Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jasa Konstruksi
PERDA Nomor 5 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 5 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Asas
Tujuan
Ruang Lingkup
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Jenis, Bentuk dan Bidang Usaha Jasa Konstruksi
Pengguna Jasa
Penyedia Jasa
Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi
Umum
Tahap Perencanaan
Tahap Pelaksanaan Beserta Pengawasannya
Standar Keteknikan, Ketenagakerjaan, dan Tata Lingkungan
Kegagalan Pekerjaan Konstruksi
Kegagalan Bangunan
Jangka Waktu Pertanggungjawaban
Penilaian Kegagalan Bangunan
Tanggung Jawab Penyedia Jasa
Tanggung Jawab Pengguna Jasa
Ganti Rugi Dalam Hal Kegagalan Bangunan
IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
Prinsip Umum
Permohonan Pelayanan
Persyaratan
Masa Berlaku IUJK
Hak Dan Kewajiban Pemegang IUJK
Laporan Pertanggungjawaban
Lingkup Pemberdayaan dan Pengawasan Penerbitan IUJK
PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI
Pembinaan terhadap Penyedia Jasa
Pembinaan terhadap Pengguna Jasa
Pembinaan terhadap Masyarakat
Tata Laksana
PERAN SERTA MASYARAKAT
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Kewajiban
Larangan
SISTEM INFORMASI
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP