Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Salatiga.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Salatiga.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Kesenian adalah hasil cipta rasa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara pencipta, karya cipta, dan lingkungan penciptaan.
6. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga.
7. Kesenian Daerah adalah hasil ekspresi jiwa manusia terhadap nilai keindahan yang ada di suatu tempat dan bersifat lokal atau kebudayaan di Kota Salatiga.
8. Seni adalah ekspresi individu atau masyarakat yang mengandung nilai estetika, etika, dan logika yang diwujudkan melalui gerak ritmis, bunyi, peran, rupa, atau perpaduan di antaranya.
9. Seni tradisional adalah unsur kesenian yang menjadi bagian hidup dalam suatu masyarakat tertentu.
10. Pelestarian adalah upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kesenian secara dinamis.
11. Pelestarian Kesenian Daerah adalah upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Kesenian Daerah untuk kesejahteraan masyarakat, kebanggaan nasional, dan menguatkan jati diri bangsa.
12. Perlindungan kesenian adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, atau kepunahan karya seni berupa gagasan dan perilaku yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam.
13. Pengembangan kesenian adalah upaya dalam berkarya, yang memungkinkan terjadinya penyempurnaan gagasan, perilaku, dan karya budaya berupa penambahan, atau penggantian sesuai tata dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tak terkandung di dalamnya.
14. Pemanfaatan kesenian adalah upaya penggunaan karya seni untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, dan kesenian itu sendiri.
15. Seniman adalah seorang atau beberapa orang yang menciptakan, melakukan, mengggarap karya seni dan kegiatan kesenian.
16. Pendidik kesenian adalah tenaga pendidik yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan di bidang kesenian.
17. Peneliti kesenian adalah tenaga peneliti perorangan, kelompok, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, lembaga swasta, instansi pemerintah, dan peminat lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan kajian terhadap aspek-aspek kesenian secara ilmiah dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
18. Festival kesenian adalah suatu kegiatan yang menyajikan dan mempertunjukkan berbagai bentuk karya seni yang dimiliki masing-masing.
19. Pergelaran kesenian adalah kegiatan yang mempertunjukkan karya seni di tengah masyarakat.
20. Pameran seni adalah kegiatan seniman yang memamerkan karya seni untuk masyarakat.
21. Penyelenggara usaha kesenian adalah pelaku usaha untuk memajukan penggunaan kesenian dengan melakukan kegiatan pengemasan yang bermatua pada pemasaran karya seni, baik dalam bentuk penataan, penyantunan, perekaman, maupun penyajian langsung serta jasa yang bersifat komersial.
22. Pihak asing adalah lembaga milik bangsa asing atau perorangan bukan warga Negara INDONESIA.
Tujuan Pelestarian Kesenian Daerah adalah:
a. melindungi Kesenian Daerah dari kerusakan, kerugian, atau kepunahan berupa berbagai perilaku, dan karya seni termasuk harkat dan martabat yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam;
b. mengembangkan kesenian untuk menyempurnakan berupa perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai nilai estetis dan etis yang berlaku di masyarakat;
c. memanfaatkan kesenian untuk kepentingan pariwisata, pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
d. Meningkatkan kesadarann masyarakat untuk melestarikan Kesenian Daerah;
e. meningkatkan kreativitas dan apresiasi masyarakat terhadap Kesenian Daerah;
f. melindungi hak kekayaan intelektual para seniman; dan
g. mewujudkan suasana kesenian yang kondusif.