Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
3. Walikota adalah Walikota Surakarta.
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
5. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah / Perusahaan Daerah.
6. Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo yang selanjutnya disebut PD. BPR Bank Solo adalah Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan modal secara langsung, merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan melaksanakan usaha perbankan secara konvensional.
7. Direksi adalah Direksi PD. BPR Bank Solo.