Dalam Peraturan Daerah ini dimaksudkan dengan:
1. Daerah adalah Kota Tebing Tinggi.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
3. Walikota adalah Walikota Tebing Tinggi.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta lembaga lain luas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi.
7. Otonomi Daerah adalah wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat tempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan urusan tertentu yang disertai pemberian wewenang, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia, dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.
9. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi yang dibentuk untuk dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi untuk melaksanakan penanggulangan bencana.
10. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia yang sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
11. Peraturan Walikota adalah naskah dinas yang berbentuk Peraturan Perundang-Undangan yang dibuat dan diundangkan untuk melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi dan sifatnya mengatur.
12. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
13. Kegiatan pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi dan/atau mengurangi ancaman bencana.
14. Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
15. Tanggap darurat bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evaluasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan prasarana dan sarana.
16. Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana, kelembagaan wilayah bencana, baik pada tingkat pemerintah maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya, hukum dan keterbebanan, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat pada wilayah bencana.
17. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun pengadaan dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
18. Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalan secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah bencana.
19. Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan mengungsikan kembali kelembagaan, prasarana, dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
20. Pencegahan bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui penguragan ancaman bencana maupun penerapan pihak yang terancam bencana.
2 . Kelompok Jabatan Fungsional adalah jabatan fungsional yang terdiri dari tenaga-tenaga yang memiliki keahlian/keterampilan tertentu, yang jenis dan tugas serta personilnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.