Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Daerah (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2011 Nomor 5) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: