Pasal 1
Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi (Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 09 Tahun 2003 Seri C Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.