Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Gubernur adalah Gubernur Propinsi Sumatera Utara.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi selanjutnya disebut DPRD adalah DPRD sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
4. Walikota adalah Walikota Tebing Tinggi.
5. Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Tebing Tinggi.
6. Pimpinan DPRD adalah Ketua dan Wakil-wakil DPRD Kota Tebing Tinggi.
7. Anggota DPRD adalah mereka yang keanggotaannya sebagai anggota DPRD Kota Tebing Tinggi dan telah mengucapkan sumpah janji berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
8. Sekretariat DPRD adalah unsur pendukung DPRD Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
9. Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat DPRD Kota Tebing Tinggi.
10. Pejabat Pemerintah adalah Pejabat Pemerintah Pusat yang diberikan tugas tertentu dibidangnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
11. Protokol adalah serangkaian aturan acara resmi atau upacara, yang mengatur mengenai tata penghormatan, tata tempat dan tata upacara, sehubungan dengan penghormman kepada seseorang dan atau bendera atau lambang up panji, sesuai dengan jabatan dan kedudukannya dalam Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Masyarakat.
12. Protokoler adalah pemberian penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukan dalam Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah atau Masyarakat.
13. Keprotokolan adalah norma-norma protokol atau kebiasaan yang dianut dan diyakini dalam kegiatan Protokol.
14. Acara resmi adalah acara yang bersifat resmi yang diatur dan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah atau Masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu, yang dihadiri oleh Pejabat Negara dan atau Pejabat Pemerintah dan atau Pejabat Pemerintah Daerah dan atau Tokoh Masyarakat serta orang lainnya.
15. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan acara resmi atau upacara.
16. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, dan Tokoh Masyarakat dalam acara resmi dan upacara.
17. Tata Tempat adalah aturan mengenai urutan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah, dan Tokoh Masyarakat dalam acara resmi dan upacara.
18. Uang representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan Anggota DPRD.
19. Uang paket adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam menghadiri dan mengikuti Rapat-Rapat Dinas.
20. Tunjangan Jabatan adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD karena kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
21. Tunjangan alat kelengkapan DPRD adalah tunjangan yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan Dewan dan Anggota DPRD adalah uang yang diberikan sehubungan dengan kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, atau Sekretaris dan Anggota Panitia Musyawarah atau Komisi atau Badan Kehormatan atau Panitia Anggaran atau Kelengkapan lainnya.
22. Tunjangan Kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada pimpinan dan Anggota DPRD yang berupa tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan / dinas, dan perlengkapannya, kendaraan dinas / jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat / tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
23. Uang Jasa Pengabdian adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas jasa pengabdiannya setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
24. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD adalah Anggaran Belanja untuk mendukung kelancaran tugas fungsi dan kewenangan DPRD.
25. Belanja Sekretariat DPRD adalah belanja untuk menunjang aktivitas DPRD dan Sekretariat DPRD.
26. Alat kelengkapan lainnya yang selanjutnya disebut Panitia Khusus dan Panitia Legislatif adalah Panitia yang bersifat tidak tetap yang dibentuk untuk membahas hal yang bersifat tertentu dan khusus.
27. Fraksi adalah 달라an Pengelompokan Anggota DPRD berdasarkan Partai Politik yang memperoleh kursi sesuai dengan jumlah yang ditetapkan.
28. Komisi adalah 달라an Pengelompokan Anggota DPRD secara funsional berdasarkan tugas-tugas yang ada di DPRD.
29. Panitia Musyawarah adalah Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
30. Panitia Anggaran adalah Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
31. Panitia Khusus adalah Panitia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
32. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Badan Kehormatan adalah Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi yang bersifat tetap dan dibentuk dari dan oleh DPRD.
33. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tebing Tinggi selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah Kota Tebing Tinggi yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.