Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud:
1. Daerah adalah Kota Tebing Tinggi.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Walikota adalah Walikota Tebing Tinggi.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tebing Tinggi.
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Unit Kerja Pemerintah Daerah Kota Tebing Tinggi yang mempunyai tugas mengelola Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
7. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kota Tebing Tinggi.
8. Kelurahan adalah Wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Kecamatan.
9. Penduduk adalah Warga Negara INDONESIA dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Kota Tebing Tinggi.
10. Penduduk Sementara adalah Orang Asing yang telah memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) atau Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPTT) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
11. Warga Negara INDONESIA adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai Warga Negara INDONESIA.
12. Orang asing adalah orang bukan Warga Negara INDONESIA.
13. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penerbitan dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan Pembangunan sektor lain.
14. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
15. Penyelenggara adalah Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
16. Instansi Pelaksana adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.
17. Mutasi Penduduk adalah setiap perubahan penduduk yang terjadi karena kelahiran, kematian, perpindahan dan kedatangan.
18. Mutasi Biodata Penduduk adalah setiap Perubahan data yang terjadi karena Perkawinan, Perceraian, Perubahan Kewarganegaraan, alamat/tempat Tinggal, Pekerjaan, agama dan data kependudukan lainnya.
19. Akta Catatan Sipil adalah akta yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebaing Tinggi.
20. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat nama, susunan dan hubungan dalam keluarga. KK adalah identitas anggota keluarga.
21. Kartu Keluarga Asing adalah Kartu yang memuat data kependudukan suatu keluarga Warga Negara Asing yang dapat dipergunakan seperlunya.
22. Kartu Keluarga Sementara Asing adalah Kartu yang memuat data kependudukan suatu Keluarga Warga Negara Asing yang sifatnya sementara dan dapat dipergunakan seperlunya.
23. Keluarga adalah suami, istri, anak-anak yang kawin termasuk anak tiri, anak angkat, orang tua/mertua, kakek, nenek, dan mereka yang secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab kepala keluarga yang tinggal satu rumah.
24. Kepala Keluarga adalah:
a. laki-laki yang bertempat tinggal dengan istri dan anak-anaknya;
b. janda/isteri yang pisah tempat tinggal dengan suami dengan tidak memandang kedudukannya dalam hubungan keluarga yang bertempat tinggal dengan anak-anaknya;
c. orang yang bertempat tinggal sendiri dan atau bertempat tinggal bersama-sama dengan orang yang bukan keluarganya;
d. kepala asrama/rumah yatim piatu dan sejenisnya; dan
e. orang yang menjadi kuasai dari orang dibawah perwalian/pengampunan.
25. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
26. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
27. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
28. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
29. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) adalah surat bukti pendaftaran penduduk sementara Warga Negara Asing yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebbng Tinggi.
30. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) adalah surat bukti pendaftaran penduduk tetap Warga Negara Asing yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebbing Tinggi.
31. Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
32. Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
33. Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab misalkan pemberian pelaporan dan pengelolaan dan komunikasi Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Pencatatan dan penyajian Data Kependudukan dan Penduduk.
34. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebbing Tinggi untuk setiap orang yang telah tercatat sebagai penduduk.
35. Buku Induk Penduduk adalah buku yang memuat catatan setiap mutasi kependudukan.
36. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang selanjutnya disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditingkat penyelenggara dan instansi pelaksana sebagai satu kesatuan.
37. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti yang autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
38. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
39. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang terhimpun secara sistematis, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
40. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena akibat terhadap, perubahan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
41. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasiaannya.
42. Kantor Urusan Agama Kecamatan, selanjutnya disingkat KUAec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi Penduduk yang beragama Islam.
Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:
a. dokumen kependudukan;
b. pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c. perlindungan atas data pribadi;
d. kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
e. informasi mengenai data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
f. ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat dari kesalahan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta penyalahgunaan data pribadi oleh instansi pelaksana.
Pasal 3
Setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya Kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pasal 4
Warga Negara INDONESIA yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya Kepada Instansi Pelaksana Pencatatan Sipil negara setempat dan/atau kepada Perwakilan Republik INDONESIA dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab yang menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Walikota dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;
b. pembentukan instansi pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang administrasi kependudukan;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan;
f. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kota;
dan
g. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan...
Pasal 6
(1) Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi:
a. mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
c. menerbitkan dokumen kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilaksanakan oleh pegawai pencatat pada KIAkec.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk persyaratan dan tata Cara Pencatatan Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewenangan yang meliputi:
a. memperoleh keterangan dan data yang benar tentang peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dilaporkan penduduk;
b. memperoleh data mengenai peristiwa penting yang dialami penduduk atas dasar putusan pengadilan;
c. memberikan keterangan atas laporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kepentingan penyelidikan, penyelidikan, dan pembuktian kepada lembaga peradilan; dan
d. mengelola data dan menayagunakan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk kepentingan pembangunan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku juga bagi KUAEC, khususnya untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pelaksana mempunyai kewenangan untuk mendapatkan data hasil pencatatan peristiwa perkawinan, perceraan, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dari KUAEC.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 diatur dengan Peraturan Walikota dengan berpedoman kepada PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 9
(1) Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta Pencatatan Sipil, menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil, dan membuat catatan pingir pada akta-akta pencatatan sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Pejabat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Petugas Registrasi membantu Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh walikota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota dengan berpedoman kepada Peraturan Perundangundangan.
Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab yang menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Walikota dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;
b. pembentukan instansi pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang administrasi kependudukan;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan;
f. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala kota;
dan
g. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan...
(1) Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban yang meliputi:
a. mendaftar peristiwa kependudukan dan mencatat peristiwa penting;
b. memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
c. menerbitkan dokumen kependudukan;
d. mendokumentasikan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
e. menjamin kerahasiaan dan keamanan data peristiwa kependudukan dan peristiwa penting; dan
f. melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh penduduk dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam pada tingkat kecamatan dilaksanakan oleh pegawai pencatat pada KIAkec.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk persyaratan dan tata Cara Pencatatan Peristiwa Penting bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Instansi Pelaksana melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewenangan yang meliputi:
a. memperoleh keterangan dan data yang benar tentang peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dilaporkan penduduk;
b. memperoleh data mengenai peristiwa penting yang dialami penduduk atas dasar putusan pengadilan;
c. memberikan keterangan atas laporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting untuk kepentingan penyelidikan, penyelidikan, dan pembuktian kepada lembaga peradilan; dan
d. mengelola data dan menayagunakan informasi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil untuk kepentingan pembangunan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku juga bagi KUAEC, khususnya untuk pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pelaksana mempunyai kewenangan untuk mendapatkan data hasil pencatatan peristiwa perkawinan, perceraan, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dari KUAEC.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 diatur dengan Peraturan Walikota dengan berpedoman kepada PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 9
(1) Pejabat Pencatatan Sipil mempunyai kewenangan melakukan verifikasi kebenaran data, melakukan pembuktian pencatatan atas nama jabatannya, mencatat data dalam register akta Pencatatan Sipil, menerbitkan kutipan akta pencatatan sipil, dan membuat catatan pingir pada akta-akta pencatatan sipil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Pejabat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Petugas Registrasi membantu Lurah dan Instansi Pelaksana dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
(2) Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh walikota dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota dengan berpedoman kepada Peraturan Perundangundangan.
(1) Setiap penduduk dan penduduk sementara, wajib mendaftarkan diri kepada Pemerintah Daerah.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga setiap mutasi kependudukan yang terjadi, sebagai berikut:
a. kelahiran;
b. lahir mati;
c. perkawinan;
d. perceraian;
e. kematian;
f. pengakuan dan pengesahan anak;
g. pengangkatan anak;
h. perubahan nama;
i. perubahan status kewarganegaraaan;
j. perubahan data dan pembatalan akta;
k. perpindahan; dan
l. kedatangan.
(3) Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dilakukan di Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi.
Pasal 12
(1) Setiap penduduk wajib memiliki NIK.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan ruang lingkup penerapan dokumen identitas lainnya, serta pencantuman NIK diatur dengan Peraturan Walikota dengan berpedoman kepada PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 13
(1) Nomor Induk Kependudukan diberikan kepada seseorang sejak yang bersangkutan dilakukan pencatatan biodata sebagai penduduk di Kota Tebing Tinggi.
(2) Nomor Induk Kependudukan berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
(3) Nomor Induk Kependudukan seseorang yang telah meninggal dunia atau telah pindah ke luar Daerah Kota Tebing Tinggi tidak dapat dipergunakan oleh orang lain.
(4) Nomor Induk Kependudukan diberikan setelah dilakukan pencatatan bludota penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi.
(5) NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:
a. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kota dan kecamatan tempat tinggal saat mendaftar;
b. 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40;
c. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.
(6) Nomor Induk Kedaudukan dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan sebagai dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Pasal 14
(1) Setiap penduduk sementara diberikan Nomor Induk Kependudukan Sementara (NIKS).
(2) Nomor Induk Kependudukan Sementara berlaku selama yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk sementara.
(3) Nomor Induk Kependudukan sementara dicantumkan dalam Kartu Keluarga sementara dan Kartu Tanda Penduduk Sementara.
Pasal 15
Pasal 16
(1) Setiap pendatang atau tamu wajib mendaftarkan diri kepada Pemerintah Daerah atau Kepala Lingkungan dan Kepala Kelurahan dalam waktu 2x24 jam.
(2) Pendaftaran yang melebihi waktu jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Camat setempat.
(3) Bagi pendatang yang akan menetap di Kota Tebing Tinggi wajib:
a. memiliki surat keterangan pindah dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil daerah asal; dan
b. menyerahkan surat pernyataan/jaminan/jamin tempat tinggal dari pemilik rumah/keluarga tempat tinggal yang diketahui kepala lingkungan setempat.
(4) Pendatang Warga Negara INDONESIA yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pasal 17
Pasal 18
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA asal Kota Tebing Tinggi yang pindah ke luar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
(3) Penduduk Warga Negara INDONESIA asal Kota Tebing Tinggi yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap diluar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya.
Pasal 19
(1) Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tebing Tinggi yang datang dari luar Negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dan menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP.
Pasal 20
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar Negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang izin tinggal terbatas yang berencana tempat tinggal di Kota Tebing Tinggi wajib melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
(3) Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.
(4) Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa pada saat bepergian.
Pasal 21
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah mengubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dan menerbitkan KK dan KTP.
Pasal 22
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar Negeri wajib melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum kepindahannya.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pendaftaran rencana kepindahan.
Pasal 23
(1) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau dibantu meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penduduk yang tidak mampu karena umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental.
(3) Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Keluarganya atau orang yang diberi kuasa.
Pasal 24
(1) Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang meliputi:
a. penduduk korban bencana alam;
b. penduduk korban bencana sosial;
c. orang terlantar; dan
d. komunitas terpencar.
(2) Pendataan Penduduk rentan Administnya Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan di tempat sementara.
(3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
Pasal 25
(1) Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga.
(2) Kartu Keluarga memuat data Kepala Keluarga dan anggota keluarga.
(3) Kartu Keluarga terdiri dari:
a. kartu keluarga Warga Negara INDONESIA (WNI);
b. kartu keluarga Warga Negara Asing (WNA); dan
c. kartu keluarga sementara Warga Negara Asing (WNA).
(4) Kartu Keluarga diterbitkan dan ditangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(5) Bentuk, ukuran, warna Kartu Keluarga dan jumlah rangkapnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pasal 26
Apabila dalam suatu keluarga terdapat kewarganegaraan yang berbeda, harus dibuat Kartu Keluarga yang terpisah antara Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing.
Pasal 27
(1) Kartu Keluarga yang rusak, hilang dan atau terjadi perubahan data harus diganti dengan kartu keluarga yang baru.
(2) Kartu Keluarga yang hilang, harus dilampirkan Surat Tanda Lapor Hilang dari Kepolisian untuk mengurus kartu Keluarga yang baru.
(3) Perubahan susunan Keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatlan Sipil selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.
Bagian Keamkbilan Kartu Tanda Penduduk
Pasal 28
(1) Setiap penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan atau telah pernah kawin, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk dan membawanya kemana saja yang bersangkutan bepergian.
(2) Bentuk, ukuran dan warna Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Kartu Tanda Penduduk terdiri dari Kartu Tanda Penduduk WNI, Kartu Tanda Penduduk WNA dan Kartu Tanda Penduduk Sementara Warga Negara Asing.
(4) Dalam Kartu Tanda Penduduk dicantumkan antara lain:
a. nomor kartu tanda penduduk/Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. nama lengkap;
c. jenis kelamin;
d. golongan darah;
e. tempat/ tanggal lahir;
f. status perkawinan;
g. agama;
h. suku bangsa;
i. pekerjaan;
j. alamat;
k. rt/rw;
l. kelurahan;
m. kecamatan;
n. kota;
o. pas photo Pemegang;
p. tanda tangan atau cap jempol pemegang; dan
q. tanggal dikeluarkan dan batas waktu berlaku.
Pasal 29
(1) Kartu Tanda Penduduk diberikan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Walikota berdasarkan Kartu Keluarga.
(2) Persyaratan untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk ditetapkan sebagai berikut:
a. kartu tanda penduduk (KTP) Warga Negara INDONESIA:
1. permohonan baru:
a) surat pengantar dari Kepala Lingkungan;
b) kartu keluarga; dan c) mengisi formulir yang telah disediakan di Kelurahan.
2. perpanjangan:
a) kartu tanda penduduk lama;
b) kartu keluarga; dan c) mengisi formulir yang telah disediakan di Kelurahan.
3. penggantian karena rusak:
a) kartu tanda penduduk lama;
b) kartu keluarga; dan c) mengisi formulir yang telah disediakan di Kelurahan.
4. penggantian karena hilang:
a) surat tanda lapor hilang dari Kepolisian;
b) kartu keluarga; dan c) mengisi formulir yang telah telah disediakan di Kelurahan.
5. kartu tanda penduduk Warga Negara Asing:
a) kartu izin tinggal menetap (KITAP) dari Dirjen Imigrasi;
b) surat keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT);
c) surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian; dan d) kartu keluarga Warga Negara Asing; dan e) mengisi formulir yang telah disediakan di Kelurahan.
6. kartu tanda penduduk sementara Warga Negara Asing:
a) kartu izin tinggal sementara (KITAS) dari Dirjen Imigrasi;
b) surat keterangan pendaftaran penduduk sementara (SKPPS);
c) surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian; dan d) kartu keluarga sementara Warga Negara Asing; dan e) mengisi formulir yang telah disediakan di Kelurahan.
(3) Kartu Tanda Penduduk (KTP) diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(4) Dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibuat pas foto ukuran 2x3 cm dengan ketentuan:
a. penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang foto berwarna merah; dan
b. penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang foto berwarna biru.
Pasal 30
(1) Setiap penduduk hanya dapat memiliki 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk.
(2) Selama Kartu Tanda Penduduk masih dalam proses penyelesaian, yang bersangkutan diberi Bukti Permohonan Kartu Tanda Penduduk.
(3) Bentuk dan warna Bukti Permohonan Kartu Tanda Penduduk ditetapkan berdasarkan ketentuan.
Pasal 31
(1) Kartu Tanda Penduduk berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa berlakunya Kartu Tanda Penduduk, yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk yang baru.
Pasal 32
(1) Bagi penduduk yang berusia 60 (enam puluh) tahun keatas diberikan Kartu Tanda Penduduk seumur hidup.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal tetap.
(3) Apabila terjadi perubahan tempat tinggal, maka yang bersangkutan wajib mengganti Kartu Tanda Penduduk yang baru sesuai dengan tempat tinggal/domisili nya.
Pasal 33
Penduduk yang alamat dalam Kota Tebing Tinggi, wajib melaporkan kepindahannya kepada Kelurahan setempat dan Mengganti Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan alamat yang baru, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadi perpindahan alamatnya.
Pasal 34
(1) Setiap kepala keluarga atau anggota keluarga wajib melaporkan mutasi yang terjadi atas diri pribadi atau anggota keluarganya ke Kelurahan.
(2) Kelurahan mencatat setiap mutasi yang terjadi atas warganya dalam buku induk Penduduk dan membuat Surat Keterangan/Pelaporan mengenai mutasi dimaksud.
(3) Kelurahan wajib melaporkan kepada Kecamatan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas mutasi warganya.
(4) Bentuk, ukuran, dan warna Surat Keterangan/Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan ketentuan.
Pasal 35
Batas waktu pendaftaran penduduk dan pelaporan mutasi penduduk adalah 14 (empat belas) hari terhitung mulai adanya mutasi penduduk.
(1) Setiap penduduk dan penduduk sementara, wajib mendaftarkan diri kepada Pemerintah Daerah.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga setiap mutasi kependudukan yang terjadi, sebagai berikut:
a. kelahiran;
b. lahir mati;
c. perkawinan;
d. perceraian;
e. kematian;
f. pengakuan dan pengesahan anak;
g. pengangkatan anak;
h. perubahan nama;
i. perubahan status kewarganegaraaan;
j. perubahan data dan pembatalan akta;
k. perpindahan; dan
l. kedatangan.
(3) Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dilakukan di Kelurahan, Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi.
Pasal 12
(1) Setiap penduduk wajib memiliki NIK.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan ruang lingkup penerapan dokumen identitas lainnya, serta pencantuman NIK diatur dengan Peraturan Walikota dengan berpedoman kepada PERATURAN PEMERINTAH.
(1) Nomor Induk Kependudukan diberikan kepada seseorang sejak yang bersangkutan dilakukan pencatatan biodata sebagai penduduk di Kota Tebing Tinggi.
(2) Nomor Induk Kependudukan berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.
(3) Nomor Induk Kependudukan seseorang yang telah meninggal dunia atau telah pindah ke luar Daerah Kota Tebing Tinggi tidak dapat dipergunakan oleh orang lain.
(4) Nomor Induk Kependudukan diberikan setelah dilakukan pencatatan bludota penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi.
(5) NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:
a. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kota dan kecamatan tempat tinggal saat mendaftar;
b. 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40;
c. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK.
(6) Nomor Induk Kedaudukan dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan sebagai dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
Pasal 14
(1) Setiap penduduk sementara diberikan Nomor Induk Kependudukan Sementara (NIKS).
(2) Nomor Induk Kependudukan Sementara berlaku selama yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk sementara.
(3) Nomor Induk Kependudukan sementara dicantumkan dalam Kartu Keluarga sementara dan Kartu Tanda Penduduk Sementara.
(1) Setiap perpindahan penduduk dan penduduk sementara wajib dilaporkan kepada Kantor Kelurahan dan Kecamatan tempat serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Perpindahan penduduk Kota Tebing Tinggi antara lain:
a. antar lingkungan dari satu Kelurahan, wajib melapor kepada Kepala Lingkungan setempat dengan membawa surat pengantar dari Kepala Lingkungan asal;
b. antar Kelurahan dalam satu Kecamatan, wajib melapor kepada Lurah setempat dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. surat pengantar dari kepala lingkungan setempat;
2. asli kartu keluarga dan kartu tanda penduduk/kartu tanda penduduk sementara; dan
3. pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar.
c. antar kecamatan dalam Wilayah Kota Tebing Tinggi wajib melapor kepada Lurah dan Camat setempat dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. surat pengantar dari kepala lingkungan dan kelurahan setempat;
2. asli kartu keluarga dan kartu tanda penduduk/kartu tanda penduduk sementara; dan
3. pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.
d. antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi, wajib melapor kepada Lurah dan Camat setempat serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari kepala lingkungan/kelurahan dan camat setempat;
b. asli kartu keluarga dan kartu tanda penduduk/kartu tanda penduduk sementara; dan
c. pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.
(3) Setiap perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan:
a. surat keterangan pindah dari kelurahan, untuk perpindahan antar kelurahan dalam satu kecamatan;
b. surat keterangan pindah dari kecamatan, untuk perpindahan antar kecamatan dalam kota tebing tinggi; dan
c. surat keterangan pindah dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil, untuk perpindahan kelurahan kalau tebing tinggi.
(4) Perpindahan penduduk yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atau pindah tanpa melewati waktu lebih dari 6 (enam) bulan, Kepala Lingkungan berkewajiban melaporkan kepada Kelurahan.
(5) Khusus perpindahan penduduk Warga Negara Asing dibanding harus memenuhi syarat/ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(1) Setiap pendatang atau tamu wajib mendaftarkan diri kepada Pemerintah Daerah atau Kepala Lingkungan dan Kepala Kelurahan dalam waktu 2x24 jam.
(2) Pendaftaran yang melebihi waktu jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Camat setempat.
(3) Bagi pendatang yang akan menetap di Kota Tebing Tinggi wajib:
a. memiliki surat keterangan pindah dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil daerah asal; dan
b. menyerahkan surat pernyataan/jaminan/jamin tempat tinggal dari pemilik rumah/keluarga tempat tinggal yang diketahui kepala lingkungan setempat.
(4) Pendatang Warga Negara INDONESIA yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(1) Penduduk Warga Negara INDONESIA asal Kota Tebing Tinggi yang pindah ke luar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri.
(3) Penduduk Warga Negara INDONESIA asal Kota Tebing Tinggi yang telah pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berstatus menetap diluar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik INDONESIA paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangannya.
Pasal 19
(1) Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tebing Tinggi yang datang dari luar Negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal kedatangan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dan menerbitkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri sebagai dasar penerbitan KK dan KTP.
Pasal 20
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang datang dari luar Negeri dan Orang Asing yang memiliki izin lainnya yang telah berubah status sebagai pemegang izin tinggal terbatas yang berencana tempat tinggal di Kota Tebing Tinggi wajib melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Terbatas.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dan menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal.
(3) Masa berlaku Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas.
(4) Surat Keterangan Tempat Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dibawa pada saat bepergian.
Pasal 21
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang telah mengubah status menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan Izin Tinggal Tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dan menerbitkan KK dan KTP.
Pasal 22
(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar Negeri wajib melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum kepindahannya.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pendaftaran rencana kepindahan.
BAB Keenam
Pelaporan Penduduk yang Tidak Mampu Mendaftar Sendiri
(1) Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiri pelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yang menyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau dibantu meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penduduk yang tidak mampu karena umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental.
(3) Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Keluarganya atau orang yang diberi kuasa.
BAB Ketujuh
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
(1) Instansi Pelaksana wajib melakukan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan yang meliputi:
a. penduduk korban bencana alam;
b. penduduk korban bencana sosial;
c. orang terlantar; dan
d. komunitas terpencar.
(2) Pendataan Penduduk rentan Administnya Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dapat dilakukan di tempat sementara.
(3) Hasil pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Kependudukan untuk Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.
(1) Setiap Kepala Keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga.
(2) Kartu Keluarga memuat data Kepala Keluarga dan anggota keluarga.
(3) Kartu Keluarga terdiri dari:
a. kartu keluarga Warga Negara INDONESIA (WNI);
b. kartu keluarga Warga Negara Asing (WNA); dan
c. kartu keluarga sementara Warga Negara Asing (WNA).
(4) Kartu Keluarga diterbitkan dan ditangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(5) Bentuk, ukuran, warna Kartu Keluarga dan jumlah rangkapnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Pasal 26
Apabila dalam suatu keluarga terdapat kewarganegaraan yang berbeda, harus dibuat Kartu Keluarga yang terpisah antara Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing.
Pasal 27
(1) Kartu Keluarga yang rusak, hilang dan atau terjadi perubahan data harus diganti dengan kartu keluarga yang baru.
(2) Kartu Keluarga yang hilang, harus dilampirkan Surat Tanda Lapor Hilang dari Kepolisian untuk mengurus kartu Keluarga yang baru.
(3) Perubahan susunan Keluarga dalam KK wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatlan Sipil selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan.
Bagian Keamkbilan Kartu Tanda Penduduk
Pasal 28
(1) Setiap penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun dan atau telah pernah kawin, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk dan membawanya kemana saja yang bersangkutan bepergian.
(2) Bentuk, ukuran dan warna Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Kartu Tanda Penduduk terdiri dari Kartu Tanda Penduduk WNI, Kartu Tanda Penduduk WNA dan Kartu Tanda Penduduk Sementara Warga Negara Asing.
(4) Dalam Kartu Tanda Penduduk dicantumkan antara lain:
a. nomor kartu tanda penduduk/Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. nama lengkap;
c. jenis kelamin;
d. golongan darah;
e. tempat/ tanggal lahir;
f. status perkawinan;
g. agama;
h. suku bangsa;
i. pekerjaan;
j. alamat;
k. rt/rw;
l. kelurahan;
m. kecamatan;
n. kota;
o. pas photo Pemegang;
p. tanda tangan atau cap jempol pemegang; dan
q. tanggal dikeluarkan dan batas waktu berlaku.
Pasal 29
(1) Kartu Tanda Penduduk diberikan dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Walikota berdasarkan Kartu Keluarga.
(2) Persyaratan untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk ditetapkan sebagai berikut:
a. kartu tanda penduduk (KTP) Warga Negara INDONESIA:
1. permohonan baru:
a) surat pengantar dari Kepala Lingkungan;
b) kartu keluarga; dan c) mengisi formulir yang telah disediakan di Kelurahan.
2. perpanjangan:
a) kartu tanda penduduk lama;
b) kartu keluarga; dan c) mengisi formulir yang telah disediakan di Kelurahan.
3. penggantian karena rusak:
a) kartu tanda penduduk lama;
b) kartu keluarga; dan c) mengisi formulir yang telah disediakan di Kelurahan.
4. penggantian karena hilang:
a) surat tanda lapor hilang dari Kepolisian;
b) kartu keluarga; dan c) mengisi formulir yang telah telah disediakan di Kelurahan.
5. kartu tanda penduduk Warga Negara Asing:
a) kartu izin tinggal menetap (KITAP) dari Dirjen Imigrasi;
b) surat keterangan pendaftaran penduduk tetap (SKPPT);
c) surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian; dan d) kartu keluarga Warga Negara Asing; dan e) mengisi formulir yang telah disediakan di Kelurahan.
6. kartu tanda penduduk sementara Warga Negara Asing:
a) kartu izin tinggal sementara (KITAS) dari Dirjen Imigrasi;
b) surat keterangan pendaftaran penduduk sementara (SKPPS);
c) surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian; dan d) kartu keluarga sementara Warga Negara Asing; dan e) mengisi formulir yang telah disediakan di Kelurahan.
(3) Kartu Tanda Penduduk (KTP) diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(4) Dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dibuat pas foto ukuran 2x3 cm dengan ketentuan:
a. penduduk yang lahir pada tahun ganjil, latar belakang foto berwarna merah; dan
b. penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang foto berwarna biru.
Pasal 30
(1) Setiap penduduk hanya dapat memiliki 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk.
(2) Selama Kartu Tanda Penduduk masih dalam proses penyelesaian, yang bersangkutan diberi Bukti Permohonan Kartu Tanda Penduduk.
(3) Bentuk dan warna Bukti Permohonan Kartu Tanda Penduduk ditetapkan berdasarkan ketentuan.
Pasal 31
(1) Kartu Tanda Penduduk berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa berlakunya Kartu Tanda Penduduk, yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk yang baru.
Pasal 32
(1) Bagi penduduk yang berusia 60 (enam puluh) tahun keatas diberikan Kartu Tanda Penduduk seumur hidup.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku bagi Warga Negara INDONESIA yang bertempat tinggal tetap.
(3) Apabila terjadi perubahan tempat tinggal, maka yang bersangkutan wajib mengganti Kartu Tanda Penduduk yang baru sesuai dengan tempat tinggal/domisili nya.
Pasal 33
Penduduk yang alamat dalam Kota Tebing Tinggi, wajib melaporkan kepindahannya kepada Kelurahan setempat dan Mengganti Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan alamat yang baru, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadi perpindahan alamatnya.
(1) Setiap kepala keluarga atau anggota keluarga wajib melaporkan mutasi yang terjadi atas diri pribadi atau anggota keluarganya ke Kelurahan.
(2) Kelurahan mencatat setiap mutasi yang terjadi atas warganya dalam buku induk Penduduk dan membuat Surat Keterangan/Pelaporan mengenai mutasi dimaksud.
(3) Kelurahan wajib melaporkan kepada Kecamatan serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas mutasi warganya.
(4) Bentuk, ukuran, dan warna Surat Keterangan/Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan ketentuan.
Pasal 35
Batas waktu pendaftaran penduduk dan pelaporan mutasi penduduk adalah 14 (empat belas) hari terhitung mulai adanya mutasi penduduk.
(1) Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati.
(2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
(1) Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh Penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah Putusan Pengadilan Negeri tentang pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencabut kutipan akta perkawinan dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan surat keterangan pembatalan perkawinan.
Pasal 48
(1) Pembatalan perceraian bagi penduduk wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Putusan Pengadilan Negeri tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencabut kutipan akta perceraian dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
Pasal 59
(1) Setiap terjadinya perubahan data dan pembatalan akta catatan sipil karena adanya keputusan dari Pengadilan Negeri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dicatatkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan Perubahan data dan pembatalan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Catatan Pinggir pada Akta yang bersangkutan.
Pasal 60
Untuk mendapatkan Duplikat Kutipan Akta/Salinan Kutipan Akta harus mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan:
a. surat keterangan hilang dari Kepolisian;
b. foto copy kutipan akta yang hilang (apabila ada);
c. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Kartu Pelajar/Baptis (bagi orang yang belum memiliki KTP);
d. surat bukti permohonan penerbitan Duplikat Kutipan/salinan akta Catatan Sipil (apabila sudah ganti nama);
e. bagi WNA, dilengkapi:
1. Paspor;
2. Dokumen Imigrasi; dan
3. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian.
f. surat keterangan dari Lurah.
Pasal 61
(1) Pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pelaporan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Putusan Pengadilan Negeri.
(1) Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh orang tua atau wakilnya kepada Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran.
(2) Pelaporan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan data dan persyaratan sebagai berikut:
a. surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas, atau Dokter/Bidan atau Dukun yang menolong persalinan;
b. surat keterangan kelahiran dari Lurah;
c. foto copy Kartu Keluarga dan Kartatu Tanda Penduduk atau;
d. foto copy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua yang dengan memperlihatkan aslinya;
e. bagi Warga Negara Asing yang melampirkan foto copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen aslinya berupa Paspor, Dokumen Imigrasi dan Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian Republik INDONESIA; dan
f. dua orang saksi yang memenuhi persyaratan.
(3) Pelaporan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Kelahiran.
(4) Kelahiran yang pelaporannya dilakukan tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kutipan Akta Kelahiran kepada penduduk tanpa dipungut biaya.
(1) Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh orang tua atau wakilnya kepada Walikota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran.
(2) Pelaporan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan data dan persyaratan sebagai berikut:
a. surat keterangan kelahiran dari Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Puskesmas, atau Dokter/Bidan atau Dukun yang menolong persalinan;
b. surat keterangan kelahiran dari Lurah;
c. foto copy Kartu Keluarga dan Kartatu Tanda Penduduk atau;
d. foto copy Akta Perkawinan/Akta Nikah orang tua yang dengan memperlihatkan aslinya;
e. bagi Warga Negara Asing yang melampirkan foto copy dokumen orang tua dan memperlihatkan dokumen aslinya berupa Paspor, Dokumen Imigrasi dan Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian Republik INDONESIA; dan
f. dua orang saksi yang memenuhi persyaratan.
(3) Pelaporan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan pencatatan dan penerbitan kutipan Akta Kelahiran.
(4) Kelahiran yang pelaporannya dilakukan tepat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kutipan Akta Kelahiran kepada penduduk tanpa dipungut biaya.
Pasal 37
(1) Kelahiran Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tebing Tinggi di luar wilayah Republik INDONESIA wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Negara Republik INDONESIA.
(2) Apabila Negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan oleh Perwakilan Negara Republik INDONESIA setempat.
(3) Perwakilan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(4) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tebing Tinggi yang bersangkutan kembali ke Daerah.
BAB 2
Pencatatan Kelahiran di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA
(1) Kelahiran Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tebing Tinggi di luar wilayah Republik INDONESIA wajib dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan dilaporkan kepada Perwakilan Negara Republik INDONESIA.
(2) Apabila Negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan oleh Perwakilan Negara Republik INDONESIA setempat.
(3) Perwakilan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(4) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tebing Tinggi yang bersangkutan kembali ke Daerah.
Pasal 30
(1) Kelahiran Warga Negara INDONESIA diatas Kapal Laut atau Pesawat Terbang wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang.
(2) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, kelahiran dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dicatat dalam Register Akta kelahiran dan diberikan Kutipan Akta Kelahiran.
(3) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada diluar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Kelahiran dilaporkan kepada negara tempat tujuan atau tempat singgah.
(4) Apabila Negara tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA setempat.
(5) Perwakilan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan memberikan Kutipan Akta Kelahiran.
(6) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara INDONESIA yang bersangkutan kembali ke Daerah.
BAB 3
Pencatatan Kelahiran di Atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang
(1) Kelahiran Warga Negara INDONESIA diatas Kapal Laut atau Pesawat Terbang wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditempat tujuan atau tempat singgah berdasarkan keterangan kelahiran dari nahkoda kapal laut atau kapten pesawat terbang.
(2) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, kelahiran dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dicatat dalam Register Akta kelahiran dan diberikan Kutipan Akta Kelahiran.
(3) Dalam hal tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada diluar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Kelahiran dilaporkan kepada negara tempat tujuan atau tempat singgah.
(4) Apabila Negara tempat tujuan atau tempat singgah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA setempat.
(5) Perwakilan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencatat peristiwa kelahiran dalam Register Akta Kelahiran dan memberikan Kutipan Akta Kelahiran.
(6) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Warga Negara INDONESIA yang bersangkutan kembali ke Daerah.
Pasal 39
(1) Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak terjadinya kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
(1) Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak terjadinya kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
(1) Setiap lahir mati wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati.
(2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Lahir Mati.
(1) Setiap perkawinan wajib dilaporkan kepada Kepala Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Perkawinan yang telah dilangsungkan oleh Pemuka Agama selain Islam dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak peristiwa Perkawinan, dengan melampirkan data persyaratan sebagai berikut:
a. bukti pembatalan/pengesahan perkawinan, dari pemuka agama masing-masing dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. akta kelahiran yang bersangkutan;
c. surat keterangan/pengantar dari Lurah;
d. foto copy Kartu Keluarga (KK) orang tua yang bersangkutan dengan memperlihatkan aslinya;
e. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon mempelai dengan memperlihatkan aslinnya;
f. kutipan Akta Perkawinan bagi yang pernah kawin dan cerai;
g. kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin yang salahnya satunya mengenai;
h. izin dari orang tua bagi mempelai yang berusia di bawah umur 21 (dua puluh satu) tahun;
i. izin dari Pengadilan Negeri apabila calon mempelai dibawah umur 21 (dua puluh satu) tahun bagi laki-laki dan 16 (enam belas) tahun bagi perempuan;
j. surat keputusan dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sengkangan;
k. Izin Pengadilan Negeri bila ingin kawin lahir dari satu istri;
l. kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diakui/disahkan dalam perkawinan;
m. bagi mempelai yang beraliran wilayah/daerah tempat tinggal harus dilengkapi dengan pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan dari pihak manapun juga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau SKPD yang menanda tangani;
n. perjanjian perkawinan apabila kedua mempelai menghendaki harus disahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
o. pas photo berdimentian ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
p. dua orang saksi yang memenuhi persyaratan;
q. bagi anggota TNI/Polri harus ada surat izin dari Komandan/Kepala;
r. surat bukti ganti nama (apabila sudah ganti nama) dari Pengadilan Negeri; dan
s. bagi Warga Negara Asing, melampirkan Paspor, Visa, Dokumen Imigrasi, Surat Izin dari Kedutaan Besar/Perwakilan Negara/Konsulat Jenderal Negara Asing dan Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri (Dirjen Protokol Konsuler apabila Negara Asing mempunyai perkawilan di Jakarta).
(3) Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan Akta Perkawinan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang beragama islam dilakukan oleh KUA Kecamatan.
(5) Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan ke KUA Kecamatan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pencatatan perkawinan dilaksanakan.
(6) Hasil pencatatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menderimakan penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil.
(7) Laporan Perkawinan yang melebihi batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja, Pencatatan Perkawinannya harus terlebih dahulu Mendapatkan Persetujuan Kepala Daerah.
Pasal 42
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berlaku pada bagi:
a. perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan negeri; dan
b. perkawinan warga negara asing yang dilakukan di INDONESIA atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan.
Pasal 43
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri.
BAB 1
Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA
(1) Setiap perkawinan wajib dilaporkan kepada Kepala Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Perkawinan yang telah dilangsungkan oleh Pemuka Agama selain Islam dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak peristiwa Perkawinan, dengan melampirkan data persyaratan sebagai berikut:
a. bukti pembatalan/pengesahan perkawinan, dari pemuka agama masing-masing dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b. akta kelahiran yang bersangkutan;
c. surat keterangan/pengantar dari Lurah;
d. foto copy Kartu Keluarga (KK) orang tua yang bersangkutan dengan memperlihatkan aslinya;
e. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon mempelai dengan memperlihatkan aslinnya;
f. kutipan Akta Perkawinan bagi yang pernah kawin dan cerai;
g. kutipan Akta Kematian bagi yang pernah kawin yang salahnya satunya mengenai;
h. izin dari orang tua bagi mempelai yang berusia di bawah umur 21 (dua puluh satu) tahun;
i. izin dari Pengadilan Negeri apabila calon mempelai dibawah umur 21 (dua puluh satu) tahun bagi laki-laki dan 16 (enam belas) tahun bagi perempuan;
j. surat keputusan dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sengkangan;
k. Izin Pengadilan Negeri bila ingin kawin lahir dari satu istri;
l. kutipan Akta Kelahiran anak yang akan diakui/disahkan dalam perkawinan;
m. bagi mempelai yang beraliran wilayah/daerah tempat tinggal harus dilengkapi dengan pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan dari pihak manapun juga yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau SKPD yang menanda tangani;
n. perjanjian perkawinan apabila kedua mempelai menghendaki harus disahkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
o. pas photo berdimentian ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
p. dua orang saksi yang memenuhi persyaratan;
q. bagi anggota TNI/Polri harus ada surat izin dari Komandan/Kepala;
r. surat bukti ganti nama (apabila sudah ganti nama) dari Pengadilan Negeri; dan
s. bagi Warga Negara Asing, melampirkan Paspor, Visa, Dokumen Imigrasi, Surat Izin dari Kedutaan Besar/Perwakilan Negara/Konsulat Jenderal Negara Asing dan Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri (Dirjen Protokol Konsuler apabila Negara Asing mempunyai perkawilan di Jakarta).
(3) Pencatatan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan Akta Perkawinan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang beragama islam dilakukan oleh KUA Kecamatan.
(5) Data hasil pencatatan atas peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan ke KUA Kecamatan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pencatatan perkawinan dilaksanakan.
(6) Hasil pencatatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menderimakan penerbitan kutipan akta Pencatatan Sipil.
(7) Laporan Perkawinan yang melebihi batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja, Pencatatan Perkawinannya harus terlebih dahulu Mendapatkan Persetujuan Kepala Daerah.
Pasal 42
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 berlaku pada bagi:
a. perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan negeri; dan
b. perkawinan warga negara asing yang dilakukan di INDONESIA atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan.
Pasal 43
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri.
Pasal 44
(1) Perkawinan Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tebing Tinggi diluar Wilayah Republik INDONESIA wajib dicatatkan pada Instansi yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA.
(2) Apabila Negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan akan dilakukan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA setempat.
(3) Perwakilan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
(4) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Daerah.
BAB 2
Pencatatan Perkawinan di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA
(1) Perkawinan Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tebing Tinggi diluar Wilayah Republik INDONESIA wajib dicatatkan pada Instansi yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA.
(2) Apabila Negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi Orang Asing, pencatatan akan dilakukan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA setempat.
(3) Perwakilan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perkawinan dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
(4) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Daerah.
(1) Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh Penduduk yang mengalami pembatalan perkawinan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah Putusan Pengadilan Negeri tentang pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencabut kutipan akta perkawinan dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan surat keterangan pembatalan perkawinan.
(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Putusan Pengadilan Negeri tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat pencatatan sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan kutipan Akta Perceraian.
BAB 1
Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA
(1) Perceraian wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Putusan Pengadilan Negeri tentang perceraian yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat pencatatan sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan kutipan Akta Perceraian.
Pasal 47
(1) Perceraian Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tinggi di luar Wilayah Republik INDONESIA wajib dicatatkan pada Instansi yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA.
(2) Apabila Negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA setempat.
(3) Perwakilan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perceraian dalam Register Akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.
(4) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke daerah.
BAB 2
Pencatatan Perceraian di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA
(1) Perceraian Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tinggi di luar Wilayah Republik INDONESIA wajib dicatatkan pada Instansi yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA.
(2) Apabila Negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi Orang Asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA setempat.
(3) Perwakilan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencatat peristiwa perceraian dalam Register Akta perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.
(4) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ditempat tinggalnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke daerah.
(1) Pembatalan perceraian bagi penduduk wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Putusan Pengadilan Negeri tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencabut kutipan akta perceraian dari kepemilikan subjek akta dan mengeluarkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
(1) Setiap Kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Kematian.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
(3) Pencatatan Kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Surat Keterlan Kematian dari pihak yang berwenang.
(4) Dalam hal terdapat ketidakjelasan keberadaan seseorang hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri.
(5) Dalam hal terjadi Kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari Kepolisian.
(6) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan data dan persyaratan sebagai berikut:
a. surat keterangan kematian dari rumah sakit, rumah sakit bersalin, puskesmas atau visum dokter;
b. surat keterangan kematian dari lurah;
c. foto copy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang bersangkutan dengan memperlihatkan aslinya;
d. akta kelahiran yang bersangkutan;
e. bukti/ketetapan gini nama (apabila sudah gini nama) dari Pengadilan Negeri;
f. bagi warga negara asing, melampirkan paspor, surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian dan dokumen imigrasi; dan
g. dua orang saksi yang memenuhi persyaratan.
BAB 1
Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA
(1) Setiap Kematian wajib dilaporkan oleh keluarganya atau yang mewakili keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Kematian.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian.
(3) Pencatatan Kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan Surat Keterlan Kematian dari pihak yang berwenang.
(4) Dalam hal terdapat ketidakjelasan keberadaan seseorang hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, pencatatan oleh Pejabat Pencatatan Sipil baru dilakukan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri.
(5) Dalam hal terjadi Kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan pencatatan kematian berdasarkan keterangan dari Kepolisian.
(6) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan data dan persyaratan sebagai berikut:
a. surat keterangan kematian dari rumah sakit, rumah sakit bersalin, puskesmas atau visum dokter;
b. surat keterangan kematian dari lurah;
c. foto copy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang bersangkutan dengan memperlihatkan aslinya;
d. akta kelahiran yang bersangkutan;
e. bukti/ketetapan gini nama (apabila sudah gini nama) dari Pengadilan Negeri;
f. bagi warga negara asing, melampirkan paspor, surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian dan dokumen imigrasi; dan
g. dua orang saksi yang memenuhi persyaratan.
Pasal 60
(1) Kematian Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tebing Tinggi diluar wilayah Republik INDONESIA wajib dilaporkan oleh keluarga atau yang mewakili keluarganya kepada Perwakilan Negara Republik INDONESIA dan wajib dicatatkan kepada instansi yang berwenang di Negara setempat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kematian.
(2) Apabila Perwakilan Negara Republik INDONESIA mengetahui peristiwa kematian seseorang Warga Negara INDONESIA di Negara setempat yang tidak dilaporkan dan dicatatkan oleh keluarganya atau yang mewakili keluarganya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya informasi tersebut, pencatatan kematiannya dilakukan oleh perwakilan Negara Republik INDONESIA.
(3) Dalam hal seseorang Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tebing Tinggi dinyatakan hilang, pernyataan kematian karena hilang dan pencatatannya dilakukan oleh instansi pelaksana di Negara setempat.
(4) Dalam hal terjadi kematian seseorang Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tebing Tinggi yang tidak jelas identitasnya, pernyataan dan pencatatan dilakukan oleh instansi pelaksana di Negara setempat.
(5) Pernyataan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dicatatkan pada perwakilan Negara Republik INDONESIA setempat.
(6) Pernyatan Kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat peristiwa tersebut dan menjadi bukti di Pengadilan Negeri sebagaimana dastat penetapan Pengadilan Negeri mengenai kematian seseorang tersebut.
BAB 2
Pencatatan Kematian di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA
(1) Kematian Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tebing Tinggi diluar wilayah Republik INDONESIA wajib dilaporkan oleh keluarga atau yang mewakili keluarganya kepada Perwakilan Negara Republik INDONESIA dan wajib dicatatkan kepada instansi yang berwenang di Negara setempat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kematian.
(2) Apabila Perwakilan Negara Republik INDONESIA mengetahui peristiwa kematian seseorang Warga Negara INDONESIA di Negara setempat yang tidak dilaporkan dan dicatatkan oleh keluarganya atau yang mewakili keluarganya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya informasi tersebut, pencatatan kematiannya dilakukan oleh perwakilan Negara Republik INDONESIA.
(3) Dalam hal seseorang Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tebing Tinggi dinyatakan hilang, pernyataan kematian karena hilang dan pencatatannya dilakukan oleh instansi pelaksana di Negara setempat.
(4) Dalam hal terjadi kematian seseorang Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tebing Tinggi yang tidak jelas identitasnya, pernyataan dan pencatatan dilakukan oleh instansi pelaksana di Negara setempat.
(5) Pernyataan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dicatatkan pada perwakilan Negara Republik INDONESIA setempat.
(6) Pernyatan Kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat peristiwa tersebut dan menjadi bukti di Pengadilan Negeri sebagaimana dastat penetapan Pengadilan Negeri mengenai kematian seseorang tersebut.
BAB Keempat
Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak, dan Pengesahan Anak
(1) Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri ditempat tinggal pemohon.
(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
BAB 1
Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA
(1) Pencatatan pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri ditempat tinggal pemohon.
(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh penduduk.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 62
(1) Pengangkatan anak warga negara asing yang dilakukan oleh Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tebing Tinggi diluar wilayah Republik INDONESIA Wajib dicatatkan oleh instansi yang berwenang di Negara setempat.
(2) Apabila Negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan Pengangkatan Anak bagi Warga Negara Asing, Warga Negara INDONESIA yang bersangkutan melaporkan Perwakilan Republik INDONESIA setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengangkatan anak.
(3) Pengangkatan anak Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Daerah.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak tersebut.
BAB 2
Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing di Luar Wilayah Republik INDONESIA
(1) Pengangkatan anak warga negara asing yang dilakukan oleh Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tebing Tinggi diluar wilayah Republik INDONESIA Wajib dicatatkan oleh instansi yang berwenang di Negara setempat.
(2) Apabila Negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menyelenggarakan pencatatan Pengangkatan Anak bagi Warga Negara Asing, Warga Negara INDONESIA yang bersangkutan melaporkan Perwakilan Republik INDONESIA setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengangkatan anak.
(3) Pengangkatan anak Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Daerah.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak tersebut.
Pasal 63
(1) Setiap pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah yang disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
(1) Setiap pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Pengakuan Anak oleh ayah yang disetujui oleh ibu dari anak yang bersangkutan.
(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengakuan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.
Pasal 64
(1) Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan pencatatan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah.
(3) Berdasarkan laporan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran.
Pasal 55
Pencatatan Pengangkatan Anak Pengakuan dan Pengesahan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54 melampirkan data persyaratan sebagai berikut:
a. akta perkawinan orang tua;
b. kutipan akta kelahiran anak-anak yang akan diakui dan disahkan;
c. surat keterangan dari Lurah;
d. foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dengan memperlihatkan aslinya;
e. ketetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dari Pengadilan Negeri; dan
g. bagi warga negara asing, melampirkan paspor, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.
(1) Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan pencatatan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
(2) Kewajiban melaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi orang tua yang agamanya tidak membenarkan pengesahan anak yang lahir diluar hubungan perkawinan yang sah.
(3) Berdasarkan laporan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Akta Kelahiran.
Pasal 55
Pencatatan Pengangkatan Anak Pengakuan dan Pengesahan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53 dan Pasal 54 melampirkan data persyaratan sebagai berikut:
a. akta perkawinan orang tua;
b. kutipan akta kelahiran anak-anak yang akan diakui dan disahkan;
c. surat keterangan dari Lurah;
d. foto copy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dengan memperlihatkan aslinya;
e. ketetapan Pengadilan Negeri tentang pengangkatan anak yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
f. bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dari Pengadilan Negeri; dan
g. bagi warga negara asing, melampirkan paspor, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.
BAB Kesembilan
Pencatatan Perubahan Nama dan Perubahan Status Kewarganegaraan
(1) Setiap peristiwa perubahan nama yang telah mendapat penetapan/putusan Pengadilan Negeri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri diterima penduduk.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat
a. melampirkan data dan persyaratan sebagai berikut:
a. keputusan/ketetapan perubahan nama dari Pengadilan Negeri;
b. akta catatan sipil yang dimiliki; dan
c. bagi Warga Negara Asing agar melampirkan paspor, surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.
(3) Pencatatan Perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat Catatan Pinggir per Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan.
(1) Setiap peristiwa perubahan nama yang telah mendapat penetapan/putusan Pengadilan Negeri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan Pengadilan Negeri diterima penduduk.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat
a. melampirkan data dan persyaratan sebagai berikut:
a. keputusan/ketetapan perubahan nama dari Pengadilan Negeri;
b. akta catatan sipil yang dimiliki; dan
c. bagi Warga Negara Asing agar melampirkan paspor, surat tanda melapor diri (STMD) dari Kepolisian dan Dokumen Imigrasi.
(3) Pencatatan Perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat Catatan Pinggir per Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan.
Pasal 57
(1) Perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara INDONESIA yang telah mendapatkan penetapan/keputusan dari instansi yang berwenang/Pengadilan Negeri wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak acara diucapkan sumpah atau pernyataan janji setia oleh yang bersangkutan dan melampirkan data persyaratan sebagai berikut:
a. surat bukti perubahan status kewarganegaraan; dan
b. kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil.
BAB 2
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan di Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA
(1) Perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara INDONESIA yang telah mendapatkan penetapan/keputusan dari instansi yang berwenang/Pengadilan Negeri wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak acara diucapkan sumpah atau pernyataan janji setia oleh yang bersangkutan dan melampirkan data persyaratan sebagai berikut:
a. surat bukti perubahan status kewarganegaraan; dan
b. kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada akta Pencatatan Sipil.
Pasal 58
(1) Perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara INDONESIA menjadi Warga Negara Asing di luar Wilayah Republik INDONESIA yang telah mendapat persetujuan dari Negara setempat wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada Perwakilan Republik INDONESIA setempat.
(2) Perwakilan Republik INDONESIA setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan INDONESIA.
(3) Pelepasan Kewarganegaraan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Perwakilan Republik INDONESIA setempat kepada menteri yang berwenang menurut peraturan UNDANG-UNDANG untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang bersangkutan.
(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta catatan sipil.
BAB 3
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari Warga Negara INDONESIA Menjadi Warga Negara Asing di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA
(1) Perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara INDONESIA menjadi Warga Negara Asing di luar Wilayah Republik INDONESIA yang telah mendapat persetujuan dari Negara setempat wajib dilaporkan oleh penduduk yang bersangkutan kepada Perwakilan Republik INDONESIA setempat.
(2) Perwakilan Republik INDONESIA setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan INDONESIA.
(3) Pelepasan Kewarganegaraan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Perwakilan Republik INDONESIA setempat kepada menteri yang berwenang menurut peraturan UNDANG-UNDANG untuk diteruskan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang bersangkutan.
(4) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta catatan sipil.
BAB Kesepuluh
Perubahan Data, Pembatalan Akta, Pembuatan Duplikat Kutipan Akta/Salinan Kutipan Akta
(1) Setiap terjadinya perubahan data dan pembatalan akta catatan sipil karena adanya keputusan dari Pengadilan Negeri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dicatatkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan Perubahan data dan pembatalan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Catatan Pinggir pada Akta yang bersangkutan.
Pasal 60
Untuk mendapatkan Duplikat Kutipan Akta/Salinan Kutipan Akta harus mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan:
a. surat keterangan hilang dari Kepolisian;
b. foto copy kutipan akta yang hilang (apabila ada);
c. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau foto copy Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)/Kartu Pelajar/Baptis (bagi orang yang belum memiliki KTP);
d. surat bukti permohonan penerbitan Duplikat Kutipan/salinan akta Catatan Sipil (apabila sudah ganti nama);
e. bagi WNA, dilengkapi:
1. Paspor;
2. Dokumen Imigrasi; dan
3. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian.
f. surat keterangan dari Lurah.
(1) Pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Pelaporan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Putusan Pengadilan Negeri.
(1) Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat penduduk.
(2) Data perseorangan meliputi:
a. nomor KK;
b. NIK;
c. nama lengkap;
d. jenis kelamin;
e. tempat lahir;
f. tanggal/bulan/tahun lahir;
g. golongan darah;
h. agama/kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. status hubungan dalam keluarga;
k. cacat fisik dan/atau mental;
l. pendidikan terakhir;
m. jenis pekerjaan;
n. NIK ibu kandung;
o. nama ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah;
r. alamat sebelumnya;
s. alamat sekarang;
t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
w. nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. tanggal perkawinan;
y. kepemilikan akta perceraian;
z. nomor akta perceraian/surat cerai; dan aa. tanggal perceraian.
(2) Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
Pasal 63
Pasal 64
Biodata Penduduk paling sedikit memuat keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan jati diri lainnya secara lengkap, serta perubahan data sehubungan dengan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya.
Pasal 65
KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
Pasal 66
KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tanda tangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.
Pasal 67
(1) Akta Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. Register Akta Pencatatan Sipil; dan
b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(2) Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.
Pasal 68
(1) Register Akta Pencatatan Sipil memuat seluruh data Peristiwa Penting.
(2) Data Peristiwa Penting yang berasal dari KUAE Kec diintegrasikan ke dalam database kependudukan dan tidak diterbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(3) Register Akta Pencatatan Sipil diarsipkan dan dirawat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(4) Register Akta Pencatatan Sipil memuat:
a. jenis peristiwa penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami peristiwa penting;
d. nama dan identitas pelapor;
e. tempat dan tanggal peristiwa;
f. nama dan identitas saksi;
g. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta; dan
h. nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
Pasal 69
(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:
a. kelahiran;
b. kematian;
c. perkawinan;
d. perceraian; dan
e. pengakuan anak.
(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:
a. jenis peristiwa penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami peristiwa penting;
d. tempat dan tanggal peristiwa;
e. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
f. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan
g. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.
Pasal 70
(1) Pembetulan KTP hanya dilakukan untuk KTP yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek KTP.
(3) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pelaksana.
Pasal 71
(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.
(3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 72
Pembatalan akta Pencatatan Sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 73
(1) Data Kependudukan merupakan dokumen Pemerintah yang harus dipelihara dan dilindungi, untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Pengelolaan data kependudukan untuk kegiatan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Proses pengelolaan data kependudukan dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pasal 74
(1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaporkan hasil Pendaftaran Penduduk kepada Gubernur setiap bulan.
(2) Laporan hasil pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskannya disampaikan kepada Walikota dan Camat.
(1) Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat penduduk.
(2) Data perseorangan meliputi:
a. nomor KK;
b. NIK;
c. nama lengkap;
d. jenis kelamin;
e. tempat lahir;
f. tanggal/bulan/tahun lahir;
g. golongan darah;
h. agama/kepercayaan;
i. status perkawinan;
j. status hubungan dalam keluarga;
k. cacat fisik dan/atau mental;
l. pendidikan terakhir;
m. jenis pekerjaan;
n. NIK ibu kandung;
o. nama ibu kandung;
p. NIK ayah;
q. nama ayah;
r. alamat sebelumnya;
s. alamat sekarang;
t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
w. nomor akta perkawinan/buku nikah;
x. tanggal perkawinan;
y. kepemilikan akta perceraian;
z. nomor akta perceraian/surat cerai; dan aa. tanggal perceraian.
(2) Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.
(1) Dokumen Kependudukan meliputi:
a. Biodata Penduduk;
b. KK;
c. KTP;
d. surat keterangan kependudukan; dan
e. Akta Pencatatan Sipil.
(2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Surat Keterangan Pindah;
b. Surat Keterangan Pindah Datang;
c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
e. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
f. Surat Keterangan Kelahiran;
g. Surat Keterangan Lahir Mati;
h. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
i. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
j. Surat Keterangan Kematian;
k. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
l. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan INDONESIA;
m. Surat Keterangan Pengganti Tanda identitas; dan
n. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
(3) Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara INDONESIA antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara INDONESIA antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal Untuk orang Asing Tempat Berstatus, Surat Keterangan Kelahiran dari Orang Asing, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Orang Asing, Surat Keterangan Kematian untuk Orang Asing, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.
(4) Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara INDONESIA antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara INDONESIA antar/kecamatan dalam satu kabupaten/kota, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
(5) Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara INDONESIA dalam satu desa/kelurahan, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara INDONESIA antarnegara atau antarwilayah dalam kecamatan, Surat Keterangan Kelahiran untuk Warga Negara INDONESIA, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Warga Negara INDONESIA dan Surat Keterangan Kematian untuk Warga Negara INDONESIA, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
(6) Surat Keterangan Pengakuan Anak dan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Republik INDONESIA, diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 64
Biodata Penduduk paling sedikit memuat keterangan tentang nama, tempat dan tanggal lahir, alamat dan jati diri lainnya secara lengkap, serta perubahan data sehubungan dengan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya.
Pasal 65
KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.
Pasal 66
KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, memuat keterangan tentang NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, tanda tangan pemegang KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.
Pasal 67
(1) Akta Pencatatan Sipil terdiri atas:
a. Register Akta Pencatatan Sipil; dan
b. Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(2) Akta Pencatatan Sipil berlaku selamanya.
Pasal 68
(1) Register Akta Pencatatan Sipil memuat seluruh data Peristiwa Penting.
(2) Data Peristiwa Penting yang berasal dari KUAE Kec diintegrasikan ke dalam database kependudukan dan tidak diterbitkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
(3) Register Akta Pencatatan Sipil diarsipkan dan dirawat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(4) Register Akta Pencatatan Sipil memuat:
a. jenis peristiwa penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami peristiwa penting;
d. nama dan identitas pelapor;
e. tempat dan tanggal peristiwa;
f. nama dan identitas saksi;
g. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta; dan
h. nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
Pasal 69
(1) Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:
a. kelahiran;
b. kematian;
c. perkawinan;
d. perceraian; dan
e. pengakuan anak.
(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:
a. jenis peristiwa penting;
b. NIK dan status kewarganegaraan;
c. nama orang yang mengalami peristiwa penting;
d. tempat dan tanggal peristiwa;
e. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
f. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan
g. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.
Pasal 70
(1) Pembetulan KTP hanya dilakukan untuk KTP yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek KTP.
(3) Pembetulan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Instansi Pelaksana.
Pasal 71
(1) Pembetulan akta Pencatatan Sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.
(2) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.
(3) Pembetulan akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 72
Pembatalan akta Pencatatan Sipil dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(1) Data Kependudukan merupakan dokumen Pemerintah yang harus dipelihara dan dilindungi, untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Pengelolaan data kependudukan untuk kegiatan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Proses pengelolaan data kependudukan dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Pasal 74
(1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaporkan hasil Pendaftaran Penduduk kepada Gubernur setiap bulan.
(2) Laporan hasil pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskannya disampaikan kepada Walikota dan Camat.
(1) Pengelolaan informasi administrasi kependudukan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2) Pengelolaan informasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
(1) Data penduduk yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan tersimpan didalam database kependudukan dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan kebijakan dibidang pemerintahan dan pembangunan.
(2) Pemanfaatan data penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin penyelenggara yang telah mendapat Hak Akses dari Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah daerah dalam melaksanakan Pengawasan atas kepatuhan terhadap ketentuan didalam Peraturan Daerah ini melakukan Razia KTP dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya dalam Kota Tebing Tinggi secara regular.
(1) Apabila ditemukan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Surat Keterangan Kependudukan lainnya, dan Akta Catatan Sipil yang diperoleh tanpa melalui prosedur sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, akan dicabut dan/atau dibatalkan.
(2) Sebelum dilakukan pencabutan dan/atau pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu meminta keterangan dari penduduk yang bersangkutan atau instansi terkait.
(3) Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil membuat Berita Acara Pemeriksaan.
(4) Pencabutan dan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga termasuk akibat langsung yang terjadi atas penetapan pembatalan oleh Dinas Kependudukan dan Pencat laun Sipil dengan diterbitkan Surat Keterangan Pembatalan.
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya dalam bidang Administrasi Kependudukan diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas penyidikan berwenang untuk:
a. menerima laporan atau pengaduan dari orang atau badan hukum tentang adanya dugaan tindak pidana Administrasi Kependudukan;
b. memeriksa laporan atau keterangan atas adanya dugaan tindak pidana Administrasi Kependudukan;
c. memanggil orang untuk dimintai keterangannya atas adanya dugaan sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan
d. membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
(3) Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta mekanisme penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(1) Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dalam hal:
a. datang dari luar negeri bagi Warga Negara INDONESIA Penduduk Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
b. datang dari luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
c. perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
d. rencana peng keluar Negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
e. perubahan KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3);
f. perpanjangan KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), dan
g. Pengantian KTP karena pindah alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 81
(1) Setiap penduduk dikenai sanksi administratif berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa penting dalam hal:
a. kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), atau Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 38 ayat (6), atau Pasal 39 ayat (1), atau, Pasal 40 ayat (1);
b. perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) atau Pasal 44 ayat (4);
c. pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1);
d. perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) atau Pasal 47 ayat (4);
e. pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1);
f. kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (1);
g. pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), atau Pasal 52 ayat (3);
h. pengakuan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1);
i. pengesahan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1);
j. perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1);
k. perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1); dan
l. pelaporan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2).
(2) Denda Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah), dan penduduk Orang Asing Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 82
(1) Setiap Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenai denda Administratif Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
(2) Setiap penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) yang bepergian tidak membawa KTP dikenai denda Administrat/atif Rp. 50.000,-, (lima puluh ribu rupiah).
Pasal 83
(1) Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di tiap tingkatan seperti:
a. Kelurahan paling lama 2 (dua) hari kerja harus selesai;
b. Kecamatan paling lama 2 (dua) hari kerja harus selesai; dan
c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lama 5 (lima) hari kerja harus selesai.
(2) Dalam hal pejabat ataupun petugas di Kelurahan, Kecamatan maupun pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sengaja melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil melebihi batas waktu yang ditentukan pada ayat (1) dikenai sanksi berupa denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(1) Setiap orang/penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kependudukan serta peristiwa lainnya dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang/penduduk yang tanpa hak dengan sengaja mengubah, menambah atau mengurangi isi elemen data pada dokumen kependudukan dan Pencatatan Sipil dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(3) Setiap orang/penduduk yang tanpa hak mengkases database kependudukan dan pencatatan sipil di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan/atau denda Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
(4) Setiap orang/penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK, atau untuk memiliki KTP lebih dari 1 (satu) KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 85
Dalam hal pejabat dan petugas pelayanan penyelenggara administrasi kependudukan dan pencatatan pil di Kelurahan, Kecamatan, maupun pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membantu dan/atau melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dipidana penjara dan/atau denda yang sama ditambah 1/3 (satu pertiga).
Pasal 86
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah tindak pidana Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah Ini, maka Kartu Tanda Penduduk yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi, tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlakunya dan sesudah itu wajib diganti berdasarkan Peraturan Daerah Ini.
Pasal 88
Kewajiban mengganti Kartu Tanda Penduduk yang lama dengan Kartu Tanda Penduduk yang baru berdasarkan Peraturan Daerah Ini dilakukan pada saat pembuatan/perpanjangan KTP atju jika ada perubahan data/mutasi.
Pasal 89
Bagi Warga Negara INDONESIA penduduk Kota Tebing Tinggi walaupun tidak lahir di Kota Tebing Tinggi, yang lahir sebelum tanggal Peraturan Daerah ini di undangkan, Kutipan Akta Kelahirannya dapat diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tanpa melalui Keputusan/Penetapan Pengadilan Negeri.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah Ini, maka Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 10 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tebing Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebihlanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal 92
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tebing Tinggi.
Ditetapkan di Tebing Tinggi pada tanggal 12 September 2011 WALIKOTA TEBING TINGGI,
ttd.
UMAR ZUNAIDI HASIBUAN
Diundangkan di Tebing Tinggi pada tanggal 12 September 2011 Plt. SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
HADI WINARNO
LEMBARAN DAERAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2011 NOMOR 8
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Organisasi
Syaprin Efendi Harahap
(1) Setiap perpindahan penduduk dan penduduk sementara wajib dilaporkan kepada Kantor Kelurahan dan Kecamatan tempat serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Perpindahan penduduk Kota Tebing Tinggi antara lain:
a. antar lingkungan dari satu Kelurahan, wajib melapor kepada Kepala Lingkungan setempat dengan membawa surat pengantar dari Kepala Lingkungan asal;
b. antar Kelurahan dalam satu Kecamatan, wajib melapor kepada Lurah setempat dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. surat pengantar dari kepala lingkungan setempat;
2. asli kartu keluarga dan kartu tanda penduduk/kartu tanda penduduk sementara; dan
3. pas photo ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar.
c. antar kecamatan dalam Wilayah Kota Tebing Tinggi wajib melapor kepada Lurah dan Camat setempat dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
1. surat pengantar dari kepala lingkungan dan kelurahan setempat;
2. asli kartu keluarga dan kartu tanda penduduk/kartu tanda penduduk sementara; dan
3. pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.
d. antar Kabupaten/Kota atau antar Provinsi, wajib melapor kepada Lurah dan Camat setempat serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. surat pengantar dari kepala lingkungan/kelurahan dan camat setempat;
b. asli kartu keluarga dan kartu tanda penduduk/kartu tanda penduduk sementara; dan
c. pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 5 lembar.
(3) Setiap perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan:
a. surat keterangan pindah dari kelurahan, untuk perpindahan antar kelurahan dalam satu kecamatan;
b. surat keterangan pindah dari kecamatan, untuk perpindahan antar kecamatan dalam kota tebing tinggi; dan
c. surat keterangan pindah dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil, untuk perpindahan kelurahan kalau tebing tinggi.
(4) Perpindahan penduduk yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) atau pindah tanpa melewati waktu lebih dari 6 (enam) bulan, Kepala Lingkungan berkewajiban melaporkan kepada Kelurahan.
(5) Khusus perpindahan penduduk Warga Negara Asing dibanding harus memenuhi syarat/ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(1) Warga Negara Asing sebelum melakukan pendaftaran pelaporan kepada Camat dan Lurah setempat, diwajibkan terlebih dahulu melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan guna dilakukan penelitian surat-surat/dokumennya.
(2) Untuk bahan penelitian syarat-syarat menjadi penduduk dan atau surat-surat kependudukan lainnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat meminta keterangan kepada yang bersangkutan, dan jika perlu meminta keterangan lebih lanjut dari Kantor Imigrasi.
(3) Penduduk sementara Warga Negara Asing yang telah memperoleh Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dari instansi yang berwenang, wajib mendaftarkan diri pada Dinas Kependudukan dan Pencata Sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) dengan melampirkan data dan persyaratan sebagai berikut:
a. kartu izin tinggal sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. paspor; dan
c. surat tanda melapor (STMD).
(4) Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan syarat permohonan Kartu Keluarga Sementara Asing dan Kartu Tanda Penduduk Sementara Asing yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Penduduk Sementara Warga Negara Asing yang telah memperoleh Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari instansi yang berwenang, wajib mendaftarkan diri pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) dengan melampirkan data dan persyaratan sebagai berikut:
a. kartu izin tinggal menetap dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. paspor; dan
c. surat tanda melapor (STMD).
(6) Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan syarat permohonan Kartu Keluarga Asing dan Kartu Tanda Penduduk Asing, yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7) Pengawasan terhadap ketentuan pada ayat (4) dan ayat (6) dilakukan oleh Lurah, Camat serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(1) Warga Negara Asing sebelum melakukan pendaftaran pelaporan kepada Camat dan Lurah setempat, diwajibkan terlebih dahulu melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan guna dilakukan penelitian surat-surat/dokumennya.
(2) Untuk bahan penelitian syarat-syarat menjadi penduduk dan atau surat-surat kependudukan lainnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat meminta keterangan kepada yang bersangkutan, dan jika perlu meminta keterangan lebih lanjut dari Kantor Imigrasi.
(3) Penduduk sementara Warga Negara Asing yang telah memperoleh Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dari instansi yang berwenang, wajib mendaftarkan diri pada Dinas Kependudukan dan Pencata Sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) dengan melampirkan data dan persyaratan sebagai berikut:
a. kartu izin tinggal sementara dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. paspor; dan
c. surat tanda melapor (STMD).
(4) Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan syarat permohonan Kartu Keluarga Sementara Asing dan Kartu Tanda Penduduk Sementara Asing yang berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(5) Penduduk Sementara Warga Negara Asing yang telah memperoleh Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari instansi yang berwenang, wajib mendaftarkan diri pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mendapatkan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) dengan melampirkan data dan persyaratan sebagai berikut:
a. kartu izin tinggal menetap dari Direktorat Jenderal Imigrasi;
b. paspor; dan
c. surat tanda melapor (STMD).
(6) Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap (SKPPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan syarat permohonan Kartu Keluarga Asing dan Kartu Tanda Penduduk Asing, yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(7) Pengawasan terhadap ketentuan pada ayat (4) dan ayat (6) dilakukan oleh Lurah, Camat serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(1) Dokumen Kependudukan meliputi:
a. Biodata Penduduk;
b. KK;
c. KTP;
d. surat keterangan kependudukan; dan
e. Akta Pencatatan Sipil.
(2) Surat keterangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Surat Keterangan Pindah;
b. Surat Keterangan Pindah Datang;
c. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
e. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
f. Surat Keterangan Kelahiran;
g. Surat Keterangan Lahir Mati;
h. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
i. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
j. Surat Keterangan Kematian;
k. Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
l. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan INDONESIA;
m. Surat Keterangan Pengganti Tanda identitas; dan
n. Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
(3) Biodata Penduduk, KK, KTP, Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara INDONESIA antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara INDONESIA antar kabupaten/kota dalam satu provinsi dan antar provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri, Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tempat Tinggal Untuk orang Asing Tempat Berstatus, Surat Keterangan Kelahiran dari Orang Asing, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Orang Asing, Surat Keterangan Kematian untuk Orang Asing, Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan, Surat Keterangan Pembatalan Perceraian, Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas, diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana.
(4) Surat Keterangan Pindah Penduduk Warga Negara INDONESIA antar kecamatan dalam satu kabupaten/kota, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara INDONESIA antar/kecamatan dalam satu kabupaten/kota, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
(5) Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara INDONESIA dalam satu desa/kelurahan, Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Warga Negara INDONESIA antarnegara atau antarwilayah dalam kecamatan, Surat Keterangan Kelahiran untuk Warga Negara INDONESIA, Surat Keterangan Lahir Mati untuk Warga Negara INDONESIA dan Surat Keterangan Kematian untuk Warga Negara INDONESIA, dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
(6) Surat Keterangan Pengakuan Anak dan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Republik INDONESIA, diterbitkan dan ditandatangani oleh kepala Perwakilan Republik INDONESIA.