Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Walikota adalah Walikota Surakarta.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
6. Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan segala benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
7. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Lingkungan Hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
8. Pembangunan Berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek Lingkungan Hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan Lingkungan Hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi depan.
9. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.
10. Ekosistem adalah tatanan unsur Lingkungan Hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi untuk membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktifitas Lingkungan Hidup.
11. Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup.
12. Daya Dukung Lingkungan adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya serta keseimbangan antar keduanya.
13. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan Lingkungan Hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
14. Sumber Daya Alam adalah unsur Lingkungan Hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan Ekosistem.
15. Kajian Lingkungan Hidup Strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
16. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
17. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
18. Baku Mutu Lingkungan Hidup adalah ukuran batas atau batas kadar makhluk hidup, zat, energi, dan komponen yn unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur Lingkungan Hidup.
19. Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam Lingkungan Hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui Baku Mutu Lingkungan Hidup yang telah ditetapkan.
20. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup adalah ukuran batas perubahan fisik sifat, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang dapat ditenggang oleh Lingkungan Hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
21. Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan Orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup sehingga melampaui kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
22. Kerusakan Lingkungan Hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati Lingkungan Hidup yang melampaui kriteria baku Kerusakan Lingkungan Hidup.
23. Konservasi Sumber Daya Alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan berkesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
24. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak langsung oleh aktifitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara global dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.
25. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
26. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
27. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
28. Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pembuangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.
29. Sengketa Lingkungan Hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada Lingkungan Hidup.
30. Dampak Lingkungan Hidup adalah pengaruh perubahan pada Lingkungan Hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.
31. Organisasi Lingkungan Hidup adalah kelompok Orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan Lingkungan Hidup.
32. Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat antar antara lain melindungi dan mengelola Lingkungan Hidup secara lestari.
33. Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
34. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
35. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap Orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
36. Izin Usaha dan/atau Kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.
37. Pemrakarsa adalah Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
38. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut SPPL adalah surat kesanggupan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL atau UKL-UPL untuk melaksanakan pengelolaan Lingkungan Hidup.
39. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil yang berada pada instansi yang bertanggung jawab di Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat oleh Walikota.
40. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkan PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan di bidang Lingkungan Hidup.
41. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RKL adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
42. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang disebut RPL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
43. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan je danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
44. Penyidikan adalah tindakan yang dilakukan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
45. Pengawasan adalah tindakan yang dilakukan untuk memantau dan menilai tingkat ketaatan pelaksana usaha dan/atau kegiatan dalam menjalankan usaha dan/atau kegiatannya yang menimbulkan dampak lingkungan baik berupa pencemaran maupun kerusakan lingkungan dan sumber daya alam terhadap peraturan yang berlaku.
46. Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DELH adalah upaya yang dilakukan dalam pengendalian dan pemantauan lingkungan hidup untuk usaha/kegiatan wajib AMDAL yang sudah berjalan/berlangsung oleh penanggung jawab kegiatan.
47. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DPLH adalah upaya yang dilakukan dalam pengendalian dan pemantauan lingkungan hidup untuk usaha/kegiatan wajib UKL-UPL yang sudah berjalan/berlangsung oleh penanggung jawab kegiatan.