Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Walikota adalah Walikota Surabaya.
4. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro adalah Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya.
5. Camat adalah Kepala kecamatan di wilayah Kota Surabaya.
6. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
7. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
8. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
9. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA.
10. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
11. Pengembangan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah.
12. Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dengan usaha besar.
13. Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi.
14. Pelaku usaha mikro adalah orang yang melakukan usaha mikro di Daerah.
(1) Pengembangan usaha terhadap usaha mikro di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi :
a. fasilitasi pengembangan usaha; dan/atau
b. pelaksanaan pengembangan usaha.
(2) Pelaksanaan fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi :
a. bidang produksi dan pengolahan;
b. bidang pemasaran;
c. bidang sumber daya manusia; dan
d. bidang desain dan teknologi.
(4) Pelaksanaan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh :
a. dunia usaha; dan/atau
b. masyarakat.
(5) Pengembangan usaha yang dilakukan oleh dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan oleh :
a. usaha besar; dan/atau
b. usaha mikro yang bersangkutan.
(6) Usaha besar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, melakukan pengembangan usaha mikro di Daerah dengan prioritas :
a. keterkaitan usaha;
b. potensi produksi barang dan jasa pada pasar domestik;
c. produksi dan penyediaan kebutuhan pokok;
d. produk yang memiliki potensi ekspor;
e. produk dengan nilai tambah dan berdaya saing;
f. potensi mendayagunakan pengembangan teknologi;
dan/atau
g. potensi dalam penumbuhan wirausaha baru.
(7) Usaha Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, melakukan pengembangan usaha dengan :
a. mengembangkan jaringan usaha dan kemitraan;
b. melakukan usaha secara efisien;
c. mengembangkan inovasi dan peluang pasar;
d. memperluas akses pemasaran;
e. memanfaatkan teknologi;
f. meningkatkan kualitas produk; dan/atau
g. mencari sumber pendanaan usaha yang lebih luas.
(8) Pengembangan usaha oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan :
a. memprioritaskan penggunaan produk yang dihasilkan oleh usaha mikro di Daerah;
b. menciptakan wirausaha baru;
c. bimbingan teknis dan manajerial; dan/atau
d. melakukan konsultasi dan pendampingan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembangan usaha terhadap usaha mikro di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.