempat Biliar, salon, solus per agua, panti pijat, rumah pijat, atau warung internet dikenai pencabutan perizinan berusaha yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap orang, kelompok orang atau Badan dilarang menyelenggarakan undian tanpa izin yang mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan,
b. teguran tertulis,
c. penghentian kegiatan, dan/atau
d. denda administratif paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Kelompok orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan,
b. teguran tertulis, Cc. penghentian kegiatan: dan/atau
d. denda administratif paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan,
b. teguran tertulis,
c. penghentian kegiatan, dan/atau
d. denda administratif paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(1)
(2)
(3)
(4)
(1) 18
Dalam rangka penyelenggaraan tertib PKL, setiap PKL dalam melaksanakan kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha dari Wali Kota.
Pemberian Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan zonasi PKL yang ditetapkan oleh Wali kota Ketentuan lebih lanjut mengenai zonasi PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Setiap PKL dilarang:
a.melakukan kegiatan usahanya di ruang umum atau Fasilitas Umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL,
b. merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan Wali Kota,
c. menempati lahan atau lokasi PKL untuk tempat tinggal,
d. berpindah tempat atau lokasi tanpa sepengetahuan dan seizin Wali Kota:
e. menelantarkan dan atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus menerus selama 1 (satu) bulan,
f. mengganti bidang usaha dan atau memperdagangkan barang ilegal,
g. melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan atau mengubah bentuk trotoar, Fasilitas Umum, dan/ atau bangunan di sekitarnya,
h.menggunakan badan Jalan untuk tempat usaha, kecuali yang ditetapkan untuk lokasi PKL terjadwal dan terkendali,
i.- berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, atau trotoar bagi PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan, dan/atau
j. memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha PKL kepada pedagang lainnya.
(2) Ruang umum atau Fasilitas Umum yang dilarang untuk tempat usaha PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilengkapi dengan tanda larangan untuk tempat atau lokasi PKL.
(3) PKL yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa:
teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, dan/ atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
»p cp
(1)
(2)
(3)
(4) (S)
(6) 19
Dalam rangka penyelenggaraan tertib pendidikan, setiap peserta didik dilarang:
a memakai pakaian seragam yang tidak sesuai aturan satuan pendidikan,
b. mencoret dinding satuan pendidikan dan/atau Fasilitas Umum,
c. berkumpul atau bermain di luar satuan pendidikan pada jam belajar tanpa izin pejabat yang berwenang pada satuan pendidikan
d. mengkonsumsi Minuman Beralkohol di lingkungan satuan pendidikan dan/atau di luar lingkungan satuan pendidikan dengan menggunakan seragam sekolah, e merokok di lingkungan satuan pendidikan dan/atau di luar lingkungan satuan pendidikan dengan menggunakan seragam sekolah, £ membawa senjata tajam dan/atau benda tumpul tanpa izin pejabat yang berwenang pada satuan pendidikan, g melakukan tawuran atau perkelahian dengan sesama peserta didik atau kelompok lainnya,
h. memaksa peserta didik lain untuk menyerahkan uang dan/atau barang baik untuk diri sendiri maupun orang lain, i melakukan kegiatan yang bertentangan dengan moralitas, agama, adat dan kesusilaan, dan/atau j mengunjungi tempat hiburan malam yang dilarang untuk anak usia sekolah.
Setiap peserta didik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan, atau
b. teguran tertulis.
Pendidik dan/atau tenaga kependidikan dilarang menyediakan buku, bahan bacaan, dan/atau media lainnya yang bertentangan dengan moralitas, agama, adat dan kesusilaan.
Setiap Pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi adminisratif berupa:
a. teguran lisan,
b. teguran tertulis, C.
pemberhentian bagi pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, dan/atau
d. sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Dalam rangka penyelenggaraan tertib Rumah Kos dan penginapan, pengelola atau pemilik dilarang:
a menempatkan penghuni atau menerima tamu yang berbeda jenis kelamin dalam rumah Kos, atau penginapan yang sama kecuali terikat perkawinan yang sah:
(2)
(3)
(4)
(1)
(2)
(3)
(4) 21
b. memfasilitasi atau menyediakan Minuman Beralkohol, narkotika, dan/ atau tempat perjudian : dan/atau
c. menjadikan rumah Kos, atau penginapan, sebagai tempat yang digunakan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan moralitas, agama, adat dan kesusilaan, Setiap pengelola atau pemilik Rumah Kos atau penginapan wajib melaksanakan pengawasan terhadap penghuni atau tamu agar tidak terjadi perbuatan penyalahgunaan narkotika, mengkonsumsi Minuman Beralkohol dan/atau perbuatan lainnya yang bertentangan dengan moralitas, agama, adat dan kesusilaan.
Setiap pengelola atau pemilik Rumah Kos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, dan/atau denda administratif paling banyak sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Setiap pengelola atau pemilik penginapan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
teguran lisan:
teguran tertulis, penghentian kegiatan:
pencabutan sementara perizinan berusaha, pencabutan tetap perizinan berusaha, dan/atau denda administratif paling banyak sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
a. b.
c. d.
e. £
a. b.
c. d.
e. £ a a