Pasal 1
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Tahun 2011 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERDA Nomor 6 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.