MENETAPKAN nama GEDUNG OLAH RAGA yang terletak di jalan Gunung Agung Kota Tebing Tinggi menjadi GEDUNG OLAH RAGA ASBER NASUTION.
Pasal 2
MENETAPKAN nama STADION TANJUNG MARULAK yang terletak di Jalan Gunung Leuser Kota Tebing Tinggi menjadi STADION RAMLAN YATIM.
Pasal 3
Penyesuaian administratif penetapan nama Gedung Olah Raga dan penetapan nama Stadion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi.
Ditetapkan di Tebing Tinggi pada tanggal 2 November 2011 WALIKOTA TEBING TINGGI,
ttd.
UMAR ZUNAIDI HASIBUAN
Diundangkan di Tebing Tinggi pada tanggal 2 November 2011 Plt. SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
HADI WINARNO
LEMBARAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2011 NOMOR 13
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap