Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah Kota adalah Sekretariat Daerah Tipe B, menyelenggarakan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif;
b. Sekretariat DPRD Kota adalah Sekretariat DPRD Kota Tipe C, menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Kota dalam pelaksanaan hak dan fungsinya sesuai kebutuhan;
c. Inspektorat Kota adalah Inspektorat Kota Tipe C, menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah;
d. Dinas Daerah Kota, terdiri dari:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum sub urusan kebinamargaan, sumber daya air dan penataan ruang;
4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan permukiman dan bidang pertanahan;
5. Satuan Polisi Pamong Praja Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
6. Dinas Sosial Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
7. Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan bidang perindustrian;
8. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan bidang pemberdayaan masyarakat;
9. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
10. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan, bidang pertanian, perikanan, peternakan dan penyuluhan;
11. Dinas Lingkungan Hidup Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan dan kebersihan;
12. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
13. Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
14. Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang persandian dan statistik;
15. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu;
16. Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata;
17. Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah dan pasar;
18. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan bidang kearsipan;
19. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebakaran;
e. Badan Daerah Kota, terdiri dari:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan dan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan;
2. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Tipe B, melaksanakan fungsi penunjang pengelolaan keuangan, pendapatan dan aset;
3. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia dan fungsi penunjang korps pegawai negeri sipil;
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tipe B, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan Politik;
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tipe A, melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanggulangan bencana;
2. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Wali Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jabatan Perangkat Daerah Kota:
a. sekretaris Daerah merupakan jabatan eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Wali Kota, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Pelaksana BPBD dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kelas A dan Kelas B merupakan jabatan eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama;
c. Kepala Bagian, Sekretaris Inkoratator, Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Inspektur Pembantu, Camat dan Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kelas A dan Kelas B merupakan jabatan eselon III.a atau jabatan administrator;
d. Sekretaris BPBD, Kepala Bidang pada Dinas dan Badan, Kepala Bidang pada BPBD, Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Rumah Saklar Umum Daerah Kelas A, Kelas B merupakan jabatan eselon III.b atau jabatan administrator;
e. Lurah, Kepala Subbagian pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inkoratator, Dinas, Badan dan BPBD, Kepala Seksi pada Dinas dan BPBD dan Kepala Subbidang pada Badan, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kecamatan Tipe B, Kepala Seksi pada Kecamatan, Kepala Subbagian pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Kepala Seksi pada Rumah Sakit Umum Daerah merupakan jabatan eselon IV.a atau jabatan pengawas;
f. Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan Daerah Kelas B, Kepala Subbagian pada Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan Daerah Kelas A, Kepala Subbagian pada Kecamatan atau Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi pada Kelurahan merupakan jabatan eselon IV.b atau jabatan pengawas;
g. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berbentuk Satuan Pendidikan diangkat oleh jabatan fungsional guru atau pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat diangkat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan.