Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Walikota adalah Walikota Surabaya.
4. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
5. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.
6. Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.
7. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
8. Perkara adalah masalah hukum yang perlu diselesaikan.
9. Litigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan melalui jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
10. Nonlitigasi adalah proses penanganan perkara hukum yang dilakukan di luar jalur pengadilan untuk menyelesaikannya.
11. Verifikasi adalah pemeriksaan atas kebenaran laporan dan dokumen yang diserahkan oleh Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.
12. Akreditasi adalah penilaian dan pengakuan terhadap Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang akan memberikan bantuan hukum yang berupa klasifikasi/ penjenjangan dalam pemberian bantuan hukum.