Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 4) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan satu angka, yaitu angka 7a, dan ditambah 1 (satu) angka, yaitu angka 13 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: