Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Tebing Tinggi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2008 Nomor 15), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 32 dirubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: