PENCEGAHAN
Bentuk usaha Pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dilaksanakan melalui kegiatan:
a. sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
b. kampanye perilaku hidup bersih, sehat dan taat norma masyarakat dan agama;
c. penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
d. pemberian edukasi pada peserta didik melalui satuan pendidikan mengenai bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
e. peningkatan peran aktif masyarakat untuk ikut mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
f. peningkatan koordinasi lintas lembaga pemerintah maupun dengan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berpotensi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif; dan
g. memberikan upaya khusus bagi pemakai pemula Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Upaya Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan melalui:
a. keluarga;
b. satuan pendidikan;
c. masyarakat;
d. institusi Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah dan DPRD;
e. tempat kerja; dan
f. media massa/media elektronik.
Tugas orang tua dalam upaya Pencegahan antara lain:
a. memberi pendidikan keagamaan;
b. memberi contoh perilaku hidup bersih sehat;
c. meningkatkan komunikasi dengan anggota keluarga, khususnya dengan anak;
d. melakukan pendampingan kepada anak agar mempunyai kekuatan mental dan keberanian untuk menolak penyalahgunaan Narkotika, Psikotropica dan Zat Adiktif;
e. memberikan edukasi dan informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif; dan
f. meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak.
Penanggung jawab satuan pendidikan adalah Kepala Sekolah yang berkewajiban:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dalam peraturan dan tata tertib dan disosialisasikan di lingkungan satuan pendidikan;
b. membentuk tim/kelompok kerja Satuan Tugas Anti Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di masing-masing satuan pendidikan;
c. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
d. memaksimalkan layanan konseling/konseling bagi peserta didik yang menunjukkan kecenderungan menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
e. bertindak kooperatif dan proaktif kepada penegak hukum, jika terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di lingkungan satuan pendidikannya; dan
f. berkoordinasi dengan orang tua/wali peserta didik jika ada indikasi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di lingkungan satuan pendidikannya dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang.
(1) Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan bertanggung jawab atas pelaksanaan sosialisasi, kampanye, penyebaran informasi, dan pemberian edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d di satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaannya kampanye, penyebannya informasi dan pemberian edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi kegiatan intra kurikuler atau ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh dinas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang pendidikan.
(1) Jika di dalam satuan pendidikan terdapat pendidik atau tenaga kependidikan yang terlibat penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang sudah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, penanggungjawab satuan pendidikan tersebut dapat memberikan sanksi hukuman kepada pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jika di dalam satuan pendidikan terdapat peserta didik yang terlibat penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, satuan pendidikan wajib memberikan pembebasan sementara dari kegiatan belajar-mengajar dan mewajibkan peserta didik tersebut untuk mengikuti program pendampingan dan/atau rehabilitasi.
(3) Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang dilakukan oleh peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pihak yang berwenang dan/atau putusan pengadilan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan secara nyata telah terbukti menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
(4) Satuan Pendidikan wajib menerima kembali peserta didik yang dibekaskan sementara dari kegiatan belajar-mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah selesai menjalani program pendampingan dan/atau rehabilitasi.
(5) Jika di dalam satuan pendidikan terdapat peserta didik yang terbukti mengedar dan menggunakan Narkotika dan Psikotropika dan Zat Adiktif dan diproses hukum serta dijatuhi hukuman, satuan pendidikan dapat memberikan pembebasan sementara dari kegiatan belajar-mengajar dan/atau menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai di bidang pendidikan sampai dengan proses hukum selesai.
(6) Satuan Pendidikan dapat menerima kembali peserta didik yang dibebaskan sementara dari kegiatan belajar-mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) setelah:
a. dinyatakan bebas oleh pengadilan; dan/atau
b. selesai menjalani hukuman.
Masyarakat berkewajiban untuk berperan aktif dalam upaya Pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropica dan Zat Adiktif antara lain:
a. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
b. melaksanakan program hidup bersih di wilayahnya;
c. menggerakkan kegiatan sosial masyarakat melawan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di wilayahnya;
d. membentuk satuan tugas di tingkat Rukun Tetangga; dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Setiap anggota masyarakat wajib segera melaporkan kepada pihak yang wajar apabila mengetahui ada indikasi terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di lingkungan wilayahnya.
Penanggung jawab pemondokan atau asrama wajib:
a. membuat peraturan pemondokan atau asrama yang melarang adanya kegiatan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, serta meletakkan peraturan tersebut di tempat yang mudah dibaca;
b. mengawasi pemondokan atau asrama yang dikelolanya agar tidak terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
c. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
d. meminta kepada penghuni pemondokan atau asrama yang dikelolanya untuk menandatangani Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif selama menjadi penghuni;
e. bertindak kooperatif dan proaktif kepada penegak hukum jika terdeteksi adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di lingkungan pemondokan atau asrama yang dikelolanya; dan
f. segera melaporkan kepada penegak hukum jika terdeteksi adanya penyalahgunaan dan peredkan gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di lingkungan pemondokan atau asrama yang dikelolanya.
(1) Setiap Perangkat Daerah berkewajiban mengadakan sosialisasi, kampanye dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b dan huruf c di dalam lingkungan kerjanya sendiri dan/atau kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pelaksanaan kampanye dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan bersama dan/atau bekerja sama dengan badan, dinas/lembaga terkait.
(1) Dalam penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota dan instansi/lembaga Pemerintah dilingkungan Kota Tebing Tinggi dapat mengeluarkan ketentuan yang mensyaratkan Pegawai Aparatur Sipil Negara harus:
a. memiliki Surat Keterangan bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah; dan
b. menandatangani Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif selama menjadi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara maupun Pegawai Aparatur Sipil Negara dan bersedia dijatuhi hukuman disiplin maupun pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika terbukti melakukan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
(2) Setiap pimpinan Perangkat Daerah dan instansi/lembaga Pemerintah di Daerah wajib melakukan upaya Pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di lingkungan kerjanya.
(3) Upaya Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. meminta kepada pegawai yang bekerja di lingkungan kerjanya untuk menandatangani Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif selama menjadi pegawai;
b. mengawasi agar di lingkungan kerjanya tidak terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
c. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
dan
d. memasang pengumuman larangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di tempat yang mudah dibaca di lingkungan kerjanya.
(1) Untuk menjadi Calon Anggota DPRD dapat dipersyaratkan:
a. memiliki Surat Keterangan bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah; dan
b. menandatangani Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif selama anggota DPRD dan bersedia ditunjuk juchun disiplin maupun pada pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbukti melakukan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
(2) Pimpinan DPRD wajib melakukan upaya Pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di lingkungan kerjanya.
(3) Upaya Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. meminta kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bekerja di lingkungan kerjanya untuk menandatangani Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif selama menjadi pegawai;
b. mengawasi agar di lingkungan kerjanya tidak terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
c. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
dan
d. memasang pengumuman larangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di tempat yang mudah dibaca di lingkungan kerjanya.
(4) Pimpinan DPRD wajib mengatur dan mengawasi lingkungan kerjanya agar tidak digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Penanggung jawab tempat usaha wajib:
a. meminta kepada pegawai yang bekerja di tempat usaha yang dikelolanya untuk menandatangani Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif selama bekerja;
b. mengawasi agar tempat usaha yang dikelolanya tidak terjadi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Psikoterika dan Zat Adiktif;
c. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
d. memasang papan pengumuman larangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di tempat yang mudah dibaca di lingkungan tempat usahanya;
e. bertindak kooperatif dan proaktif kepada penegak hukum jika diduga terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di lingkungan tempat usahanya; dan
f. segera melaporkan kepada penegak hukum jika mengetahui ada indikasi terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di lingkungan tempat usahanya.
Penanggung jawab hotel, penginapan atau tempat hiburan wajib:
a. meminta kepada pegawai yang bekerja pada hotel, penginapan atau tempat hiburan yang dikelolanya untuk menandatangani Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan tidak akan mengedarkan dan/atau menyalahgunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif selama menjadi pegawai/karyawan;
b. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
c. mengawasi agar hotel, penginapan atau tempat hiburan yang dikelolanya tidak terjadi kegiatan yang berkaitan dengan peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif;
d. memasang papan pengumuman larangan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di tempat yang mudah dibaca di lingkungan hotel, penginapan atau tempat hiburan yang dikelolanya;
e. bertindak kooperatif apabila terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di lingkungan hotel, penginapan atau tempat hiburan yang dikelolanya; dan
f. segera melaporkan kepada penegak hukum apabila mengetahui ada indikasi terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di lingkungan hotel/penginapan/tempat hiburan yang dikelolanya.
Media massa berkewajiban berperan aktif dalam upaya Pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif antara lain:
a. melaksanakan kampanye dan penyebaan informasi yang benar mengenai bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif; dan
b. menolak pemberitaan, artikel, tayangan yang dapat memicu terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
(1) Upaya khusus adalah upaya perlindungan khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan.
(2) Upaya khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendampingan; dan/atau
b. advokasi.
(1) Pendampingan diberikan kepada:
a. pemakai pemula yang terindikasi menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif melalui test urine dan/atau test darah (blood test);
b. pemakai pemula yang tertangkap tangan membawa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. pecandu belum cukup umur yang dilaporkan oleh orang tua dan/atau wali.
(2) Advokasi diberikan kepada:
a. pemakai pemula yang terindikasi menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif melalui test urine dan/atau test darah (blood test);
b. pemakai pemula yang tertangkap tangan membawa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif yang tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. pecandu belum cukup umur yang dilaporkan oleh orang tua dan/atau wali; dan/atau
d. keluarga dari pemakai pemula dan pecandu sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c.
(3) Pemerintah Daerah berwajib memberikan pendampingan dan advokasi bagi pemakai pemula.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendampingan dan advokasi serta pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.