Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tebing Tinggi.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Walikota adalah Walikota Tebing Tinggi.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi.
6. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kota Tebang Tinggi.
7. Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Tebing Tinggi.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi.
9. Pejabat Adapun Pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan UNDANG-UNDANG, dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
11. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesalahan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perusahaan teras, perusahaan komanditer, perusahaan lini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, korporasi, da perseroan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tahap.
12. Hotel adalah Pajak Hotel atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
13. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dibanding bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gedung pariwisata, wisata parwisata, penginapan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 12 (sepuluh).
14. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
15. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
16. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
17. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
18. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
19. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, jasa, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, disarankan, dan/atau dinikmati oleh umum.
20. Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
21. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
22. Mineral Bukan Logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Perundang-Undangan di bidang mineral dan batubara.
23. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, yang berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
24. Parkir adalah keadaan tidak bergerak atau bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara.
25. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
26. Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
27. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet.
28. Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia collocalia, collocalia funcipag, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
29. Bes Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
30. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
31. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG di bidang Pertanahan dan Bangunan.
32. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
33. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
34. Masa Pajak adalah waktu (1) satu (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dalam Peraturan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
35. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
36. Pajak yang terutang adalah adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
37. Pemungutan adalah rangkaian kegiatan mulai dari pengumpulan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak pada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
38. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghungungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
39. Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah selanjutnya disingkat SPOD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
40. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditentukan oleh Walikota.
41. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
42. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPKD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pajak pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
43. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
44. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
45. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
46. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga atau denda atau.
47. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetakan Pajak Daerah Lebih bayar, atau Surat Ketetapan Kebereatan.
48. Surat Keputusan Kebereatan adalah surat keputusan atas kebereatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, surat ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih bayar, atau pemungutan atau penetapan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
49. Putusan Banding adalah keputusan badan peralihan pada badan banding terhadap Surat Keputusan Kebereatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
50. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal penghasilan dan biaya, serta jumlah pengeluaran dan penyerahan barang atas jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
51. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar audit pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
52. Penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukannya tersangka.