Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tebing Tinggi.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
3. Walikota adalah Walikota Tebing Tinggi.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi.
5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi.
6. Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi.
7. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah dalam Wilayah kerja Kecamatan.
8. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kota Tebing Tinggi.
9. Penduduk Sementara adalah Orang Asing yang telah memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) atau Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
10. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
11. Orang asing adalah orang bukan Warga Negara INDONESIA.
12. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendaudayaan hasilnya untuk pelayanan publik dan Pembangunan sektor lain.
13. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendaataan penduduk meliputi administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
14. Penyelenggara adalah Pemerintah Kota Tebing Tinggi yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
15. Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
16. Mutasi Penduduk adalah setiap perubahan penduduk yang terjadi karena kelahiran, kematian, perpindahan dan kedatangan.
17. Mutasi Biodata Penduduk adalah setiap Perubahan Data yang terjadi karena Perkawinan, Perceraian, Perubahan Kewarganegaraan, alamat/tempat tinggal, Pekerjaan, agama dan data kependudukan lainnya.
18. Akta Catatan Sipil adalah ijazah yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
19. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan keluarga, serta identitas anggota keluarga.
20. Kartu Keluarga Asing adalah Kartu yang memuat data kependudukan suatu keluarga Warga Negara Asing dan dapat dipergunakan seperlunya.
21. Kartu Keluarga Sementara Asing adalah Kartu yang memuat data kependudukan suatu Keluarga Warga Negara Asing yang sifatnya sementara dan dapat dipergunakan seperlunya.
22. Keluarga adalah suami, istri, anak-anak yang belum kawin termasuk anak tiri, anak angkat, orang tua/mertua, kakek, nenek, dan mereka yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga yang tinggal satu rumah.
23. Kepala Keluarga adalah:
a. laki-laki yang bertempat tinggal dengan isteri dan anak-anaknya;
b. janda/duda yang pisah tempat tinggal dengan suami dalam dengan tidak memandang kedudukannya dalam hubungan keluarga yang bertempat tinggal dengan anak-anaknya;
c. orang yang bertempat tinggal sendiri dan atau bertempat tinggal bersama-sama dengan orang yang bukan keluarganya;
d. kepala asrama/rumah yatim piatu dan sejenisnya; atau
e. orang yang menjadi kuasa dari orang dibawah pengawasan/pengampuan.
24. Kartu Tanda Penduduk selanjutnya disingkat KTP Ada Kartu sebagai bukti diri (legitimasi) penduduk.
25. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
26. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan-Peraturan UNDANG-UNDANG.
27. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
28. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) adalah surat bukti pendaftaran penduduk sementara Warga Negara Asing yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi.
29. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) adalah surat bukti pendaftaran penduduk tetap Warga Negara Asing yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tembing Tinggi.
30. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
31. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
32. Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diber tugas dan bertanggungjawab memberikan pelayanan perlapisan Peristiwa Penduduk dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di kelurahan.
33. Nomor Induk Penduduk selanjutnya disingkat NIK adalah Nomor Induk Kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk setiap orang yang tercatat sebagai penduduk.
34. Buku Induk Penduduk adalah buku yang muatan katanya setiap mutasi kependudukan.
35. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi kependudukan.
36. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendatakan Penduduk dan Pencatatan Sipil.
37. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencattingan Sipil.
38. Data base adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang terhubung secara sistematis, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
39. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena akibat terhadap perubahan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Kependudukan dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terdaftar menjadi tinggal tetap.
40. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya.
41. Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAkec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.