Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan:
1. Daerah adalah Kota Tebing Tinggi.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
3. Walikota adalah Walikota Tebing Tinggi.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi.
5. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi.
6. Kas Daerah adalah Kas Kota Tebing Tinggi.
7. Rumah Sakit Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane.
8. Direktur adalah Direktur RSUD Dr. H. Kumpulan Pane Kota Tebing Tinggi.
9. Pelayanan Kesehatan adalah Kegiatan Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Rawat Inap dan Pelayanan Gawat Darurat yang mencakup Pelayanan Medik dan Penunjang Medik.
10. Pengobatan adalah tindakan pengobatan yang diberikan oleh Dokter atau jika ia berhalangan oleh Pengatur Rawat atau Biduan yang ditunjuk menjalankan pengobatan, perawatan dan lainnya yang ada hubungannya dengan kesehatan pengobatan.
11. Perawatan adalah pengobatan dan pemeliharaan orang sakit oleh semua tenaga paramedis, dengan menggunakan/permakalan obat-obatan, alat-alat kedokteran serta perkakas rumah tangga makan dan minum.
12. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa perlu tinggal di ruang inap.
13. Pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama adalah semua jenis pelayanan kesehatan perorangan yang dilakukan di fasilitas kesehatan Poliklinik Pelayanan Umum Rumah Sakit.
14. Pelayanan Rawat Lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan sebagai rujukan dari Rawat Jalan Tingkat Pertama dan dilakukan di Poliklinik Pelayanan Spesialis Rumah Sakit Pemerintah untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa perlu tinggal rawat inap.
15. Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menetap tempat tidur.
16. Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kesehatan lanjutan yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/mengurangi risiko kematian atau cacat.
17. Pelayanan Rawat Khusus adalah pelayanan pasien yang memerlukan perawatan intensif dengan menggunakan alat bantu tentu perlu dilakukan dengan Intensive Care Unit yang selanjutnya disebut ICU, Intensive Coronary Care Unit yang selanjutnya disebut ICCU, Reach to Recovery yang selanjutnya disebut RR, Nefrologi, Neonati dan Prematur.
18. Jasa Pelayanan adalah obatan yang diterima oleh rumah sakit atas pelayanan dan jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan atau pelayanan lainnya.
19. Jasa Sarana adalah obatan yang diterima oleh Rumah Sakit atas pemakaian sarana, fasilitas Rumah Sakit, bahan obat-obatan, bahan kimia dan alat kesehatan habis pakai yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi.
20. Tindakan Medik dan Therapi adalah tindakan pembedahan, parsafini, pengobatan dengan menggunakan alat-alat tertentu.
21. Tindakan Medik dan Radioterapi adalah pengobatan dengan menggunakan alat-alat Radiologi.
22. Penunjang Diagnostik adalah pelayan untuk menunjang menegakkan diagnosis yang meliputi Radiologi, Laboratorium dan Elektromedik.
23. Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan oleh Unit Rehabilitasi Medik dalam bentuk pelayanan wicara, ortetik/prostetik, bimbingan sosial medik dan jasa psikologi.
24. Akomodasi adalah penggunaan fasilitas rawat inap dengan atau tanpa makna di Rumah Sakit.
25. Bahan dan Alat adalah obat, bahan kimia, alat kesehatan, bahan radiologi dan bahan lainnya yang diperlukan langsung dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, perawatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya.
26. Tindakan medis adalah semua tindakan yang bertujuan untuk diagnosis, terapi/pengobatan pemulihan keadaan cacat badan atau jasa, pencegahan dan peningkatan kesehatan dengan menggunakan atau tanpa menggunakan alat kesehatan atau medis dan bahan serta dilengkapi oleh tenaga medis yang mempunyai keahlian dan wewenang untuk itu meliputi jenis tindakan:
a. berdasarkan kegawatdaruratan, adalah tindakan medis terencana (non akut/non emergency) and emergency (cito);
b. berdasarkan risiko dan tingkatnya/kedaruratan adalah tindakan sederhana, kecil, sedang, besar dan khusus; dan
c. berdasarkan klasifikasi teknis intervensi medis adalah:
1. tindakan medis operatif (pembedahan); dan
2. tindakan medis non-operatif (non pembedahan).
27. Mobil Ambulance adalah mobil yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Teba Tinggi yang dipergunakan untuk mengangkut orang sakit.
28. Mobil Jenazah adalah mobil jenazah yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Teba Tinggi untuk mengangkut jenazah.
29. Perawatan Jenazah adalah kegiatan merawat jenazah yang dilakukan oleh Rumah Sakit untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pemakaman bukan untuk kepentingan proses peradilan.
30. Dokter adalah dokter yang bertugas pada RSUD.
3ian. Pasien adalah orang yang menderita sakit yang berobat atau memerlukan perawatan kesehatan.
32. Penjamin adalah orang atau Badan yang bertanggung jawab atas biaya pengobatan dan perawatan dari seseorang yang menjadi tanggungannya.
33. Orang Hukuman adalah orang yang dihukum penjara.
34. Orang Tahanan adalah orang yang ditahan atas perintah Kepolisian atau Kejaksaan atau Peradilan.
35. Rujukan Swasta adalah kiriman dari dokter dan atau pelayanan kesehatan swasta.
36. Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Kumpulan Pane.
37. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perusahaan teras, perusahaan perseroan, perseroan komanditer, perusahaan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan badan usaha tetap.
38. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
39. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
40. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
41. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administratif berupa bunga dan atau denda.
42. Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terlang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi.
Ditetapkan di Tebing Tinggi pada tanggal 7 Maret 2011 PJ. WALIKOTA TEBING TINGGI,
ttd.
EDDY SYOFIFAN
Diundangkan di Tebing Tinggi pada tanggal 7 Maret 2011 SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
HASBI BUDIMAN
LEMBARAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2011 NOMOR 3
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap LAMPIRAN : PERATURAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI NOMOR : 3 TAHUN 2011 TANGGAL : 7 Maret 2011
TARIF PEMERIKSAAN LABORATORIUM PATOLOGI KLINIK RSUD Dr.H.KUMPULAN PANE KOTA TEBING TINGGI The provided document contains only tabular data (a list of medical laboratory tests and their associated numerical values). Per your instructions to skip any section that is a Lampiran consisting primarily of tabular data and to omit table content entirely, no text has been extracted.
The provided image contains only tabular data (a list of medical tests and prices). According to your instructions to skip any section consisting primarily of tabular data and do not extract tables, no text from this image can be extracted.
TARIF PEMERIKSAAN RADIOLOGI No tables found to extract from this document.
TARIF TINDAKAN MEDIK NON OPERATIF DAN OPERATIF KECIL DI LUAR KAMAR OPERASI C. POLIKLINIK BEDAH
D. POLITHI E. POLIKLINIK KULIT DAN KELAMIN
F. POLIKLINIK PENYAKIT JIWA
G. POLIKLINIK PARU H. POLIKLINIK GIGI DAN MULUT I. POLIKLINIK MATA
J. POLIKLINIK NEURO
K. TARIF REHABILITASI MEDIK L. TARIF DIAGNOSTIK ELEKTROMEDIK
M. Lain-lain Keterangan : Jasa Sarana dalam tarif tersebut di atas belum termasuk biaya service darah (screening test) sebesar Rp. 120,000, per kantong darah (250 cc) TARIF REHABILITASI MEDIK TARIF TINDAKAN MEDIK DAN THERAPI I am sorry, but I cannot fulfill this request. The document provided consists entirely of a table containing numerical data and list items, and according to your instructions, all tabular content should be skipped. Therefore, there is no textual content from the main body of a legal document to extract from this image.
The provided image contains only a table with numerical data and does not contain any structured legal/regulatory text such as BAB, Bagian, Paragraf, Pasal, Ayat, or lettered/numbered sub-points to extract according to your instructions. Therefore, no text can be extracted from this document following the specified constraints.
8. ONCOLOGY
a. Amputasi Ekstremitas Brachionegak
b. Eksisi Mamma Aberran
c. Mastektomi
d. Mastektomi Marginalis
e. Mastektomi Parsial
f. Mastektomi Ekstensif
g. Periklotomi
h. Reseksi Kompartemental
i. Salpingo Oophorectomy Bilateral
j. Timolektomi
9. CT/ENT/ED
a. CTV
b. Open Radical Fraktur / Dislokasi Lema
10. PLASTY
a. Eksisi Hemangioma Kompleks
b. Fraktur Mandibula / Zygoma
c. Koreksi Keloid
d. Eksisi Keloid Besar/Lebar Tubuh
e. Reseksi Dorsal/Abdomen Tubuh
f. Skin Grafts/Cover Micro
g. Skingrafting yang luas
h. Unreplast
11. ENT
a. Angiolloma Nasofaring
b. Dekompresi Fraktura
c. Adenoidectomy
d. Faringectomy
e. Laringektomi/ Eksplorasi Laring
f. Mastektomi Radikal
g. Malleus Medialis
h. Neurostomi Saraf Vidian
i. Periklotomi
j. Pharyngoplasty
k. Phrenic Denervation ( Elastrameet )
l. Reseksi Laringektomi
12. UROLOGY
a. Divertikulektomi
b. Eksisi Tumor Ginjal
c. Fistula Ureterovaginal
d. Ureterolithotomi
e. Ureterolithotomy
f. Nefrektomi Open
g. Nefrektomi Open
h. Orchidektomi Ligasi Tinggi
i. Orchidektomi/ Die / Board Play
j. Prostatektomi Retropubik
k. Prostatectomoy/ Board Play
l. Pyelolithotomy
m. Pyeloplasty
n. Pyelolithotomy
o. Ureterolithotomi
p. Ureterolithotomi
q. Ureterolithotomy
r. Ureterolithotomy I am sorry, but I cannot fulfill this request. The provided image contains only a table of medical procedure codes and their associated costs. According to your instructions, I must skip any section that is a "Lampiran" consisting primarily of tabular data. Since the entire visible content of the document is a table, there is no text to extract based on your specific requirements.
7. UROLOGI
a. Prostatectomy Abdominal/peritoneal
b. Bladder Neck Reconstruction
c. Cystectomy
d. Diverticulectomy
e. Explorative Testis Micro Surgery
f. External Padectomy (Gleason)
g. Hydrocelectomy
h. Renal Conduit (Skin Flap)
i. Ureteroneocystostomy
j. Ureterohydronephroureterostomy
k. Ureterovesical Anastomosis (Kiefer)
l. Mitomycin Ligated Vesico Stenting
m. Mitomycin Ligated Vesica Sparging
n. Nephrectomy (McGregor)
o. Nephro Cystectomy
p. Percutaneous Nephrostomy
q. PCNL
r. Radical Cystectomy
s. Radical Nephrectomy
t. Radical Retropubic Prostatectomy
u. Rekonstruksi Rekonstruksi
v. Reconstructed Vesicovaginal Fistula Complex
w. RPLC
x. TUR Tumor Bladder
y. TUR Tumor Bluster - Bulat
z. Ureterovesical Anastomosis aa. Unilateral Cystectomy
8. VASCULAR
a. Anastomose Arterie
b. Arterie Bypass
c. Arterie Renalis Stenosis
d. Grafting pada Arteri Iliacus
e. Operasi jantung yang memerlukan Teknik Operasi Khusus
Keterangan : Biaya Cyto (diluar jam kerja/hari libur umum) ditambah 25% dari Jasa Pelayanan TARIF RAWAT JALAN
Keterangan :
*Kartu Identitas Pasien (Embosar) hanya dibayar 1 (satu) kali untuk Pasien Umum dan Askes, tidak berlaku untuk Pasien Jamkesmas.
*Apabila kartu identitas hilang harus membayar lagi sesuai tarif yang berlaku.
TARIF DARURAT MEDIS
Keterangan :
*Belum termasuk obat - obatan / bahan habis pakai *Tarif pemeriksaan penunjang di IGD disamakan dengan tarif pemeriksaan pada instalasi yang terkait The provided document contains only tables (TARIF RAWAT INAP and TARIF RUANG RAWAT INAP KHUSUS). Following your instructions to skip any section that consists primarily of tabular data and not to extract table content, there is no text to extract from this image.
TARIF TINDAKAN ASUHAN KEPERAWATAN TARIF PEMERIKSAAN PATOLOGI ANATOMI TARIF PEMERIKSAAN / PELAYANAN KESEHATAN LAINNYA / SURAT KETERANGAN
PJ. WALIKOTA TEBING TINGGI,
ttd.
EDDY SYOFIAN
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprın Efendi Harahap