PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Hak sipil dan kebebasan meliputi:
a. pencatatan kelahiran
1. setiap anak wajib dicatatkan kelahirannya tanpa harus memandang status hukum perkawinan orangtuanya;
2. pelayanan akta kelahiran merupakan bagian dari pelayanan yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang menangani urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
3. pengurusan dan penerbitan akta kelahiran tidak dipungut biaya.
b. penghargaan terhadap pendapat anak:
1. pemerintah daerah dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan perlindungan anak hak anak untuk didengar pendapatnya dalam hal terdapat pengambilan kebijakan yang terkait dengan penyelenggaraan perlindungan anak;
2. pandangan/pendapat anak sebagaimana dimaksud pada angka 1 disampaikan melalui musrengbang, kongres atau bentuk-bentuk lain yang sesuai dengan tingkat perkembangan, kecerdasan, dan kemampuan anak;
3. pemerintah daerah memfasilitasi organisasi-organasi anak sebagai media berekspresi dan menyampaikan pendapat;
4. pemerintah daerah menjamin informasi yang dapat diakses anak-anak harus sesuai dengan tingkat perkembangan, kecerdasan, dan kemampuan anak; dan
5. standar informasi sebagaimana dimaksud pada angka 4 akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
(1) Anak berhak diasuh oleh kedua orang tua dengan penuh kasih sayang sampai dewasa.
(2) Dalam situasi apapun hak orang tua dalam pengasuhan anak tidak boleh dipergunakan untuk menghalangi hak anak mendapatkan kepentingan terbaik bagi anak.
(3) Apabila karena satu hal dan lainnya kedua orang tua tidak dapat memenuhi hak asuh anak atau orang tua yang mengancam kelangsungan hidup anak maka pemerintah harus memfasilitasi bentuk pengasuhan alternatif dengan pertimbangan kepentingan terbaik anak.
(4) Pemerintah daerah membantu memfasilitasi penetapan hak pengasuhan alternatif.
(5) Pemerintah daerah melakukan upaya pencegahan perkawinan anak sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap anak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar secara optimal.
(2) Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas khusus bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup pelayanan khusus kesehatan dasar, pendidikan, akses tempat bermain dan tempat tinggal.
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.
(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
(4) Upaya kesehatan yang kompre
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat wajib menyelenggarakan perlindungan kesejahteraan sosial bagi:
a. anak korban penularan HIV/AIDS;
b. anak dari tindakan penangkapan sewenang-wenang;
c. anak yang tidak mempunyai orang tua;
d. anak jalanan; dan
e. anak korban bencana alam atau bencana sosial.
(2) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan peran serta masyarakat, keluarga dan tokoh agama.
(3) Kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyediaan layanan:
a. kesehatan;
b. pendidikan;
c. bimbingan sosial, mental dan spiritual;
d. rehabilitasi sosial;
e. pendampingan;
f. pemberdayaan;
g. bantuan sosial;
h. bantuan hukum; dan/atau
i. reintegrasi anak dalam keluarga.
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan tempat perlindungan sosial bagi anak yang mempunyai tempat tinggal dan/atau terancam jiwanya.
(2) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. anak yang berhadapan dengan hukum;
b. anak dalam situasi eksploitasi;
c. anak korban trafficking;
d. anak korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
e. anak korban penularan HIV/AIDS;
f. anak korban penculikan;
g. anak dari tindakan penangkapan sewenang-wenang;
h. anak dalam situasi darurat;
i. anak yang masuk dalam kelompok minoritas dan adat;
j. anak yang tidak mempunyai orang tua;
k. anak terlantar;
l. anak jalanan;
m. anak korban kekerasan;
n. anak korban bencana alam atau bencana sosial;
o. anak penyandang disabilitas; dan
p. anak korban perlakuan salah lainnya.
(1) Pemerintah Daerah secara bertahap berdasarkan kemampuan keuangan daerah menyelenggarakan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun untuk semua anak tanpa ada diskriminasi.
(2) Pemerintah Daerah wajib memberikan beasiswa kepada siswa-siswi berprestasi dan memberikan Bantuan Siswa Miskin (BSM).
(3) Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas sarana dan prasarana pembangunan yang ramah anak agar anak dapat bermain dan berkreasi serta didukung oleh peran serta masyarakat dan sektor swasta.
(1) Pemerintah Daerah memperluas pendidikan kejuruan, non formal dan informal.
(2) Pemerintah Daerah mendorong terciptanya Sekolah Ramah Anak dengan mengaplikasikan konsep disiplin tanpa kekerasan dan memberikan layanan pendidikan yang ramah anak.
(3) Keluarga dan orang tua wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.
(4) Setiap penyelenggara pendidikan dilarang mengeluarkan anak dari lembaga pendidikan tanpa adanya jaminan terhadap keberlangsungan pendidikan anak.
Anak yang berkebutuhan khusus diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan.
Anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang mengalami kehamilan di luar pernikahan dan anak korban penularan HIV/AIDS dilindungi hak-haknya guna memperoleh pendidikan.
Pemerintah Daerah, masyarakat dan sektor swasta dapat menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Terpadu di setiap Kelurahan.
Bagi anak usia 7 (tujuh) sampai dengan kurang dari 18 (delapan belas) tahun yang belum menyelesaikan pendidikan formalnya, dapat menempuh pendidikan melalui satuan pendidikan non formal antara lain:
a. kelompok belajar paket A setara Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI);
b. kelompok belajar paket B setara Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madras/rah Tsanawiyah (MTs);
c. kelompok belajar paket C setara Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA);
d. kelompok belajar paket C Kejuruan setara Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Bagian Keam Penyelenggaraan Perlindungan Khusus
(1) Pemerintah Daerah, Penegak Hukum, Lembaga Non Pemerintah Daerah dan masyarakat berkewajiban dan bertanggungjawab memberi perlindungan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus.
(2) Perlindungan khusus kepada anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. anak dalam situasi darurat;
b. anak yang berhadapan dengan hukum;
c. anak dari kelompok minoritas dan terisolasi;
d. anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;
e. anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
f. anak yang menjadi korban pornografi;
g. anak dengan HIV/AIDS;
h. anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan;
i. anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;
j. anak korban kejahatan seksual;
k. anak korban jaringan terorisme;
l. anak penyandang disabilitas;
m. anak korban perlakuan salah dan penelantaran;
n. anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan
o. anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orangtuanya.
(3) Perlindungan khusus bagi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya:
a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
b. pendampingan psikologis pada saat pengobatan sampai pemulihan;
c. pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; dan
d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali wajib melindungi anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a.
(2) Pelayanan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemenuhan kebutuhan dasar pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berkreasi jaminan, dan persamaaan perlakuan.
Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
b. pemisahan dari orang dewasa;
c. pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
d. pemberlakuan kegiatan rekreasional;
e. pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya;
f. penghindaran dari penjatan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;
g. penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
h. pemberian keadilan dimuka pengadilan anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
i. penghindaran dari publikasi atas identitasnya;
j. pemberian pendampingan orangtua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak;
k. pemberian advokasi sosial;
l. pemberian kehidupan pribadi;
m. pemberian aksesibilitas, terutama bagi anak penyandang disabilitas;
n. pemberian pendidikan;
o. pemberian pelayanan kesehatan; dan
p. pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat dinikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d merupakan kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak;
b. pemantauan, pelaporan dan pemberian sanksi; dan
c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, perserikatan pekerja, LSM dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf e dan terlibat dalam pemakaian, produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf f dilaksanakan melalui upaya pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental.
(2) Pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan khusus bagi anak dengan HIV/AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf g dilaksanakan melalui pengawasan, pencegahan, pengobatan, perawatan dan rehabilitasi.
Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf h dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan perawatan dan rehabilitasi oleh Pemerintah Daerah, Lembaga Non Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(1) Setiap anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b berhak memperoleh perawatan dan rehabilitasi baik fisik, psikis maupun sosial.
(2) Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b dilaksanakan melalui Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) dan/atau lembaga perlindungan anak lainnya, melalui rujukan dari lembaga pemerintah maupun masyarakat.
(3) Bentuk perlindungan sosial mencakup pelayanan sosial dasar, layanan bimbingan sosial dan keterampilan, layanan kesehatan, manajemen kasus, terapi sesuai kebutuhan, layanan konseling, bantuan hukum, kegiatan rekreatif edukatif, rujukan kepada layanan lainnya lain sesuai kebutuhan.
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua wajib melindungi anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf i.
(2) Bentuk perlindungan khusus bagi anak korban tindak kekerasan yaitu pelayanan sosial dasar, pendidikan, bimbingan agama, pelayanan kesehatan, konseling psikolog, bantuan hukum, kegiatan rekreatlah edukatif dan pemberdayaan orang tua Anak Korban Tindak Kekerasan.
(3) Perlindungan khusus bagi anak korban tindak kekerasan dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, Kepolisian, Masyarakat, Lembaga Non Pemerintah Daerah yang diwujudkan dalam suatu wadah yang ditetapkan oleh Wali Kota.
Perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j dilakukan melalui upaya:
a. edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan;
b. rehabilitasi sosial;
c. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; dan
d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Perlindungan khusus bagi anak korban jaringan terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf k dilakukan melalui upaya:
a. edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme;
b. konseling tentang bahaya terorisme;
c. rehabilitasi sosial; dan
d. pendampingan sosial.
Perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf l dilakukan melalui upaya:
a. perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
b. pemenuhan kebutuhan khusus;
c. perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu; dan
d. pendampingan sosial.
Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf m dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Perlindungan khusus bagi anak dengan perilaku sosial menyimpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf n dilakukan melalui bimbingan nilai agama dan nilai sosial, konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.
Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait kondisi orangtuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf o dilakukan melalui konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial.
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan sektor swasta menyediakan sarana dan prasarana anak, antara lain tempat menyusui anak, tempat bermain, tempat berekreasi dan berkreasi, taman bacaan, pojok informasi dan internet gratis, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. menjamin keselamatan, kenyamanan dan kesehatan anak;
b. motivasi kreatifitas anak; dan
c. mengundang unsur pendidikan.
(3) Penyediaan sarana dan prasarana oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.